 |
| Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang dan Bupati Lamandau Marukan Hendrik |
Palangkaraya (Metro Kalimantan) - Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah Fakultas
Kedokteran (FK) Unpar semakin jadi bola liar. Setelah menetapkan tiga
pejabat Unpar sebagai tersangka, pihak Kejaksaan Tinggi Kalteng mulai
memeriksa para kepala daerah di Kalteng.
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang dan Bupati
Kabupaten Lamandau Ir Marukan memberikan keterangan sebagai saksi
terkait dugaan korupsi (Tipikor) Fakultas Kedokteran (FK) Universitas
Palangka Raya (Unpar). Keduanya diperiksa secara terpisah di Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Kalteng, Jumat (31/10).
Keduanya dimintai keterangan terkait dengan dana hibah yang
diperuntukkan bagi para mahasiswa FK Unpar dari kabupaten/kota
se-Kalteng. Dana yang per kabupaten/kota diwajibkan menyetorkan sebesar
Rp 1,5 miliar per tahun itu mengacu kepada MoU antara Pemprov Kalteng
dengan Unpar.
Teras Narang mulai masuk ke Kejati untuk memberikan keterangan sejak
pukul 08.30 WIB. Usai pemberian keterangan itu pada pukul 10.55 WIB,
Gubernur Kalteng mengaku hanya dimintai klarifikasi soal dana hibah
untuk FK Unpar.
"Ini terkait Universitas Palangka Raya, terkait tersangka Hendri
Singarasa. Saya dimintai keterangan, klarifikasi beberapa surat-menyurat
tentang MoU atau nota kesepahaman terkait pemerintah provinsi dan
Universitas Palangka Raya," katanya kepada sejumlah wartawan, Jumat
(31/10).
Dikatakan Gubernur, kebijakan pemberian dana hibah dari 1 kota dan
13 kabupaten se-Kalteng itu yang masing-masing memberikan Rp1,5 miliar
ke Unpar. Tujuannya agar tak ada lagi pungutan kepada mahasiswa.
"Saya jelaskan kesepakatan itu dari bupati dan wali kota, yang
mendukung berdirinya Fakultas kedoktetan dengan mengirim masing-masing
tiga mahasiswa,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Lamandau Ir Marukan juga datang sekitar pukul
09.00 WIB diperiksa terkait perkara yang sama. Namun bedanya, sang
Bupati baru keluar dari gedung Kejati di Jalan Imam Bonjol itu sekitar
pukul 15.00 WIB.
Seusai diperiksa, Marukan terlihat tersenyum saat disambangi para
awak media. Dengan antusias dia menceritakan keterangan yang
diberikannya tentang dana hibah yang digelontorkan oleh Kabupaten
Lamandau kepada FK Unpar tersebut.
“Masalah perkembangan antara Lamandau dan Unpar, terkait hibah
kabupaten Lamandau mendukung pelaksanaan pendirian FK Unpar,” tukasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam kerjasama itu Kabupetan Lamandau
membantu Rp1,5 miliar pertahun. Dengan perjanjian selama lima tahun,
syarat FK Unpar mendidik putra dan puteri asal Lamandau sebanyak 3 orang
setahun.
“Biaya Rp 500 juta per orang. Tahun 2010 sampai 2011 kita sudah kirim
6 orang, jadi kewajiban kita membayar Rp 3 miliar. Baru kita bayar Rp 2
miliar, kewajiban kita kurang bayar masih Rp 1 miliar,” jelasnya yang
mengaku ditanya oleh jaksa sekitar 15 pertanyaan.
Disebutkannya, rincian pembayaran yang dilakukan pada 2010 Rp 350
juta. Sedangkan pada 2011 dilakukan pembayaran dua kali Rp
1.150.000.000 dan yang kedua Rp 500 juta.
Diakui Bupati Lamandau, untuk kekurangan Rp 1 miliar belum
dibayarkan. Sebabnya banyak keluhan dari orang tua mahasiswa yang
dikirim belajar di FK Unpar masih diminta pembayaran.
“Sementara tidak dan kita tidak membayar kekurangan Rp 1 miliar. Saya
mendengar keluhan dari oranjg tua, disampaikan kepada saya, bahwa UNPAR
ada menagih biaya-biaya lainnya kepada mahasiswa, makanya kita stop
dana itu,” urainya seraya mengatakan dana itu telahg dianggarkan, namun
belum direalisasikan.
Secara terpisah, Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Kalteng Sedjun
Manulang mengakui telah meminta keterangan dari keduanya terkait dana
hibah ke FK Unpar.
"Ia intinya Gubernur mengklarifikasi soal kebijakan dia, kebijakan provinsi yang mengucurkan dana hibah," tegasnya.
Disampaikannya, kehadiran Gubernur Kalteng hanya memberi klarifikasi
sebagai saksi. Begitu juga halnya dengan Bupati lamandau. " Gubernur
hanya diminta keterangan menjelaskan kebijakan-kebijakan itu," pungkas
Wakajati.
Disinggung kepada sejumlah bupati dan wali kota, apakah akan
diperiksa? Wakajati menyatakan, semua bakal dihadirkan unutk diminta
keterangannya. Bahakan, semua bupati, wali kota serta Gubernur itu juga
bakal dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan nanti.
“Diperiksa sudah banyak, sebagai saksi tapi kesaksian hanya
klarifikasi gitu, kalau saksi sampai sidang nanti. Bupati semua
dihadirkan dari 13 kabupaten 1 kota,” tutupnya.
Sekadar diketahui, dalam kasus korupsi di Fakultas Kedokteran itu,
Kejati telah menetapkan 3 tersangka, diantaranya termasuk mantan Rektor
Unpar Henry Singarasa, Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) Yohanes Dodi dan
Ciptadi. Dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 8
miliar.
Berdasarkan pantauan wartawan koran ini, Teras mendatangi Kejati
sekitar pukul 08.30WIB menggunakan mobil Toyota Krista Silver, selesai
diperiksa sekitar pukul 10.55 WIB, serta pergi dengan mobil berbeda
dengan Toyota Innova Silver KH 7112 AZ. Sementara itu Bupati Lamandau Ir
Warukan diperiksa dari puikul 09.00-15.00 WIB, datang dan keluar dari
Kejati dengan menggunakan mobil Toyota Hilux warna hitam dengan pelat
merah bernomor KH 8122 RW. (kaltengpos/mk)