Hosting Unlimited Indonesia

ASUS Zenfone 2

ASUS Zenfone 2 [ZE550ML] - Glamour Red

Total Pageviews

Profit SMS 125x125

Translate

Dapet Duit Dari Twitter 125x125
Metro Kalimantan News. Powered by Blogger.
Showing posts with label MtrKalteng. Show all posts
Showing posts with label MtrKalteng. Show all posts

Bangunan Hotel Royal Palangkaraya Pakai IMB Ruko

Written By Unknown on Sunday, April 12, 2015 | Sunday, April 12, 2015

Illustrasi Bangunan Ruko Beralih fungsi Jadi Hotel
Palangka Raya (Metro Kalimantan) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menegaskan tetap tidak akan memberikan izin mendirikan bangunan (IMB) baru kepada pemilik Hotel Royal Global terkait alih fungsi bangunan rumah toko (ruko) menjadi bangunan hotel.

"Kami tetap tidak akan memberikan IMB tersebut kepada Hotel Royal Global, sepanjang hotel tersebut belum mampu memenuhi prosedur dan aturan pemerintah kota yang ada," kata Kepala Bidang IMB Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Perumahan Kota Palangka Raya H Koffeno Nahan, Sabtu (11/4).

Koffeno menjelaskan, perluasan bangunan baru milik Hotel Royal Global yang ada saat ini masih berizin rumah toko (ruko), dan itu tidak dapat dialihfungsikan menjadi sebuah bangunan hotel. Sebab, kata dia, secara aturan dan mekanisme yang berlaku bangunan ruko tidak akan bisa berubah secara singkat menjadi sebuah bangunan hotel permanen.

"Saya ingatkan bahwa konsep bangunan ruko dan hotel itu tidak sama apabila dinilai dari sisi kekuatan konstruksi untuk sebuah bangunan berlantai tiga hingga lebih," katanya

 Apabila pihak hotel ingin mengubahnya, kata dia, maka harus memperbarui ulang izin terkait alih fungsi bangunan ruko menjadi bangunan hotel, dan untuk fisik bangunan hotel itu harus menyertakan perubahan struktur. Ia menilai bangunan ruko yang saat ini ingin dijadikan hotel tersebut konstruksinya bukan untuk hotel, melainkan hanya untuk bangunan rumah toko. Apabila terjadi sesuatu akibat alih fungsi bangunan tersebut, maka akan menjadi permasalah besar di kemudian hari.

"Sekarang konsultan mana yang bertanggung jawab kalau ke depan bangunan itu ambruk," katanya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Palangka Raya Sigit K Yunianto meminta kepada dinas terkait mengevaluasi secara berkesinambungan pemberian IMB yang ada di daerah itu.

Ia mengemukakan bahwa masih ada beberapa ruko seperti di Jalan Rajawali Kota Palangka Raya yang dialihfungsikan menjadi bangunan hotel dan sebagainya.

"Saya berharap dinas terkait bisa tegas terkait alih fungsi bangunan ruko menjadi hotel yang belum memiliki IMB resmi," kata Sigit. (ant/b1/mk011)
Sunday, April 12, 2015 | 0 komentar | Read More

Penadah Motor Ditembak Polisi

Written By Unknown on Thursday, April 9, 2015 | Thursday, April 09, 2015

Illustrasi Begal Motor (b1)
Pangkalan Bun (Metro Kalimantan) – Polisi menembak seorang penadah pencurian kendaraan bermotor, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (9/4).

Muhammad (52), salah seorang saksi mata, mengatakan, pencurian kendaraan bermotor semakin meresahkan warga. Hasil curian diduga dijual pada masyarakat pedalaman Kalimantan hingga dikirim ke Pulau Jawa.

Seorang penadah kendaraan bermotor yang berhasil dilumpuhkan dengan timah panas itu bernama Arbani, alias Aban (36), yang tinggal di Jalan Ahmad Yani, RT 12, Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan.

Kapolres Kobar, AKBP Ma’Mun HM SIK, melalui Kasatreskrim AKP, Andreas Alek Danantara SIK ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa penadah itu memang sudah diincar.

Pelaku yang sudah meringkuk dalam tahanan Mapolres Kobar ini juga ternyata mencuri sepeda motor Yamaha Vega R, nopol KH 5607 GW, milik warga RT 7 Desa Kumpai Batu Bawah, bernama Lamidi. Sepeda motor itu kemudian dijual pelaku kepada penadah, Aban seharga Rp 1,5 juta. Sepeda motor tersebut kemudian dijual lagi kepada warga Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara seharga Rp 3 juta.

“Anggota berangkat ke lokasi, di RT 12, Jalan A Yani Kelurahan Baru untuk meminta dia agar bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun saat hendak dibawa ke Polres Kobar, pelaku malah melawan dan berupaya kabur, sehingga terpaksa anggota menembak kaki kanannya,” ucapnya.

Dia menjelaskan, sepeda motor tersebut dicuri pada Kamis (26/2). Saat itu sepeda motor diparkir pemilik di depan teras rumahnya, dengan kunci kontaknya yang masih berada di sepeda motor.

Ketika diparkir inilah, pelaku membawanya kabur dan kemudian menjualnya kepada penadah tersebut.

“Akibat perbuatannya ini, penadah kita jerat pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya. (sp/b1/mk06)
Thursday, April 09, 2015 | 0 komentar | Read More

Modus Kredit Fiktif BRI Kalteng Dibongkar Polisi

Written By Unknown on Sunday, March 22, 2015 | Sunday, March 22, 2015

2 Karyawan BRI Kalteng Diseret ke Polda Kalteng (sp)
Ampah (Metro Kalimantan) - Korupsi melibatkan dua orang karyawan pegawai bank pemerintah, BRI Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan modus berusaha merekayasa kredit fiktif dan mencairkannya sebesar Rp 5 miliar, berhasil terbongkar.

Dua orang tersangka diamankan oleh kepolisian Polda Kalteng di Ampak, ibukota Kecamatan Ampah, Kabupaten Barito Timur (Bartim) Kalteng, Minggu (22/3).

Pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan perbankan pelat merah tersebut, sudah diamankan penyidik di Subdit Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Keduanya juga langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Dua tersangka itu bernama, Sudarmin (43) yang menjabat Kepala Unit dan Samsu Riza (30) pegawai survei Bank BRI Unit Ampah, Kabupaten Barito Timur Kalteng. Keduanya terlibat dugaan korupsi dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp 5 miliar.

Kapolda Kalteng Brigjen Pol Bambang Hermanu mengatakan, sudah melakukan penindakan. Kedua tersangka diduga terlibat dan bertanggung jawab.

Dikatakan, setelah mengeluarkan dan meloloskan pemohon kredit yang ternyata fiktif atau tidak ada.
“Saat ini masih kita kembangkan lebih lanjut. Dan kita lakukan penahanan,” katanya.

Kasus ini memang sudah terendus sejak akhir tahun 2014 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan dan menelusuri, hasil audit ditemukan kerugian negara yang mencapai Rp 3 - 4 miliar.

Karena, pihak bank mengindahkan Standart Operasional Prosedur (SOP).

“Dia memberikan kredit, tapi tidak melihat kelapangan,” jelas Kapolda Kalteng.(sp/mk05)
Sunday, March 22, 2015 | 0 komentar | Read More

Oknum Polisi Beli Kayu Bayar Pakai Sabu

Written By Unknown on Tuesday, March 10, 2015 | Tuesday, March 10, 2015

Briptu SY Tengah dari Polres Lamandau Jadi Penjual Sabu
Nanga Bulik (Metro Kalimantan) - Suryo anggota Polres Lamandau yang tertangkap menyimpan narkoba jenis shabu di rumahnya pada Jumat (6/3) lalu, masih menjalani pemeriksaan intensif. Anggota berpangkat Briptu ini telah ditetapkan tersangka bersama istrinya yang dalam kondisi hamil empat bulan.

Berdasarkan keterangannya di hadapan penyidik ternyata tak hanya berbisnis narkoba yang dilakoninya. Oknum anggota ini juga melakukan bisnis illegal kayu. Dalam hal ini shabu dibarter dengan kayu.

"Dari pengakuan tersangka , shabu sebanyak lima paket tersebut akan ditukar dengan kayu ulin milik tiga orang pekerja kayu," kata Kasat Narkoba Polres Lamandau AKP Henry, Senin (9/3).

AKP Henry menjelaskan, dibandingkan dengan harga kayu saat ini yang mencapai Rp 2,5 juta per kubik, maka lima paket sabu tersebut hanya seharga satu kubik kayu.Asumsinya harga per paket sabu Rp 500 ribu.

Diungkapkan dia, para pekerja kayu beranggapan dengan menggunakan shabu akan semakin bertenaga dan lebih giat bekerja.

"Itu pengakuan tersangka, dan kita tidak tahu apakah bisnis kayunya legal atau tidak karena itu bukan wewenang kami, sedangkan SY dan istrinya W sudah kami tahan, saat ini statusnya adalah tersangka dengan pasal yang menjeratnya pasal 112 ayat 1, yakni memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan satu," ujarnya.

Diungkapkannya pula, dari hasil penimbangan di pegadaian , 5 paket sabu yang diamankan tersebut masing- masing seberat , 0,25 gram; 0,25 gram; 0,27 gram; 0,29 gram dan 0,23 gram, atau total seluruhnya adalah 1,29 gram.

"Selain itu juga disita sebagai barang bukti berupa satu BH warna pink merek sorek. Karena paketan sabu tersebut ditemukan dalam pakaian dalam yang digunakan istrinya," beber Hendry.

Dari informasi kerabat tersangka, karena keduanya ditahan polisi. Saat ini anak tersangka yang masih balita diasuh oleh neneknya, dan kini istri tersangka harus rela dan ikut dipenjara meski dalam keadaan hamil 4 bulan.(ryo/kaltengpos/mk-05)
Tuesday, March 10, 2015 | 0 komentar | Read More

16 Gram Sabu Diamankan Polda Kalteng

Wadires Narkoba Polda Kalteng dan terangka narkoba (bpost)
Palangkaraya (Metro Kalimantan) - Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah, mengamankan sebanyak 16 gram sabu-sabu dan menahan tiga orang tersangka yang diduga sebagai pengguna dan pengedar serta bandar kecil sabu dalam tiga tempat yang berbeda.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah, AKBP Ari Padlani, Senin (9/3/2015) mengungkapkan, sabu sebanyak 16 gram yang disita tersebut, merupakan jumlah keseluruhan dari tiga kasus yang mereka tangani dalam bulan ini.

Menurut dia, tersangka pertama yang diamankan Minggu (1/3/2015) bernama Sari alias Shela pukul 13.00 wib di Jalan Menteng VIII ditemukan sebanyak satu paket sabu 0.4 gram.

Kedua,H Fahri ditangkap Minggu (1/3/2015) dengan TKP di Jalan S Parman,dengan barbuk 0,5 gram sabu."Dia adalah bandar kecil," katanya.

Sedangkan tersangka ke tiga bernama , Andry Surya Dharma, dengan barbuk sabu tiga kantong dengan berat 15 gram penangkapan Jumat (6/3/2015) jam 2 siang.dengan TKP dijalan Anggrek Kecamatan Pahandut."Ketiganya, masih kami amankan," katanya.(bpost/mk05)
Tuesday, March 10, 2015 | 0 komentar | Read More

2 Anak Tewas Digigit Anjing Gila

Written By Unknown on Monday, March 9, 2015 | Monday, March 09, 2015

Anjing Terkena Rabies (bali.litbang.pertanian.go.id)
Pangkalan Bun (Metro Kalimantan)  – Masyarakat di pedalaman Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalimantan Barat (Kalbar) kini sedang resah setelah dua orang meninggal diserang dan digigit anjing gila.

Kedua warga yang masih anak-anak itu tewas, Minggu (8/3). Keduanya digit ketika bermain, Jumat (6/3), dua hari sebelumnya. Korban sempat dibawa ke Puskesmas pembantu dan diberi pertolongan, namun akhirnya tidak tertolong.

Ibung (37) warga setempat mengatakan, anjing gila itu setelah menyerang dan menggigit berkali-kali langsung lari masuk dalam hutan yang hingga saat ini tidak diketahui rimbanya.

Dikatakan, keberadaan anjing liar yang tertular penyakit rabies tersebut diduga berasal dari Kalbar. Dengan kejadian tersebut warga di perbatasan dua provinsi bertetangga itu khawatir dan resah ancaman serangan anjing yang mematikan itu.

Dua orang meninggal itu diketahui bernama Zainal (7) dan Reni (9), warga Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), Kabupaten Kobar.

Mereka mengharapkan tindakan serius dari pemerintah dan aparat memberantas anjing liar yang banyak berkeliaran di perbatasan dua provinsi tersebut.

Bupati Kobar Ujang Iskandar ketika dikonfirmasi, Senin (9/3), mengatakan dia telah menerima laporan dua warga di perbatasan dua provinsi itu tewas digigit anjing gila.

Sudah diinstruksikan kepada semua pihak agar melakukan kewaspadaan. Warga Kecamatan Kolam dan aparat TNI, serta Polsek Kolam sedang melakukan pengincaran terhadap anjing tersebut untuk dibunuh.
Wily (43), warga Lamandau, kabupaten yang berbatasan juga dengan Kabupaten Kobar, mengatakan anjing merupakan hewan yang digunakan untuk berburu bagi masyarakat desa.

Dengan terbuka jalan darat antara Kalteng – Kalbar membuat anjing yang tertular rabies dengan mudah lari masuk kawasan Kalteng dan sebaliknya.

Dikatakan, selama beberapa hari terakhir, dia bersama warga lain mencari keberadaan anjing liar yang diduga berasal dari Kalbar yang masuk untuk diberantas. Hingga saat ini sudah belasan ekor anjing liar yang dibunuh.

Kapolsek Kolam, Ipda Tri Widodo, mengakui keberadaan anjing liar sudah sangat meresahkan masyarakat. Apalagi beberapa hari lalu, telah jatuh korban jiwa.

Belakangan terakhir keberadaan anjing liar yang diduga asal Kalbar meresahkan. Anjing itu selain menyerang warga, juga mengidap virus rabies.

“Sudah dua korban jiwa yang ditemui akibat keganasan serangan anjing ini. Untuk menanggulanginya, kami sudah berkoordinasi dengan dinas terkait, salah satunya Dinas Kesehatan (Dinkes) Kobar dan Distanak Kobar supaya melakukan pemberantasan. Karena jika dibiarkan bisa menambah korban jiwa lainnya,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinkes Kobar, Indrawan Sakti, mengatakan saat ini pihaknya bersama jajaran terkait telah berkoordinasi untuk memberantas anjing liar yang tertular penyakit rabies.

Menurut Indrawan, anjing tersebut bukan berasal dari Kalteng, melainkan kemungkinan besar dari Kalbar.
Saat ini di Kabupaten Ketapang Kalbar sedang mewabah virus rabies yang menyerang anjing, sehingga mengakibatkan korban jiwa di daerah setempat cukup banyak.

“Karena itu kita curiga anjing liar ini berasal dari sana. Lantaran pengakuan masyarakat Kolam, tidak ada yang memelihara anjing tersebut. Oleh sebab itu selama beberapa hari ini, anjing tersebut diincar warga bersama aparat untuk dibunuh. Bahkan sebagiannya sudah ada yang ditembak mati,” ungkap Indrawan.(Sp/mk-03)
Monday, March 09, 2015 | 0 komentar | Read More

KPK Dikeritik, Karena Sering Gantung "Status Tersangka"

Gedung KPK
Jakarta (Metro Kalimantan) - Pengacara Alfons Lemau mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sering menggantungkan sejumlah kasus dugaan korupsi tersangka.

“KPK bukan Tuhan, maka perlu perbaikan. Saya anjurkan UU KPK direvisi sehingga ada koordinasi antara penyidik KPK, Kepolisian dan Kejaksaan Agung,” ujar Alfons di Jakarta Selatan, Minggu (8/3).

KPK, katanya harus menyadari bahwa ketika seorang ditetapkan menjad tersangka, sebagian haknya hilang. Karenanya, proses penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka serta tahapan selanjutnya harus dilakukan secara hati-hati.

“Jangan sampai nasih tersangka terkatung-katung sampai berbulan, bahkan bertahun-tahun. Dulu itu seseorang ditetapkan sebagai tersangka, dua puluh hari kemudian langsung sidang,” tandasnya.

Penetapan tersangka terhadap seseorang, menurutnya memberikan dampak sosial dan politik. Seorang tersangka ke depannya akan sulit bertarung di dunia politik jika sudah ditetapkan tersangka.

“KPK sebenarnya harus menghormati hak-hak seseorang apalagi yang ditetapkan tersangka,” katanya.

Alfons memahami perasaan seseorang yang nasibnya dlgantung begitu saja. Mantan perwira polisi ini mengaku mengalami hal demikian. Pada 2000, saat berpangkat Kombes, Alfons ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, setelah melawan Kapolri Jendral Polisi Bimantoro.

"Sampai sekarang saya masih tersangka, setelah empat belas tahun status saya belum jelas," ungkapnya.(B1/mk05)
Monday, March 09, 2015 | 0 komentar | Read More

Terpidana Korupsi Boleh Terima Cuti Tahanan

Illustrasi Korupsi Pejabat Negara
Palangka Raya (Metro Kalimantan) - Pihak kantor wilayah (kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kalimantang Tengah (Kalteng) dapat memberikan cuti kepada para koruptor sebelum masa tahanannya berakhir. Hal ini terjadi pada Aries M Narang.

Saat ini Mantan Ketua DPRD Kota Palangka Raya periode 2004-2009 sudah tidak lagi menjadi penghuni tahanan di Lapas Klas II A Palangka Raya. Terpidana kasus tipikor yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan putusannya telah inkracht ini mendapat cuti dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Masa tahanannya memang belum berakhir, tetapi yang bersangkutan sudah mendapatkan cuti dari Kementerian Hukum dan HAM untuk menjalani sisa tahanan di luar,” kata Sukanto pejabat di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalteng menjawab pertanyaan wartawan, Senin (9/3).

Ia mengungkap Aries telah menjalani masa tahanan di luar Lapas sejak dua bulan lalu. Meski di luar, statusnya masih sebagai terpidana. Sukanto menyebut keputusan memberi cuti kepada tahanan kasus korupsi atas nama Aries M Narang langsung dari Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.

Setelah tak lagi menjalani tahanan di dalam Lapas Klas II-A Palangka Raya, keponakan Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang ini sudah beberapa kali tampak muncul di hadapan publik. Salah satunya saat pertemuan yang diselenggarakan oleh pengurus Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sabtu lalu.

Mantan Ketua DPRD Kota Palangka Raya periode 2003-2009 Aries M Narang divonis bersalah terkait tindak pidana kurupsi dana Pengembangan Sumber Daya Manusia di DPRD Kota Palangka Raya tahun anggaran 2008. Putusan majelis hakim di tingkat pertama menjatuhkan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Setelah lebih 5 tahun berupaya menempuh upaya hukum pada Selasa 22 April 2014 mulai menjalani tahanan sebagai terpidana kasus tindak korupsi di Lapas Klas II A Palangka Raya. Kejaksaan Tinggi Kalteng menetapkan ketua dan dua wakil ketua DPRD Palangka Raya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 2,789 miliar.

Ketiga tersangka tersebut yaitu Ketua DPRD Palangkaraya Aries Marcorius Narang, Wakil Ketua I DPRD Yurikus Dimang dan Wakil Ketua DPRD Jambran Kurniawan. Penetapan status tersangka terhadap tiga pimpinan DPRD Palangka Raya tersebut dilakukan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor 08-10/Q.2/Fd.1/05/2009 yang ditandatangani Kepala Kejati Kalteng M Farela pada pada 22 Mei lalu.

Ketiga tersangka bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dana Pengembangan Sumber Daya Manusia pada Sekretariat DPRD Palangka Raya Tahun Anggaran 2006 senilai Rp 2,789 miliar dalam bentuk perjalanan dinas fiktif.

Dalam kasus serupa Kejati telah menetapkan lima tersangka lain yakni mantan Ketua Komisi I DPRD Agus Romansyah, mantan Ketua Komisi II DPRD Hatir Sata Tarigan, mantan Ketua Komisi III DPRD Junaidi, mantan Sekretaris DPRD Beker Simon, dan mantan Bendahara DPRD Khoirun Nimah.(Sp/B1/mk05)
Monday, March 09, 2015 | 0 komentar | Read More

Harga Kebutuhan Malah Naik di Kalteng, Walaupun BBM Turun

Written By Unknown on Tuesday, January 20, 2015 | Tuesday, January 20, 2015

Palangkaraya (Metro Kalimantan) - Kebijaksanaan pemerintah Jokowi-JK menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) , gas dan semen tidak membawa dampak bagi harga sembilan bahan pokok (sembako) di Kalimantan Tengah (Kalteng).  
Di Palangka Raya, ibukota Provinsi Kalteng harga BBM seperti Premium turun menjadi Rp 6.600 per liter dari Rp 7.600 per liter,solar Rp 6.400 per liter dari Rp 7.250 per liter.

Namun, harga kebutuhan pokok justru naik. hal itu dikatakan Septinah, penjual daging di pasar Kahayan Palangka Raya. "Harga daging ayam kini memang naik. Modal beli daging ayam  memang mahal dan tidak mungkin kami menjual rugi. Sekarang harga daging ayam ras Rp 40.000 per kg. Harga daging ini memang sudah mengalami kenaikan sejak Natal dan Tahun Baru dulu dan saat ini masih tetap bertahan," katanya, Selasa (20/1).

Begitu pula harga kebutuhan lain, seperti sayur-sayuran, bawang putih dan bawang merah serta minyak goreng juga tetap bertahan setelah mengalami kenaikan harga menjelang Natal dan Tahun Baru belum lama ini.

"Beberapa hari ada ketika ada rencana penurunan harga BBM pengisian minyak di SPBU sempat sepi. Setelah resmi  turun, langsung terjadi antrean panjang pengisian minyak di SPBU kami," kata Udin, petugas SPBU di jalan Georgi Obos Palangka Raya, Selasa (20/1).

Namun, penurunan harga BBM yidak diikuti komoditas lainnya. Harga semen tetap bertahan. Semen isi 40 kg  diecer seharga Rp 56.000 per zak. Harga semen ini tidak mungkin diturunkan mengikuti pengumuman pemerintah. "Kami terpaksa harus mengikuti harga pasar," kata Sukri petugas toko bahan bangunan di persimpangan jalan Yos Sudarso Palangka Raya.

Pasalnya, ongkos angkut tidak terjadi penurunan, begitu juga semen yang dijual sekarang masih harga sebelum kebijakan pemerintah. "Kalau modalnya turun kami otomatis bisa enurunkan harga. Dimumkan, buru-buru kami menyesuaikan harga turun tidak mungkin," katanya.

Warga tak bisa memperhitungkan turun-naiknya harga BBM. "Kalau harga kami turunkan sekarang, kami akan rugi jika sewaktuwaktu harga BBM mendadak naik lagi. Kami pedagang akhirnya yang menanggung kerugian," katanya.

Dia mengakui, sekarang susah meramal harga, pemerintah seenaknya saja. "Permainan politik juga masuk dalam permainan harga kebutuhan " kata Sukri.

Wali Kota Palangka Raya, Riban Satia ketika dikonfirmasi mengatakan, mengenai harga kebutuhan para pedagang memang suka tidak suka harus menyesuaikan harga modal. "Tapi sabar saja, biasanya kalau modalnya turun secara otomatis penjual  tidak mungkin menaikan harga sepihak," katanya.(sp/mk03)
Tuesday, January 20, 2015 | 0 komentar | Read More

Empat Anggota DPRD Kapuas Buron Terkait Suap RPBD

Written By Unknown on Thursday, November 27, 2014 | Thursday, November 27, 2014

Barang Bukti uang Rp.2,9 M didalam tas merah
Jakarta (Metro Kalimantan) - Setelah menangkap Ketua DPRD Kapuas, Kalimantan Tengah Mahmud Iif Syafrudin, wakil ketua DPRD dan dua anggota terkait dugaan suap pembahasan penetapan Rencana Penanggulangan Bencana Daerah (RPBD) Kapuas tahun anggaran 2015, Polda Kalteng juga menetapkan empat anggota DPRD lainnya sebagai buron.

"Yang tengah dikejar yaitu Eddy Fariansyah (asal fraksi Demokrat), Tommy (PPP), Jainal Makmur (PKB), dan Rommy (PDIP)," kata Kasubagops Tipidkor Bareskrim Polri AKBP Arief Adiharsa dalam pesan pendeknya, Kamis (27/11).

Menurutnya, polisi akan mengejar tersangka, melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap seluruh anggota DPRD lain terkait perencanaan pembagian jatah masing-masing anggota. Kepolisian juga melakukan penggeledahan terhadap rumah dan kantor para tersangka.

"Akan melakukan penggeledahan dan pemeriksaan kepala Dinas Pekerjaan Umum PU terkait sumber dana suap, memeriksa kabag Keuangan Kapuas bernama Hartini terkait sumber dana sebanyak Rp 100 juta, dan memeriksa sekretaris dewan Kapuas terkait risalah rapat Paripurna RAPBD Kapuas tahun 2015," beber Arief.

Saksi lain yang masuk dalam daftar pemeriksaan polisi adalah sekda Kapuas terkait perencanaan jumlah uang yang akan dibagikan kepada anggota DPRD.

Diketahui, kronologis kasus ini berawal ketika Selasa (25/11) sekitar jam 17.30 WIB, suap diberikan oleh Pemkab Kabupaten Kapuas melalui satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Kapuas. Suap diberikan Imanuah sebagai Kabid Bina Marga Kapuas.

"Uang Rp 2,3 miliar itu diserahkan kepada Mahmud Iif Syafrudin dan kemudian uang tersebut dibawa ke rumah Wakil Ketua DPRD Timotius Mahar untuk dibagikan ke masing-masing fraksi," tambah Arief.
Uang Rp 2,3 miliar itu rencananya akan dibagi dengan perincian unsur pimpinan Rp 100 juta, ketua fraksi Rp 65 juta, dan anggota masing-masing Rp 50 juta.

"Saat di rumah Wakil Ketua DPRD di Jalan Tambun Bungai nomor 53 Kapuas itulah dilakukan penangkapan. Tersangkanya sementara ada lima orang," urainya.

Mereka adalah Mahmud Safrudin dengan barang bukti uang Rp 346,9 juta dan mobil dinas jenis Fortuner.
Lalu Timotius Mahar dengan bukti Rp 930 juta. Juga ada dua anggota DPRD bernama Ronny S Rambang (bukti Rp 150 juta) dan Epok Baharudin (bukti Rp 165 juta), dan Imanuah. Total juga ada 11 unit HP dan lima mobil yang disita.(B1/sp/mk05)
Thursday, November 27, 2014 | 0 komentar | Read More

Tersangka Korupsi IMB Ditahan

Written By Unknown on Sunday, November 16, 2014 | Sunday, November 16, 2014

Tersangka IMB Ferry, Bendi dan Agustinus/kaltengpost
Palangkaraya (Metro Kalimantan) - Akhirnya tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) resmi ditahan. Kapolres Palangka Raya AKBP Hendra Rochmawan SIK melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ali Akbar SIK membenarkan penahanan terhadap tiga tersangka atasnama Feri, Agustinus dan Bendi.

“Tujuannya ditahan adalah untuk mempercepat proses penyedikan. Karena dari perkembangan penyidikan pemeriksaan yang ada, salah satu tersangka ada yang kurang kooperatif. Di mana pelaku tersebut menunda-nunda waktu pemeriksaan,” terang AKP Ali, Kamis (13/11).

Dijelaskan dia, padahal jadwal pemeriksaan sudah terjadwal. Dengan penundaan pemeriksaan tersebut maka akan terhambat dan tidak sesuai target. Kemudian pada intinya kan segera mempercepat proses penyidikan. Sebelumnya dari pengiriman tiga berkas tahap satu milik Feri dkk telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya.

“Setelah itu dari Kejari mengembalikan lagi ke Polres Palangka Raya untuk melengkapi. Kemudian tidak sampai dua minggu kami sudah mengirim berkas milik Feri dkk lagi ke Kejari,” tuturnya.

Ali mengatakan, pihaknya yakin telah berkoordinasi baik dan terkait kasus ini tidak menemukan hambatan untuk melengkapi petunjuk Jaksa tersebut. Sekarang masih menunggu dari pihak kejakasaan apakah dinyatakan lengkap atau tidak untuk berkas Feri dkk.

Sedangkan untuk dua tersangka akan segera dan secepatnya akan diselesaikan serta menyusul. “Sehingga untuk semua yang terkait kasus IMB akan ditahan,” ucapnya.

Selanjutnya, ujar dia, untuk tersangka Adirama Bahan (ARB) pihaknya akan segera melimpahkan berkas tersebut ke Kejari. Di mana kelima orang seperti Fery, Bendi, Agustinus, Lelo Anggoro dan Adirama Bahan (ARB) terlibat dalam dugaan korupsi di Badan Perijinan yang mengakibatkan kerugian Negara sekitar Rp 1,5 miliar.

 “Sebelumnya penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap kelima orang tersebut yang dimulai pemeriksaan sebagai saksi, hingga ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap ketiganya sudah dilakukan,” katanya.

Ali menjelaskan, selain keempat tersangka yang sudah dilimpahkan berkasnya, juga ada satu berkas yang belum dilimpahkan ke kejari. Mereka keterlibatannya dalam pemungutan retribusi dengan menggunakan perda yang sudah tidak berlaku lagi yaitu pada saat pemungutan retribusi menggunakan perda tahun 1999.

Sedangkan Peraturan Daerah (perda) tersebut sudah tidak berlaku lagi yang sudah digantikan dengan perda Tahun 2013 dan pungutan diluar ketentuan. “Terbongkarnya kasus ini setelah pihak dari Satreskrim Polres Palangka Raya menerima informasi tentang dugaan pelanggaran yang terjadi di Badan Perizinan.

Satreskrim Polres Palangka Raya melalui Unit Tipikor melakukan penggeledahan di Kantor Badan Perijinan pada Kamis (26/6). Pada saat penggeledahan petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 9 item yang beberapa diantaranya adalah beberapa dokumen pemohon, target PAD 2013, dokumen realisasi anggaran 2013, beberapa SOP mekanisme pembayaran IMB dan data realisasi penyetoran kekas Negara,” jelasnya.(kaltengpost/mk-05)
Sunday, November 16, 2014 | 0 komentar | Read More

KPK Bidik 5 Izin Tambang Barito Utara

Ilustrasi Tambang Batubara Illegal
Muara Teweh (Metro Kalimantan) - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik lima izin usaha pertambangan (IUP) batu bara di Kabupaten Barito Utara (Batara). Pasalnya, kelima IUP yang diterbitkan bupati terdahulu ini sarat aroma KKN. Kelima perusahaan itu adalah  PT Batara Perkasa, PT Padaidi, CV Borneo Bangun Banua, PT Permata Mulya Agung, dan PT Rizky Tambang Semesta.

Ke lima IUP ini sudah memiliki izin operasi produksi atau eksploitasi. Sekarang hampir semua perusahaan yang dibidik KPK tersebut berhenti beraktivitas. Kecuali PT Batara Perkasa yang tetap beraktivitas, namun hanya kegiatan penjualan, serta kegiatan perbaikan reklamasi sesuai aturan.

“Kami sudah berdiskusi dengan tim KPK. Tujuannya, tim KPK menidaklanjuti temuan KPK yang sebelumnya, termasuk adanya pengaduan masyarakat,” terang Sekretaris Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Batara, Ir Daud Danda MM, Kamis (13/11).

Tim KPK turun sejak Senin (10/11) lalu. Mereka menanyakan proses perizinan yang ada di Kabupaten Batara, khususnya lima IUP tersebut. Tim juga menanyakan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Menteri Kehutanan yang dimiliki lima IUP itu. “Tim fokus menanyakan lima perizinan ini yang sekarang menghentikan kegiatan sejak tahun 2013 lantaran terkendala IPPKH,” jelas Sekdis.

Dikemukakan Daud, untuk penggunaan kawasan hutan pemerintah daerah tetap memakai Perda Nomor 8 tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalteng. Sampai sekarang Perda tersebut belum dicabut. Berdasarkan Perda ini, izin lima perusahaan pertambangan batu bara yang ditanyakan KPK berada dalam kawasan pemungkiman dan pengembangan lainnya (KPPL). Apabila masuk kawasan hutan produksi, maka perusahaan tetap diminta mengurus IPPKH kepada Menteri Kehutanan. Kebanyakan pengurusan izin ini mandeg di Kementerian Kehutanan.

Daud menegaskan, setelah turunnya SK Menhut Nomor 529 tahun 2012, Distamben Batara menginstruksikan seluruh perusahaan menggunakan SK itu sebagai acuan dalam penggunaan kawasan hutan. “Pemkab Batara ke depan menginstruksikan kepada pemilik dan pemegang izin operasi, produksi dan eksploitasi agar mengurus IPPKH kepada Menhut,” tandasnya.

Diutarakan Daud, Tim KPK yang turun ke Kabupaten Batara masih bekerja. Bahkan, kemarin mengecek lokasi tambang PT Batara Perkasa di Desa Sabuh dan Sikui. Mereka melihat kegiatan penambangan dengan didampingi staf Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Batara, serta Inspektur Tambang dari Distamben Batara.

Dia menambahkan, dari lima IUP yang ditanyakan KPK. Terdapat satu IUP yakni PT Permata Mulya Agung yang sudah keluar IPPKH dari Menhut, tapi belum ada kegiatan karena harga batu bara tidak stabil. Selama empat hari ini, Tim KPK melakukan diskusi dengan Distamben, Dishutbun, Bagian hukum, BLH dan Asisten I Setda Pemkab Batara. (cah/mk-03)
Sunday, November 16, 2014 | 0 komentar | Read More

Mantan DPRD Kasongan Jadi DPO

Kejari Kasongan Suwandi SH MH
Kasongan (Metro Kalimantan) - Mantan Anggota DPRD Kabupaten Katingan periode 1999-2004 atas nama Isnan Agus Yani yang terjerat kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) asuransi fiktif kini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Kejaksaan Negeri Kasongan. Pasalnya, upaya pencarian oleh Kejaksaan terhadap keberadaan Isnan Agus Yani pasca ditolak kasasinya oleh MA RI tidak ketemu hingga saat ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Kasongan Suwandi SH Mhum ketika dikonfirmasi membenarkan terdakwa sudah masuk ke dalam DPO, sebab pencarian terhadap mantan wakil rakyat itu tidak membuahkan hasil. “Kita sudah berusaha mencari hingga ke Kalimantan Selatan, namun belum ketemu. Makanya kurang lebih sudah satu minggu ini kita masukan ke DPO,”katanya.

Dia berharap dengan masuknya ke dalam DPO, terdakwa segera ditemukan. Sehingga proses eksekusi terhadap terdakwa dapat segera dilakukan seperti terdakwa lainnya. “Sampai sekarang kita juga terus melakukan pencarian. Yang menjadi kesulitan kita, karena terdakwa tidak berada atau pindah dari Kasongan,”ujarnya.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Kasongan ini juga mengharapkan kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Isnan Agus Yani, supaya dapat memberitahukan kepada pihaknya. “Ya mudah-mudahan secepatnya bisa ketemu, sebab upaya pencarian sudah kita lakukan dalam beberapa bulan ini,”ungkap Suwandi.(kaltengpost/mk-05)
Sunday, November 16, 2014 | 0 komentar | Read More

Suami Istri Tewas Terpanggang

Written By Unknown on Friday, November 7, 2014 | Friday, November 07, 2014

Dua Orang Tewas Dalam Kebakaran di Sampit
Sampit (Metro Kalimantan) -  Pasangan suami istri(pasturi) H Husdiansyah (70) bersama istrinya Hj Lina (65) terpanggang hidup-hidup saat terjadi kebakaran  di Jalan Ir Juanda gang Rambai Tiga Sampit . Selan itu, juga menghanguskan empat rumah dan satu kios warnet. Kebakaran yang menghebohkan itu terjadi pada Kamis (6/11) dini hari.

Rumah yang terbakar diantaranya milik  Erna, Yanti, Hj Darsiah serta milik Hj Lina beserta kios warnetnya.  Untuk kedua korban  meninggal dunia sendiri ditemukan didalam kamar  dengan kondisi cukup mengenaskan. Api berhasil dipadamkan sekitar dua jam olah pemadam kebakaran milik pemerintah maupun swasta.

Menurut salah seorang warga setempat H Tata, berawal saat ingin menutup pintu, tiba-tiba ada suara tangisan histeris sambil berteriak kebakaran. Merasa binggung dan panik mencoba mencari sumber suara tersebut. Betepa terkejutnya tepat didepan dang dekat rumahnya api membakar lima bangunan milik. Beberapa warga berusaha memberikan bantuan dengan memadamkan menggunakan alat seadanya. Kala itu api serta angin yang cukup besar sehingga tidak mampu memadamkan.

“Kami saat itu kebingungan dan tidak tahu lagi harus berbuat apa. Hanya dengan alat seadanya menyiram api tetapi tidak membuahkan hasil,”katanya.

Selang beberapa jam, tiba-tiba salah seorang bernama Wardi berteriak bahwa kakaknya bernama H Husdiansyah bersama istrinya Hj Lina  masih berada didalam kamar. Petugas yang mendapatkan informasi  langsung mencoba mencarinya. Setelah diketahui lokasi tempat tidurnya, ternyata benar dua jenazah ditemukan dengan kondisi sudah terbakar serta posisi yang berdekatan. Tangisanpun tak terbendung kembali, tanpa menunggu lama jenazah langsung dibawa ke kamar jenazah RSU Dr Murdjani Sampit untuk dilakukan visum.

Sementara itu Kapolres Kotim AKBP Himawan Bayu Aji melalui Kasat Reskrim AKP R Andri Samudra Yudhapatie ,saat ini polisi masih melakukan pendalaman terhadap kejadian kebakaran tersebut. Beberapa saksi juga sudah dilakukan pemeriksaan untuk mengeetahui penyebab kejadiannya. Sedangkan untuk mengetahui api berasal pihaknya masih melakukan penyelidikan serta mengumpulkan beberapa barang bukti.

“Kami masih menelusuri serta mencari tahu sumber api darimana, karena beberapa saksi masih dilakukan pemeriksaan. Kami juga sudah melakukan olah lokasi kejadian untuk mengetahui yang  sebenarnya,”ujarnya. (kaltengpos/mk)
Friday, November 07, 2014 | 0 komentar | Read More

Penembakan Murni Kriminal

Written By Unknown on Monday, November 3, 2014 | Monday, November 03, 2014

Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Purnama Barus
Palangkaraya (Metro Kalimantan) - Jajaran Polda Kalteng langsung menerjunkan tim untuk menindak lanjuti insiden tertembaknya anggota Polda Kalteng Briptu Sumeh Prione di Jalan Damang Leman depan Vino Club. Hasilnya, kejadian yang mengakibatkan bagian paha kiri salah seorang anggota Dit Tahti Polda Kalteng ini tertembus peluru dari pistol jenis TT yang ditembakkan Anggota TNI Serma Arifin dianggap murni tindakan kriminalitas.

“Kejadian ini merupakan murni kriminal yang terjadi antar oknum,”kata Dirreskrimum Kombes Pol Purnama Barus saat menggelar jumpa pers di ruang Dit Reskrimum Polda Kalteng, Minggu (2/11) sore.

Dia memberkan, keributan antara Briptu Sumeh Prione dan Serma Arifin  bermula ketika terjadi cek-cok. Kejadian ini  berlanjut pada pemukulan dan penembakan.

Insiden perkelahian terjadi setelah keluar dari lokasi hiburan malam. Saat itu, ujar dia, Briptu Sume Prione bersama satu anggota dan 2 rekannya.

“Kejadian ini terjadi antaroknum dan bukan terjadi antara institusi Polri  dan Institusi TNI,”ujar Dirreskrimum Kombes Pol Purnama yang didampingi pula oleh Kapolres Palangka Raya AKBP Hendra Rochmawan SIk.

Ditambahkan dia, jajarannya sudah berkordinasi dengan Denpom, dan sedang mengembangkan apakah ada pelaku yang lain. Saat ini, lanjut dia, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Di antaranya, anggota Polri yang terlibat dan pihak keamanan Aquarius Hotel dan teman dari korban.

“ Masyarakat tidak perlu cemas. Situasi kita jamin aman,”pungkas dia.

Sementara itu, Briptu Sumeh yang bertugas di Dit Tahti Polda Kalteng mengalami luka tembak di paha sebelah kiri masih dirawat di ruang Mawar  RS Bhayangkara untuk dilakukan perawatan.  Sementara, Serma Arifin sudah diamankan di Denpom.(kaltengpos/mk)
Monday, November 03, 2014 | 0 komentar | Read More

Danrem Instruksikan TNI Kalteng Tidak Giat Diluar Markas

Danrem 102/PJG Kol (Kav) Sulaiman A Dan Denpom XII/2 Plk Letkol CPM Sigit H S SH
Palangkaraya (Metro Kalimantan) - Menyusul insiden yang melibatkan anggota TNI dan Polisi di parkiran Vino Club di Jalan Damang Leman, Danrem 102/PJG Kolonel (Kav) Sulaiman Agusto langsung mengambil sikap tegas. Selain memerintahkan jajaran Denpom XII/2 Plk memproses sesuai aturan yang berlaku terhadap Serma Arifin, Danrem juga menginstruksikan agar seluruh anggota TNI di Kalteng tidak melakukan kegiatan di luar markas.

“Sekali lagi  ditegaskan kami tetap akan meproses Serma Arifin sesuai tahapan yang ada, dan tidak ada yang ditutup-tutupi, jika pun nanti akan sampai sidang kode etik milite,”ujar Danrem 102/PJG Kolonel (Kav) Sulaiman Agusto saat memberikan keterangan pers, Minggu (2/11) sore.

Menurut dia, pihaknya sudah meminta keterangan sejumlah saksi yang mengetahuan langsung insiden di tempat hiburan malam itu. Baik dari kalangan warga biasa, maupun anggota yang kebetulan berada di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP).

“Sehubungan dengan ini pula  saya perintah kan seluruh komandan  satuan  yang ada untuk tidak melakukan kegiatan di luar markas tanpa kendali Danrem,”ujar Danrem 102/PJG Kolonel (Kav) Sulaiman Agusto yang dalam kesempatan ini didampingi oleh Dan Denpom XII/2 Plk Letkol CPM Sigit Himawan Sutanto SH.

Danrem mengungkapkan, berdasarkan pengakuan Serma Arifin bahwa penembakan terjadi lantaran membela diri. Sebelumnya, lanjut dia, beberapa orang yang belakangan diketahui merupakan anggota polisi telah menyemprotkan merica ke mukanya.

“Berdasarkan pengakuan Arifin, intinya membela diri karena kena air merica matanya jadi perih. Bahkan dia juga sempat mengambil sekop untuk membela diri, namun tak berdaya hingga mencabut pistol dan menembaka dua kali ke atas sebagai peringatan dan  satu ke bawah, namun mengenai kaki Briptu Sumeh,”beber Danrem.

Lebih lanjut Darmen mengimbau agar  masyarakat tidak perlu cemas dengan insiden yang melibatkan anggota dari TNI dan Polri ini. “Pihak TNI dan Polri masih terus berkoordinasi. Bahkan tadi juga kita sudah mengecek kondisi terakhir Briptu Sumeh namun yang sedang menjalankan operasi pengeluaran proyektil peluru di Rumah Sakit Bhayangkara,”ujar Danrem 102/PJG Kolonel (Kav) Sulaiman Agusto.

Senada itu, Dan Denpom XII/2 Plk Letkol CPM Sigit Himawan Sutanto SH menambahkan, pihaknya tetap menindaklanjuti dan memproses secara militer Serma Arifin.

“Semuanya akan berjalan transparan, masyarakat tidak perlu khawatir kondisi aman dan kondusif karena antar atasan sudah saling koordinasi,”tukas Dan Denpom.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pihak Aquarius Hotel Manajer Food and Beverage Rahman Lubis, Pihak Aquarius Hotel mengaku saat kejadian tidak berada di lokasi.

“Saya tidak mengetahui persis kejadian yang terjadi karena memang saat itu saya tidak berada di tempat” ujar Rahman saat dikonfirmasi via telepon. (kaltengpos/mk))
Monday, November 03, 2014 | 0 komentar | Read More

Anggota Polisi Tertembak Pistol Anggota TNI di Palangkaraya

Olah TKP  Denpom dan Kepolisian Dijalan Damang Lehman
Palangkaraya (Metro Kalimantan) - Keributan antara anggota TNI dan Polri kembali terjadi. Kali ini di Kota Palangka Raya. Seorang anggota Polda Kalteng Briptu Sumeh Prione tertembak pistol jenis TT yang ditembakkan oleh Serka Arifin sekitar pukul 03.30 di depan Vino Club Jalan Damang Leman, Minggu (2/11).

Disebutkan, salah satu waitres atas nama Haliki meminta uang tips kepada Briptu Sumeh dan Briptu Andi serta 3 orang temannya. Kemudian timbul kesalah pahaman.

Pada saat mengantar tamunya sampai di  basement depan pintu keluar M Haliki dibekap lehernya oleh Briptu Andi  karena merasa terancam  sambil berteriak meminta pertolongan kepada Security.

Saat dilerai salah satu anggota polisi menembak dengan menggunakan gas airmata mengenai wajah Security antas nama Albert. Tembakan juga mengenai beberapa orang lainnya.

Saat kejadian tersebut kebetulan ada Serma Arifin dari Korem. Sempat terjadi keributan antara anggota Intel Korem ini  dengan oknum Polisi dan kawan-kawannya tersebut.

Saat terjadi keributa,  Serma Arifin mengeluarkan jenis Pistol TT, namun Pistol TT tersebut direbut Haliki dan diamankan di kasir. Kemudian diserahkan kepada Security Albert. Karena merasa tidak terima Serma Arifin dan beberapa rekannya mendatangi Briptu Sumeh dkk hingga ke kendaraan yang dipakai oleh Briptu Sumeh dkk.

Di sana sempat terjadi pemukulan ke bagian wajah  Briptu Sumeh. Karena kejadian tersebut Briptu Andi, Ari dan Briptu Sumeh turun dan mengejar Serma Arifin.

Serma Arifin kemudian mengambil sekop dan memukul kearah  Briptu Andi dan Ari. Serma Arifin masih diserang dan terdesak oleh kedua oknum polisi akhirnya , dia pun  meminta pistol yang diamankan di Security.

Karena melihat Serma Arifin mengambil pistol, Briptu Sumeh dkk lari  dan dikejar oleh Serma Arifin sambil  menembak kearah bawah sebanyak tiga kali. Pada tembakan ketiga ini mengenai paha Briptu Sumeh.

Saat ini Serma Arifin sudah diamankan di Makorem 102/Pjg. Sedangkan, Briptu Sumeh masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara.(kaltenpos/mk)
Monday, November 03, 2014 | 0 komentar | Read More

KPK Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi Pelabuhan Segintung

Written By Unknown on Sunday, November 2, 2014 | Sunday, November 02, 2014

Tinjau Pelabuhan Sigintung
Kuala Pembuang (Metro Kalimantan) - Pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menegaskan bahwa kasus dugaan penyimpangan pembangunan Pelabuhan Teluk Segintung di Kabupaten Seruyan sudah di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kemarin ada Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang turun ke lapangan, kita tunggu saja hasilnya," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng M Roskanedi saat berkunjung ke Kota Kuala Pembuang, Kamis.

Meski kasus tersebut sudah mulai dilirik oleh KPK, orang nomor satu di jajaran Kejaksaan Kalteng ini menegaskan bahwa pihaknya juga akan terus melakukan penyelidikan dan tidak ingin kalah cepat dengan KPK.

"Siapa cepat dia dapat," katanya.

Sementara itu, juru bicara KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa ada Tim KPK yang ditugaskan ke Seruyan, tujuannya untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan pembangunan Pelabuhan Teluk Segintung tahun anggaran 2007-2010.

"Pertengahan Agustus lalu memang ada Tim KPK yang ditugaskan ke sana," katanya.

Di dalam surat tugas juga disebutkan bahwa kedatangan sejumlah petugas KPK itu ke Seruyan untuk melakukan pengumpulan bahan, keterangan, data serta informasi dalam rangka klarifikasi pengaduan masyarakat terhadap perkara tersebut.

Kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Segintung mulai mencuat setelah ditemukan kejanggalan dalam proses tender, penyidik kejaksaan menemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen milik lima perusahaan yang disebut-sebut mengikuti tender proyek dengan pagu Rp112,736 miliar.

Kemudian, dalam laporan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2006-2007 atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Seruyan, bahwa kontrak pembangunan Pelabuhan Segintung telah menyalahi ketentuan.

Dari hasil penyelidikan dokumen tender enam peserta, lima perusahaan PT Prestasi Karya Mulya, PT Yala Persada Angkasa, PT Hutama Karya, PT Agrabudi Karya Marga, dan PT Tunggal Utama Lestari, mengaku tidak pernah mengikuti tender, walaupun dalam dokumen lelang nama perusahaan mereka ada.

  Selain itu, penyelidik kejaksaan juga menemukan bukti PT Swakarya Jaya sebagai pemenang tender tidak layak memegang proyek pembangunan Pelabuhan Segintung, karena kemampuan dasar yang dimiliki PT Swakarya Jaya belum memenuhi kualifikasi memegang proyek pembangunan bernilai ratusan miliar rupiah.(ant/mk)
Sunday, November 02, 2014 | 0 komentar | Read More

Gubernur Dan Bupati Dipanggil Kejati Kalteng

Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang dan Bupati Lamandau Marukan Hendrik
Palangkaraya (Metro Kalimantan) - Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah Fakultas Kedokteran (FK) Unpar semakin jadi bola liar. Setelah menetapkan tiga pejabat Unpar sebagai tersangka, pihak Kejaksaan Tinggi Kalteng mulai memeriksa para kepala daerah di Kalteng.

Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang dan Bupati Kabupaten Lamandau Ir Marukan memberikan keterangan sebagai saksi terkait dugaan korupsi (Tipikor) Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Palangka Raya (Unpar).  Keduanya diperiksa secara terpisah di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, Jumat (31/10).

Keduanya dimintai keterangan terkait dengan dana hibah yang diperuntukkan bagi para mahasiswa FK Unpar dari kabupaten/kota se-Kalteng. Dana yang per kabupaten/kota diwajibkan menyetorkan sebesar Rp 1,5 miliar per tahun itu mengacu kepada MoU antara Pemprov Kalteng dengan Unpar.

Teras Narang mulai masuk ke Kejati untuk memberikan keterangan sejak pukul 08.30 WIB. Usai pemberian keterangan itu pada pukul 10.55 WIB, Gubernur Kalteng mengaku hanya dimintai klarifikasi soal dana hibah untuk FK Unpar.

"Ini terkait Universitas Palangka Raya, terkait tersangka Hendri Singarasa. Saya dimintai keterangan, klarifikasi beberapa surat-menyurat tentang MoU atau nota kesepahaman terkait pemerintah provinsi dan Universitas Palangka Raya," katanya kepada sejumlah wartawan, Jumat (31/10).

Dikatakan Gubernur, kebijakan pemberian  dana hibah dari 1 kota dan 13 kabupaten se-Kalteng itu yang masing-masing memberikan Rp1,5 miliar ke Unpar. Tujuannya agar tak ada lagi pungutan kepada mahasiswa.

"Saya jelaskan kesepakatan itu dari bupati dan wali kota, yang mendukung berdirinya Fakultas kedoktetan dengan mengirim masing-masing tiga mahasiswa,” tandasnya.

Sementara itu, Bupati Lamandau Ir Marukan juga datang sekitar pukul 09.00 WIB diperiksa terkait perkara yang sama. Namun bedanya, sang Bupati baru keluar dari gedung Kejati di Jalan Imam Bonjol itu sekitar pukul 15.00 WIB.

Seusai diperiksa, Marukan terlihat tersenyum saat disambangi para awak media. Dengan antusias dia menceritakan keterangan yang diberikannya tentang dana hibah yang digelontorkan oleh Kabupaten Lamandau kepada FK Unpar tersebut.

“Masalah perkembangan antara Lamandau dan Unpar, terkait hibah kabupaten  Lamandau mendukung pelaksanaan pendirian FK Unpar,” tukasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam kerjasama itu Kabupetan Lamandau membantu Rp1,5 miliar pertahun. Dengan perjanjian selama lima tahun, syarat FK Unpar mendidik putra dan puteri asal Lamandau sebanyak 3 orang setahun.

“Biaya Rp 500 juta per orang. Tahun 2010 sampai 2011 kita sudah kirim 6 orang, jadi kewajiban kita membayar Rp 3 miliar. Baru kita bayar Rp 2 miliar, kewajiban kita kurang bayar masih Rp 1 miliar,” jelasnya yang mengaku ditanya oleh jaksa sekitar 15 pertanyaan.

Disebutkannya, rincian pembayaran yang dilakukan pada 2010 Rp 350 juta. Sedangkan pada  2011 dilakukan pembayaran dua kali Rp 1.150.000.000 dan yang kedua Rp 500 juta.

Diakui Bupati Lamandau, untuk kekurangan Rp 1 miliar belum dibayarkan. Sebabnya banyak keluhan dari orang tua mahasiswa yang dikirim belajar di FK Unpar masih diminta pembayaran.

“Sementara tidak dan kita tidak membayar kekurangan Rp 1 miliar. Saya mendengar keluhan dari oranjg tua, disampaikan kepada saya, bahwa UNPAR ada menagih biaya-biaya lainnya kepada mahasiswa, makanya kita stop dana itu,” urainya seraya mengatakan dana itu telahg dianggarkan, namun belum direalisasikan.

Secara terpisah, Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Kalteng Sedjun Manulang mengakui telah meminta keterangan dari keduanya terkait dana hibah ke FK Unpar.

"Ia intinya Gubernur mengklarifikasi soal kebijakan dia, kebijakan provinsi yang mengucurkan dana hibah," tegasnya.

Disampaikannya,  kehadiran Gubernur Kalteng hanya memberi klarifikasi sebagai saksi. Begitu juga halnya dengan Bupati lamandau.  " Gubernur hanya diminta keterangan menjelaskan kebijakan-kebijakan itu," pungkas Wakajati.

Disinggung kepada sejumlah bupati dan wali kota, apakah akan diperiksa? Wakajati menyatakan, semua bakal dihadirkan unutk diminta keterangannya. Bahakan, semua bupati, wali kota serta Gubernur itu juga bakal dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan nanti.

“Diperiksa sudah banyak, sebagai saksi tapi kesaksian hanya klarifikasi gitu, kalau saksi sampai sidang nanti. Bupati semua dihadirkan dari 13 kabupaten 1 kota,” tutupnya.

Sekadar diketahui,  dalam kasus korupsi di Fakultas Kedokteran itu, Kejati telah menetapkan 3 tersangka, diantaranya termasuk mantan Rektor Unpar Henry Singarasa, Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) Yohanes Dodi dan Ciptadi. Dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 8 miliar.

Berdasarkan pantauan wartawan koran ini, Teras mendatangi Kejati sekitar pukul 08.30WIB menggunakan mobil Toyota Krista Silver, selesai diperiksa sekitar pukul 10.55 WIB, serta pergi dengan mobil berbeda dengan Toyota Innova Silver KH 7112 AZ. Sementara itu Bupati Lamandau Ir Warukan diperiksa dari puikul 09.00-15.00 WIB, datang dan keluar dari Kejati dengan menggunakan mobil Toyota Hilux warna hitam dengan pelat merah bernomor KH 8122 RW. (kaltengpos/mk)
Sunday, November 02, 2014 | 0 komentar | Read More

Alkes RSUD Sultan Imanuddin di Telisik Polres Kobar

Written By Unknown on Monday, October 27, 2014 | Monday, October 27, 2014

Pangkalan Bun (Metro Kalimantan) - Kasus dugaan mark up proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum (RSUD) Sultan Imanuddin Pangkalan Bun yang bersumber dari dana APBN terus diselidiki jajaran Polisi Resor (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar).

Akhir pekan lalu, jajaran setempat kembali memanggil sejumlah saksi yang diduga mengetahui proyek ini, untuk dimintai keterangannya. Kapolres Kobar AKBP Ma’Mun HM SIK melalui Kasatreskrim AKP Andreas Alek Danantara SIK mengakui adanya pemanggilan sejumlah saksi itu. Menurut dia, saksi tersebut dipanggil guna dimintai keterangan. “Ada beberapa orang lagi saksi yang kita panggil untuk dimintai keterangan.

Hasilnya belum bisa kami beberkan saat ini karena kasusnya masih berupa penyelidikan,”tegasnya singkat akhir pekan ini. Pantauan Kalteng Pos di lapangan, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ini di ruang penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Kobar dilakukan secara bergantian.

Masing-masing saksi, dipanggil kurang lebih satu jam ke dalam ruangan untuk dimintai keterangan. “Saya dipanggil kesini (Polres Kobar, Red) untuk dimintai keterangan,”ungkap salah seorang saksi yang merupakan pegawai RSUD Sultan Imanuddin ketika dikonfirmasi usai keluar dari ruang penyidik Tipikor.

Sebagaimana diketahui, kasus ini terungkap tahun lalu. Saat jajaran Polres setempat menerima laporan masyarakat, jika telah terjadi dugaan mark up dalam pengadaan paketnya yang bersumber dari dana APBN tahun 2013 lalu. Menindaklanjuti laporan itu, jajaran Polres Kobar langsung mengumpulkan data dan bahan keterang di lapangan. (elm/kaltengpost/mk)
Monday, October 27, 2014 | 0 komentar | Read More