Hosting Unlimited Indonesia

ASUS Zenfone 2

ASUS Zenfone 2 [ZE550ML] - Glamour Red

Total Pageviews

Profit SMS 125x125

Translate

Dapet Duit Dari Twitter 125x125
Metro Kalimantan News. Powered by Blogger.
Showing posts with label Metro Kalbar. Show all posts
Showing posts with label Metro Kalbar. Show all posts

Mantan Kapolsek Pontianak Kota Ditangkap Polda Kalbar

Written By Unknown on Tuesday, March 10, 2015 | Tuesday, March 10, 2015

Illustrasi Penangkapan (Google)
Pontianak (Metro Kalimantan) - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, menangkap AKP Ad, mantan kapolsek Pontianak Kota karena terlibat kasus penggelapan.

"Tersangka Ad sudah lama menjadi DPO (daftar pencarian orang) karena terlibat kasus penggelapan dan kriminal lainnya," kata Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto di Pontianak, Minggu (8/3/2015).

Ia menjelaskan Ad tersebut sudah buron sekitar lima bulan lebih, karena telah melakukan berbagai tindak kriminal.

"Ad ditangkap, Sabtu kemarin (7/3), saat ini tersangka masih diperiksa. Selain melakukan tindak kriminal, Ad juga sudah lama tidak berdinas, dia juga memiliki istri lain diluar istri sah yang diakui kesatuannya," ungkap Arief.

Menurut Arief, ancaman hukuman terhadap Ad adalah PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat), mengingat Ad juga sudah lama tidak berdinas.

"Artinya Ad sudah tidak mau lagi mengabdi di kepolisian," ujarnya.

Kasus Ad, kata Arief sudah lama dilaporkan ke Provost Polda Kalbar, bahkan sebelum dia menjabat sebagai kapolda Kalbar.

Kapolda menyatakan, kasusnya nanti akan diproses bersamaan, antara pidana umum dan sidang komisi kode etik kepolisian.

Arief mengharapkan seluruh jajaran Polda Kalbar mau meningkatkan kinerja dan kembali ke hakikat sebagai pelayan, pengayom dan pelindung masyarakat.

"Senin depan, saya akan melakukan analisa dan evaluasi kinerja jajaran Polda Kalbar, untuk memantau kinerja kepolisian di lapangan. Anev itu kami gelar sebulan sekali," ungkap Kapolda Kalbar.(Ant/sp/mk03)
Tuesday, March 10, 2015 | 0 komentar | Read More

Penerbit Sertifikat Ganda Ditangkap Polda Kalbar

Written By Unknown on Saturday, January 10, 2015 | Saturday, January 10, 2015

Sertifikat Tanah (ant)
Pontianak (Metro Kalimantan) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menangkap pejabat BPN dan mantan Ketua Tim Panitia Ajudikasi Kabupaten Kubu Raya tahun 2008, Ahmadi, karena menerbitkan sertifikat ganda.

"Delapan sertifikat yang diterbitkan mantan pejabat BPN Kubu Raya tersebut salah satunya milik Titi Yusnawati, istri Idha Endri Prastiono (mantan anggota Polda Kalbar) yang kini menjalani hukuman," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes (Pol) Hari Sudwidjanto di Pontianak, Jumat.

Hari menjelaskan, tersangka Ahmadi ditangkap Kamis (8/1) sore di kediamannya. Tersangka dijerat pasal 263 dan 266 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Ia menjelaskan, penangkapan Ahmadi atas laporan Ali Sabudin, warga Kubu Raya yang mendapati sertifikat tanah miliknya tumpang tindih dengan tiga sertifikat milik orang lain di atas objek tanah yang sama. Laporan tahun 2013 tersebut, dikuatkan dengan putusan PTUN yang membatalkan tiga sertifikat lainnya.

Polda Kalbar menyidik, sertifikat milik Titi terkait dalam kasus tersebut, dan dari pemeriksaan di lapangan, delapan sertifikat Titi terbit atas nama H Harun.

"Saat dikonfirmasi ternyata Haji Harun membantah memiliki tanah tersebut sehingga namanya dicatut. Hingga saat ini, kami masih mendalami keterlibatan Titi yang menampung 29 sertifikat ganda tersebut," ujarnya.

Menurut dia terkuaknya keberadaan sertifikat ganda itu, setelah penyidik Ditreskrimsus melakukan penggeledahan dan penyitaan di kediaman Titi di Sungai Jawi. Penggeledahan kediaman Titi, terkait kasus korupsi suaminya Idha Endri Prastiono, yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit III Direktorat Reserse Narkotika Polda Kalbar.

Idha dituding menggunakan jabatannya untuk menerapkan jeratan pasal meringankan pada kasus narkoba yang ditanganinya, melibatkan Abdul Haris sebagai tersangka.

Sebagai imbalan, Abdul Haris membayar dengan menggunakan tanah miliknya. Kemudian oleh Titi, tanah tersebut dialihkan kepemilikan dengan menggunakan namanya, sehingga tindakan yang bersangkutan termasuk pencucian uang, kata Hadi.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes (Pol) Widodo mengatakan penyidikan kasus itu cukup lama karena ada 29 sertifikat yang dilakukan penyidikan, dan masih sisa 21 sertifikat yang mereka tangani.

Menurut dia penyidikan atas sertifikat milik Titi dijadikan pijakan awal penyidik untuk mengungkap sindikat mafia tanah yang melibatkan pejabat di lingkungan BPN Kubu Raya.

Kepala Subdit III Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar AKBP Dewa Nyoman Nanta menambahkan pihaknya akan mengembalikan barang-barang Titi yang tidak ada hubungannya dengan kasus itu.

"Kamera dan buku tabungan akan kami kembalikan secepatnya. Sebenarnya penyidik sudah mau mengembalikan pada Titi di Rutan, tetapi Titi menolak karena meminta sertifikat tersebut ikut dikembalikan," ujarnya.

Dewa menambahkan dalam kasus itu baik Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Kalbar akan bekerja sama dalam melakukan investigasi. "Khusus Krimsus akan menyidik dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana pencucian uang," ujarnya. (Ant/N-6/mk03)
Saturday, January 10, 2015 | 0 komentar | Read More

AKBP Idha Divonis 8 Tahun

Written By Unknown on Wednesday, November 12, 2014 | Wednesday, November 12, 2014

AKBP Idha divonis 8 Tahun
Pontianak (Metro Kalimantan)  - Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak Torowa Daeli yang menyidangkan AKBP Idha Endri Prastiono memenuhi tuntutan jaksa.

Majelis Hakim memvonis Idha sama dengan tuntutan jaksa yaitu tahanan selama delapan tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam sidang yang digelar Selasa (11/11).

"Baru saja divonis. Sama seperti tuntutan jaksa yaitu delapan tahun penjara dan denda Rp 200 juta," kata Kapolda Kalimantan Barat Brigjen Arief Sulistyanto.

Idha disidang terkait kasus perampasan barang bukti mobil Mercedes Benz C 200 milik bandar narkoba bernama Aciu yang kasusnya dia tangani.

Aciu adalah warga Negara Malaysia yang kini menjalani masa tahanan di LP Kelas IIA Pontianak.
Untuk itu, dia dijerat Pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20/2001 dan pasal 374 KUHP.

Hal yang memberatkan perwira menengah itu adalah perbuatan telah mencemarkan nama baik institusi Polri dalam hal pemberantasan korupsi sehingga membuat kepercayaan masyarakat kepada Polri menjadi berkurang.

Selain di pidana, Idha juga terancam dipecat. Sidang Komisi Kode Etik (KKE) di Mapolda Kalbar pada 10 Oktober lalu merekomendasikan Idha untuk dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pecat.

"PTDH-nya masih berproses. Kita pasti akan kenakan pemecatan atas perbuatan yang bersangkutan," sambung Arief.

Kasus Idha dibongkar habis-habisan setelah dia sempat tertangkap Polis Diradja Malaysia (PDRM) karena kasus narkoba. Tapi belakangan Idha dilepas karena tidak terbukti.(b1/mk)
Wednesday, November 12, 2014 | 0 komentar | Read More

Bengkel Las Meledak Pekerja Jadi Korban

Written By Unknown on Saturday, October 25, 2014 | Saturday, October 25, 2014

Pekerja las saat membersihkan darah korban las meledak
Pontianak (Metro Kalimantan) - Dua karyawan terluka akibat bengkel las meledak. Bengkel milik Aseng berada di wilayah Jalan Parit Makmur, Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, Jum’at(24/10) meledak pada pukul, 13.30 wib kemarin. Berdasarkan pantauan, lokasi terjadinya kecelakaan dengan adanya ledakan pada salah satu diantara pekerja yang sedang melakukan pemotongan besi dengan menggunakan las dari gas.

Akibat kejadian ini, mengabibatkan karyawan lainnya mengalami kritis yang saat ini sedang dirawat di RS Santo Antonius Kota Pontianak. Aui satu diantara warga yang saat kejadian tidak jauh dari lokasi mengatakan, jika kejadian pada pukul 13.30, terdengar suara ledakan yang membuat sejumlah warga ikut mendatangi sumber dimana suara itu terdengar. Setelah berada di lokasi ditemukan dua orang yang sudah terluka akibat kejadian tersebut diantaranya, Ajung dan Rusli.

Lanjutnya, sempat terjadi ketakutan saat berada di lokasi, karena Ajung yang saat ini sedang mengalami luka di rawat di RS Santo Antonius sudah seluruh tubuhnya sudah bersimbah darah karena mengalami luka yang cukup parah dibagian muka dan perutnya. Mengenai kejadian ini, sempat menggegerkan warga setempat, karena selain mengakibatkan adanya korban jiwa, suara ledakan yang cukup besar membuat warga keluar dari rumahnya untuk mencari sumber suara tersebut.

Satu diantara korban ledakan Rusli mengatakan, jika pada saat kejadian dirinya sedang memotong besi menggunakan las yang kerap digunakannya saat bekerja. Akibat terjadi kebocoran pada pipa gas maka terjadilah ledakan yang juga mengakibatkan rekannya mengalami kritis.

“Padahal Ajung pada saat kejadian berada jauh dari lokasi ledakan yang mengakibatkan dirinya mengalami luka yang cukup parah. Semoga rekannya dapat terselamatkan dan tidak ada lagi kejadian seperti ini,” ucap Rusli.(pontianak post/dan/mk)
Saturday, October 25, 2014 | 0 komentar | Read More

Kabupaten Pontianak Resmi Diganti Jadi Kabupaten Mempawah

Written By Unknown on Monday, September 15, 2014 | Monday, September 15, 2014

Logo Kabupaten Pontianak
Mampawah ( Metro Kalimantan) - Ketua DPRD Kabupaten Pontianak, Rahmad Satria menyatakan nama Kabupaten Pontianak resmi menjadi Kabupaten Mempawah setelah diterimanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2014 tentang perubahan nama Kabupaten Pontianak menjadi Kabupaten Mempawah.

“Dengan diterimanya PP Nomor 58 tahun 2014 tentang perubahan nama Kabupaten Mempawah pada tanggal 11 September 2014 lalu. Maka DPRD berkewajiban untuk menindaklanjuti dengan melaksanakan sosialisasi penggunaannya. Karenanya, sosialisasi tersebut kita sampaikan dalam sidang paripurna dewan kemarin,” ujarnya. Minggu (14/9/2014).

Ia mengaku sangat senang dengan diterbitkannya PP Nomor 58 tahun 2014. Sebab perjuangan panjang dan tidak mudah untuk melakukan proses perubahan nama Kabupaten Pontianak menjadi Kabupaten Mempawah telah membuahkan hasil.

Keberhasilan perubahan nama Kabupaten Mempawah itu menjadi prestasi tersendiri bagi eksekutif dan legislatif pemerintah daerah setempat.

“Perjuangan kami untuk perubahan nama ini sudah dilakukan sejak tahun 2011 silam. Berbagai tahapan dan proses sudah kita lalui. Sekalipun ada berkas yang sempat dikembalikan karena adanya kekurangan pada beberapa persyaratan,” ungkapnya.(tribun/mk)
Monday, September 15, 2014 | 0 komentar | Read More