Hosting Unlimited Indonesia

2 Tahun RTRW Kalsel Belum Selesai

Written By Unknown on Saturday, November 1, 2014 | Saturday, November 01, 2014

Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, hingga kini masih terganjal di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, terutama evaluasi terhadap penetapan kawasan.

"Hingga kini RTRWP Kalsel belum selesai dan masih terganjal evaluasi di Bappenas," kata anggota Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel, H Hormansyah di Banjarmasin, Kamis.

Persoalan itulah yang menyebabkan Komisi III DPRD Kalsel ke Bappenas di Jakarta untuk mempertanyakan evaluasi RTRWP yang sudah diajukan sejak dua tahun lalu.

Menurut dia, RTRWP Kalsel tersebut menjadi sandungan bagi penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK), yang sebagian sudah menyelesaikan tata ruang di wilayahnya.

"Padahal RTRWP Kalsel menjadi acuan bagi penetapan RTRWK, namun tidak bisa digunakan, karena hingga kini belum selesai," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Selain itu, RTRWP tersebut juga memberikan kepastian hukum bagi invetasi di daerah, yang mengandalkan tata ruang untuk menentukan kawasan yang diperuntukan bagi kegiatan usaha. "Tanpa RTRWP, sulit invetasi," lanjutnya.

Ia menyatakan, sebenarnya dewan ingin mempertanyakan permasalahan yang menjadi kendala dalam penyelesaian RTRWP tersebut, ternyata di pusat memiliki dua peta yang berbeda.

"Jadi peta mana yang dipakai, karena di pusat justru ada perbedaan dalam penetapan wilayah," tegas Ketua Fraksi PKB DPRD Kalsel tersebut.

Selain itu, juga ada masalah tapal batas antarprovinsi, yang hingga kini juga belum selesai, sehingga mengganggu penyelesaian RTRWP.

"Hal itu kan sebenarnya harus ditindaklanjuti pusat, agar dapat segera menyelesaikan evaluasi RTRWP Kalsel," tambahnya.

Keterangan senada diungkapkan Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel Ibnu Sina yang menyayangkan tidak ada kesepakatan antarkementerian, terkait penetapan batas wilayah maupun tata ruang tersebut.

"Karena hingga kini masih ada perbedaan terkait penerapan aturan yang ada. Apakah berupa surat keputusan Menteri Kehutanan dan lainnya," jelas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Bahkan, ungkap anggota DPRD Kalsel yang memasuki tiga periode itu, ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait alihfungsi kawasan hutan juga tidak mampu menyelesaikan perbedaan yang terjadi, terutama penetapan kawasan hutan, yang kenyataan di lapangan tidak lagi berupa hutan.

"Ini kan harus disesuaikan, karena tidak mungkin memaksakan tetap kawasan hutan, kalau kenyataannya berupa kawasan pemukiman, perkebunan ataupun lainnya," ujar Ibnu Sina.(ant/mk)

0 komentar: