Hosting Unlimited Indonesia

ASUS Zenfone 2

ASUS Zenfone 2 [ZE550ML] - Glamour Red

Total Pageviews

Profit SMS 125x125

Translate

Dapet Duit Dari Twitter 125x125
Metro Kalimantan News. Powered by Blogger.
Showing posts with label Narkoba. Show all posts
Showing posts with label Narkoba. Show all posts

Tia Akhirnya Cabut Gugatan Ke Mantan Kejari Banjarmasin

Written By Unknown on Monday, May 18, 2015 | Monday, May 18, 2015

Yulia Baju Biru Pemilik Sabu 4,3 Kg (ags)
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Gugatan wanprestasi Setiawati alias Tia terhadap empat orang tergugat Hairanda Suryadinata, Nuzul Rohim mereka berdua ini merupakan pengacara dari Yulia pemilik sabu sabu 4,3 Kg dan ekstasi 18000 butir, Agoes Soenanto Prasetyo Mantan Kejari Banjarmasin, dan Fauzi Mantan Kasi Pidum Kejari Banjarmasin akhirnya dicabut oleh penggugat.


“Tanggal 29 April Tia mencabut gugatan sedangkan kuasa hukumnya mencabut gugatan tanggal 4 Mei tadi,” kata Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (12/5).


Menurut Siboro, alasan pencabutan gugatan oleh Tia (Tante dari Yuliana pemilik sabu 4,3 kilogram dan 18 ribu butir pil ekstasi) yang tercantum dalam berkas karena ingin menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan di luar persidangan. “Sementara kalau alasan dari penasihat hukumnya karena akan ingin menyempurnakan gugatan,” bebernya.

Surat pencabutan gugatan diajukan oleh penggugat, jelas Siboro, “Mereka bisa saja mencabut gugatan, karena sidangnya belum masuk ke pokok materi perkara,” 
sehingga pihaknya pada tanggal 11 Mei 2015, mengeluarkan surat penetapan pencabutan gugatan dikeluarkan oleh pengadilan. jelasnya.


Dibagian lain, Marudut Tampubolon SH juga membenarkan adanya pencabutan gugatan oleh kliennya Setiawati dan dirinya. “Kita lakukan karena gugatan yang diajukan itu bukan gugatan ingkar janji kerjasama melainkan gugatan melawan hukum dugaan gratifikasi,” ujarnya.


Sebab perbuatan melawan hukum tersebut adalah berkaitan dengan rangkaian persidangan perkara pidana narkotik yang pernah di putus oleh PN Banjarmasin.


Ditanya apakah dengan dicabutnya gugatan tersebut, persoalan itu sudah dinyatakan selesai dengan kata damai atau masih berlanjut. “Bisa mengajukan lagi, tapi sebagai masyarakat dan advokat saya akan melaporkan hal ini ke KPK (Komis Pemberantasan Korupsi) dulu,” tegasnya sambil memperlihatkan surat yang dikirimkannya ke KPK.


Dihubungi terpisah, Erna SH penasihat hukum dari mantan Kepala Kejari Banjarmasin Agoes Soenanto Prasetyo, dan Kasi Pidum Fauzi, mengaku sudah menerima surat pencabutan gugatan terhadap kliennya. 

“Tapi belum tahu kenapanya,” jelasnya.


Meskipun gugatan itu dicabut, Erna memastikan hingga saat ini belum ada terjadi kata sepakat dalam mediasi. “Antara kliennya tidak ada terjadi kesepakatan dalam mediasi,” ujarnya.


Hairanda Suryadinata, Nuzul Rochim, mantan Kejari Banjarmasin Agoes SP dan Kasi Pidum Fauzai digugat  karena dinilai wanprestasi setelah menerima uang sebesar Rp 2 miliar untuk usaha bekerjasama dalam pembangunan rumah kos.(ndak)
Monday, May 18, 2015 | 0 komentar | Read More

Tiga Wanita Sembunyikan Sabu - Sabu di Celana Dalam Ditangkap

Written By Unknown on Saturday, April 11, 2015 | Saturday, April 11, 2015

Ilustrasi sabu sabu
Medan (Metro Kalimantan) -  Petugas Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) mengamankan tiga orang wanita membawa 8,17 ons sabu - sabu. Barang bukti itu disembunyikan di balik celana dalam yang dipakai.

"Ketiga tersangka yang ditangkap itu berinisial AN, R dan E yang merupakan warga asal Aceh," ujar Manager Humas dan Protokoler Bandara Kualanamu Dewandono Prasetyo di KNIA, Sumatera Utara, Jumat (10/4).

Prasetyo mengatakan, penangkapan itu berawal dari kecurigaan petugas terhadap ketiga tersangka saat melewati x-ray. Petugas kemudian mencoba memeriksa ketiganya yang kelihatan kebingungan.

"Ketiganya mengaku sedang sakit saat ditanyai petugas. Kemudian, petugas membawa ketiganya ke ruangan khusus, dan menemukan beberapa bungkus sabu - sabu dari sua wanita, yang disembunyikan di balik celana dalamnya," katanya.

Menurutnya, ketiga wanita itu hendak berangkat tujuan Lombok, NTB, transit di Badung, Bali. "Ketiga tersangka sudah diserahkan ke Polres Deli Serdang untuk diproses. Berat dugaan, mereka dimanfaatkan mafia narkoba," sebutnya.(sp/mk05)
Saturday, April 11, 2015 | 0 komentar | Read More

Kembali Resedivis Narkoba Dapat Hukuman Ringan

Written By Unknown on Friday, April 3, 2015 | Friday, April 03, 2015

Ilustrasi Sabu sabu dan Timbangan Digital
Banjaramasin (Metro Kalimantan) - Banyaknya kasus penyalah gunaan narkoba dikalangan anak muda sampai orang tua dengan memberikan hukuman penjara tidak membikin mereka jera, malah narkoba dijadikan mata pencaharian oleh sebagian orang.

Dalam persidangan yang mana  terdakwa Abdullah alias Dullah (30) pembeli sabu dan Syaiful Islam alias Ipung (26) yang merupakan penjual sabu dan di duga merupakan bandar narkoba kecil kecilan dengan barang bukti sabu sebanyak 4,99 gram, akhirnya di vonis oleh Majelis  Hakim pengadilan negeri Banjarmasin .Selasa (31/03/15)

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua majelis hakim Darsono SH MH, memvonis  terdakwa Syaiful Islam alias Ipung selama 5 tahun 10 bulan dan Abdullah alias Dullah selama 5 tahun 6 bulan  dan didenda sebanyak 1 miliar subsider 4 bulan.

Mengenai vonis Majelis Hakim berbeda  dengan Jaksa Penuntut Umum Haris Suherlan SH dari Kejati Kalsel, yang diwakili Ai Sunanti SH  menuntut para terdakwa masing masing selama 8 tahun dan denda Rp. 1 Miliar subsider 6 bulan yang dibacakan pada hari itu juga dan langsung diputus oleh majelis hakim setelah mendengar jawaban para terdakwa melalui penasehat hukum dari LKBH Unlam yang diwakili Agus SH.

Terdakwa  melanggar pasal 112 tidak terbukti dan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar pasal 132 jo pasal 114 ayat 1 Undang Undang RI nomor .35 tahun 2009 tentang narkoba.

Berdasarkan keterangan dan data Syaiful Islam alias Ipung (26) merupakan resedivis yang sering keluar masuk penjara karena permasalahan yang sama menjual sabu sabu (ags)
Friday, April 03, 2015 | 0 komentar | Read More

Warga Malaysia Tertangkap Bawa Sabu 46,5 Kg

Ilustrasi Sabu sabu dalam tas (google)
Pekanbaru (Metro Kalimantan) - Kepolisian Daerah Riau berhasil menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 46,5 kilogram setelah menangkap seorang Warga Negara Malaysia berinisial NHK.

"Barang bukti 46,5 kilogram sabu ini terbagi atas 93 paket besar yang dibawa NHK, Warga Negara Malaysia," kata Kepala Kepolisian Daerah Riau, Brigjen Pol. Dolly Bambang Hermawan, di Pekanbaru, Kamis (2/4).

Ia mengatakan polisi menangkap tersangka yang berusia 50 tahun itu, disebuah hotel di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru, pada Kamis sekitar pukul 16.00 WIB. Ia mengatakan, polisi sudah mengendus adanya rencana penyelundupan narkoba dari Malaysia yang akan masuk ke Riau melalui Kota Dumai satu hari sebelum penggerebekan tersebut.

Kapolda menjelaskan, bahwa narkoba dalam jumlah yang cukup besar tersebut diselundupkan melalui sebuah pelabuhan rakyat di daerah pesisir Riau itu. Dumai selama ini memang menjadi pintu masuk bagi berbagai barang selundupan dari luar negeri karena banyaknya pelabuhan rakyat yang tak terjaga oleh aparat.

"Jadi sabu itu dibawa oleh NHK menggunakan kapal cepat dari Malaysia ke Dumai lewat pelabunan tidak resmi pada Rabu dinihari (1/4), baru kemudian dibawa ke Pekanbaru," katanya.

Ia mengatakan NHK sempat menginap semalam di sebuah hotel di Dumai, sebelum melanjutkan perjalanan ke Pekanbaru. Menurut Dolly, NHK memiliki jaringan yang membantunya di Dumai.

Setelah memastikan NHK bergerak ke Kota Pekanbaru, jajaran Polda Riau mulai menangkapi tersangka lainnya di Dumai. Mereka terdiri dari dua warga Indonesia berinisial Y (30), dan YSN (30) di Kota Dumai.

"Kedua warga Indonesia ini diduga adalah kaki tangan NHK, dan keduanya adalah perempuan," katanya.

Polisi memperkirakan barang bukti sabu-sabu seberat 46,5 kilogram itu senilai Rp180 miliar. "Dari keterangan tersangka, narkoba tersebut akan dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan," ungkapnya.

Saat ini ketiga tersangka masih diamankan Ditres Narkoba Polda Riau guna penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolda mengatakan ancaman yang diterima NHK adalah ancaman hukuman maksimal.

Selanjutnya, Kapolda mengimbau kepada masyarakat jika ada informasi yang berkaitan dengan peredaran narkoba, maka agar segera menghubungi kepolisian, karena menurutnya narkoba jenis sabu saat ini sudah dalam keadaan yang cukup mengkhawatirkan.(ant/b1/mk01)

Friday, April 03, 2015 | 0 komentar | Read More

Sidang Yulia Berlanjut di Kejari Banjarmasin

Written By Unknown on Thursday, March 26, 2015 | Thursday, March 26, 2015

Panitera sedang mendata Kepemilikan Roda 2 (ags)
Banjarmasin (Metro Kalimantan) -  Seperti biasanya kita melihat suatu persidangan di ruang pengadilan negeri Banjarmasin, kali ini ada  perbedaan yang mencolok, Rabu (25/03/2015) Ketua beserta anggota mejelis hakim, panitera Pengadilan Negeri Banjarmasin dan dari JPU melaksanakan sidang di kantor Kejaksaan Negeri Banjarmasin di jalan KH Hasan Basyri, sidang berlangsung diluar kantor Kejari Banjarmasin tepatnya ditempat barang bukti yang berada di samping kantor.

Sidang ditempat barang bukti ini terjadi dikarenakan barang buktinya tidak bisa dibawa kepengadilan, sidang yang hanya berdiri ini merupakan kelanjutan sidang  TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan  terdakwa Yulia yang diseret ke pengadilan karena kepemilikan narkoba 4,3 kilogram sabu serta 18 ribu butir pil ekstasi, sidang ini sengaja dilakukan di Kejari Banjarmasin guna membuktikan sebagian barang bukti yang telah disita Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalsel seperti 5 unit mobil, 4 unit sepeda motor dan 2 unit truk yang dititipkan di Kejari Banjarmasin bukan milik terdakwa.

Berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan, mengatakan bahwa ada harta benda yang disita dari terdakwa Yulia yang bukan miliknya melainkan milik ibu dan adiknya yakni Lim Lie Mei (55) dan Yuliasari. Ada lima mobil, dua truk serta empat motor yang menjadi barang bukti kasus TPPU Yulia. Satu persatu mobil dilihatkan, ada dua unit crv, inova dan toyota Camry. 4 unit kendaraan bermotor roda dudan 2 unit truk ps

Sidang yang langsung dipimpin Ketua Majelis Hakim Ferry Sormin SH didampingi hakim anggota Bonny Sangga SH serta panitra Zuraida SH bersama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizal Manaba serta terdakwa Yulia yang didampingi penasihat hukumnya Marudut Tampubolon SH MH melihat dan menunjukan seluruh barang bukti yang bukan miliknya.

Ketua Majekis Hakim Ferry Sormin mengatakan  kepada wartawan bahwa sidang di lakukan di Kejari Banjarmasin ini adalah untuk melihat langsung barang bukti yang tidak dapat di hadirkan di pengadilan pada persidangan sebelumnya.

“Ini sistem pembuktian terbalik, sidangnya tadi sudah kita buka di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, kita kesini untuk melihat barang bukti yang tidak bisa di hadirkan di pengadilan,” ucap hakim Ferry usai menutup sidang.

Terpisah kuasa hukum Yulia, Marudut, mengatakan pemeriksaan pesidangan di lapangan dillakukan untuk mempertegas. “ karena barang bukti merupakan milik orang lain, makanya kita crosscek, benar apa tidak” kata Marudut.(ags)


Thursday, March 26, 2015 | 0 komentar | Read More

Oknum Polisi Beli Kayu Bayar Pakai Sabu

Written By Unknown on Tuesday, March 10, 2015 | Tuesday, March 10, 2015

Briptu SY Tengah dari Polres Lamandau Jadi Penjual Sabu
Nanga Bulik (Metro Kalimantan) - Suryo anggota Polres Lamandau yang tertangkap menyimpan narkoba jenis shabu di rumahnya pada Jumat (6/3) lalu, masih menjalani pemeriksaan intensif. Anggota berpangkat Briptu ini telah ditetapkan tersangka bersama istrinya yang dalam kondisi hamil empat bulan.

Berdasarkan keterangannya di hadapan penyidik ternyata tak hanya berbisnis narkoba yang dilakoninya. Oknum anggota ini juga melakukan bisnis illegal kayu. Dalam hal ini shabu dibarter dengan kayu.

"Dari pengakuan tersangka , shabu sebanyak lima paket tersebut akan ditukar dengan kayu ulin milik tiga orang pekerja kayu," kata Kasat Narkoba Polres Lamandau AKP Henry, Senin (9/3).

AKP Henry menjelaskan, dibandingkan dengan harga kayu saat ini yang mencapai Rp 2,5 juta per kubik, maka lima paket sabu tersebut hanya seharga satu kubik kayu.Asumsinya harga per paket sabu Rp 500 ribu.

Diungkapkan dia, para pekerja kayu beranggapan dengan menggunakan shabu akan semakin bertenaga dan lebih giat bekerja.

"Itu pengakuan tersangka, dan kita tidak tahu apakah bisnis kayunya legal atau tidak karena itu bukan wewenang kami, sedangkan SY dan istrinya W sudah kami tahan, saat ini statusnya adalah tersangka dengan pasal yang menjeratnya pasal 112 ayat 1, yakni memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan satu," ujarnya.

Diungkapkannya pula, dari hasil penimbangan di pegadaian , 5 paket sabu yang diamankan tersebut masing- masing seberat , 0,25 gram; 0,25 gram; 0,27 gram; 0,29 gram dan 0,23 gram, atau total seluruhnya adalah 1,29 gram.

"Selain itu juga disita sebagai barang bukti berupa satu BH warna pink merek sorek. Karena paketan sabu tersebut ditemukan dalam pakaian dalam yang digunakan istrinya," beber Hendry.

Dari informasi kerabat tersangka, karena keduanya ditahan polisi. Saat ini anak tersangka yang masih balita diasuh oleh neneknya, dan kini istri tersangka harus rela dan ikut dipenjara meski dalam keadaan hamil 4 bulan.(ryo/kaltengpos/mk-05)
Tuesday, March 10, 2015 | 0 komentar | Read More

16 Gram Sabu Diamankan Polda Kalteng

Wadires Narkoba Polda Kalteng dan terangka narkoba (bpost)
Palangkaraya (Metro Kalimantan) - Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah, mengamankan sebanyak 16 gram sabu-sabu dan menahan tiga orang tersangka yang diduga sebagai pengguna dan pengedar serta bandar kecil sabu dalam tiga tempat yang berbeda.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah, AKBP Ari Padlani, Senin (9/3/2015) mengungkapkan, sabu sebanyak 16 gram yang disita tersebut, merupakan jumlah keseluruhan dari tiga kasus yang mereka tangani dalam bulan ini.

Menurut dia, tersangka pertama yang diamankan Minggu (1/3/2015) bernama Sari alias Shela pukul 13.00 wib di Jalan Menteng VIII ditemukan sebanyak satu paket sabu 0.4 gram.

Kedua,H Fahri ditangkap Minggu (1/3/2015) dengan TKP di Jalan S Parman,dengan barbuk 0,5 gram sabu."Dia adalah bandar kecil," katanya.

Sedangkan tersangka ke tiga bernama , Andry Surya Dharma, dengan barbuk sabu tiga kantong dengan berat 15 gram penangkapan Jumat (6/3/2015) jam 2 siang.dengan TKP dijalan Anggrek Kecamatan Pahandut."Ketiganya, masih kami amankan," katanya.(bpost/mk05)
Tuesday, March 10, 2015 | 0 komentar | Read More

Karena Bawakan Sabu, Isteri Setia Akhirnya Susul Suami Kepenjara

Written By Unknown on Thursday, March 5, 2015 | Thursday, March 05, 2015

ilustrasi sabu (net)
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Mungkin inilah kenyataannya Bella Anita alias Bella(35) yang merupakan istri setia dan berbakti kepada suami tampaknya bakal menyusul suaminya yang berada dibalik jeruji besi.

Bagaimana tidak, gara-gara mencoba menyelundupkan satu paket sabu ke penjara untuk suami tersayang, iapun akhirnya tertangkap.

Kejadian ini bermula saat wanita yang berwajah cantik, warga teluk tiram gang Murni mau mengunjungi suami tercinta di dalam lapas teluk dalam  Senin, (2/3) sekitar jam 11.30 Wita, Bella kedapatan petugas Lapas Teluk Dalam  Klas II A Banjarmasin saat melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tamu yang ingin menjenguk.

Sesuai aturan, masyarakat baik lelaki maupun perempuan yang ingin menjenguk warga binaan di Lapas, sebelum bertamu mereka harus di periksa terlebih dahulu oleh petugas. Petugas Lapas yang laki-laki memeriksa tamu laki-laki, sedangkan tamu berjenis kelamin perempuan khusus diperiksa oleh petugas wanita

Pada saat itu, dua petugas Lapas Arni Rahayu dan Dahlianoor yang memeriksa pelaku yang hendak menjenguk suaminya yang mendekam didalam penjara. Ketika diperiksa, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bersih 1,55 gram. Sabu terbungkus pelastik klip itu disembunyikan pelaku didalam saku kecil sebelah kanan celananya.

Pelaku tidak dapat mengelak, kepada petugas Bella mengakui kalau barang haram tersebut adalah miliknya. Karena itu, pelaku kemudian diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk proses selanjutnya.Kasubdit III Ditresnarkoba AKBP Christian Ronny membenarkan mengenai hal itu, saat ini pelaku sudah diamankan oleh pihaknya.

“Pelaku saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik,” kata perwira yang akrab disapa Ronny, Rabu (4/3). Mantan Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin ini menyebutkan bahwa penyalahgunaan narkotika Golongan I yang dilakukan oleh pelaku dapat dikenakan UU No 35 Tahun  2009 Tentang Narkotika. (ndank)
Thursday, March 05, 2015 | 0 komentar | Read More

Oknum Pengacara Dan Kejari Banjarmasin Digugat Pemilik Sabu

Written By Unknown on Tuesday, March 3, 2015 | Tuesday, March 03, 2015

Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Gugatan wanprestasi oleh Setiawati alias Tia yang dilayangkan terhadap empat orang tergugat Hairanda Suryadinata, Nuzul Rohim, Agoes Soenanto Prasetyo, Fauzi, mulai menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (2/3) pagi.

Setiawati yang merupakan tante Yuliana yang tak lain adalah terdakwa pemilik sabu 4,3 kilogram dan 18 ribu butir pil ekstasi itu , melakukan gugatan terhadap Hairanda Suryadinata sebagai tergugat 1, Nuzul Rohim tergugat 2 yang mana mereka berdua merupakan penasihat hukum Yuliana, Agoes Soenanto Prasetyo yang menjabat  Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin sebagai tergugat 3 dan Kasi Pidana Umum Kejari Banjarmasin Fauzi sebagai tergugat 4.

Keempat orang tergugat itu, dinilai wanprestasi setelah menerima uang sebesar Rp 2 miliar untuk usaha bekerjasama dalam usaha pengadaan tanah dan pembangunan perumahan disewakan (kos) bagi karyawan/pekerja umum sebagai tempat tinggal, telah meminjam uang sebesar Rp2 miliar kepada penggugat.

Setelah berjalan beberapa waktu lamanya, penggugat mencoba berkali-kali menanyakan untuk mengetahui perkembangan usaha yang dijalankan, tetapi penggugat tidak mendapat keterangan dari pihak tergugat.

Karena itulah, persoalan ini kemudian Tia melalui penasihat hukumnya Marudut Tampubolon SH melayangkan gugatan terhadap keempatnya.

Namun sidang gugatan wanprestasi yang diajukan oleh penggugat, terpaksa ditunda, lantaran tidak satu pun pihak tergugat yang menghadiri persidangan.

“Kita sangat menyesalkan pihak tergugat tidak masuk ruang sidang. Padahal, mereka ada di PN,” kata Marudut Tampubolon SH seusai sidang.

Terpisah, salah satu tergugat Fauzi mengaku juga heran dengan gugatan yang diajukan oleh penggugat. Karena selama ini dirinya merasa tidak pernah membuat perjanjian apapun dengan pihak penggugat.

“Digugatan katanya ada perjanjian mau bikin rumah kost-kostan, yang bikin perjanjian juga aku ga ngerti. Tahu-tahu katanya ada perjanjian mau bikin kost-kostan,” ujar Fauzi.

Sementara itu sebelumnya, Humas PN Banjarmasin  soal gagalnya sidang gugatan lantaran para tergugat tidak menghadiri sidang mengatakan tidak masalah karena ini perkaranya perdata.

“Kalau dalam sidang perdata tidak masalah tergugat tidak datang. Jika sampai perkara selesaipun tidak datang, juga tak  apa-apa namanya verstek atau putusan tanpa kehadiran tergugat,” ucapnya singkat.
Tuesday, March 03, 2015 | 0 komentar | Read More

Hj Masgiati Pengusaha Angkutan Truk di Vonis 8 Tahun

Written By Unknown on Saturday, January 31, 2015 | Saturday, January 31, 2015

Oknum Polisi Pakai Baju Merah & Hj Masgiati saat tertangkap
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Kembali sidang narkoba yang mendudukan terdakwa Masgiati  yang diduga merupakan bandar sabu sabu perempuan dengan barang bukti total empat paket dengan jumlah bersih mencapai 148,56 gram dari daerah pelaihari kembali  tidak terpantau oleh awak media yang setiap hari mangkal di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Rabu (21/1/2015)

Dalam pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh JPU Maulidah dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dihadapan ketua Majelis Hakim Abdul Siboro yang juga merupakan wakil ketua pengadilan negeri Bajarmasin, terdakwa Masgiati alias Mama Iwan dituntut selama 12 tahun dan denda sebanyak 1 Miliar subsider 6 bulan.

Setelah mendengar tuntutan tersebut, Majelis Hakim langsung mempertanyakan apakah terdakwa akan memberikan jawaban, ternyata terdakwa langsung memberikan tanggapan dan  hanya memberikan pembelaan secara lisan dan terdakwa meminta keringan karena mengakui akan perbuatannya.

Mendengar tanggapan langsung dari terdakwa Masgiati, Majelis Hakim meminta skor sekitar 10 menit, untuk melanjutkan dengan pembacaan vonis, setelah hampir 10 menit Masgiati langsung divonis oleh Ketua Majleis Hakim Abdul Siboro  dengan Vonis selama 8 Tahun denda Rp. 1 miliar  subsider 3 bulan.

Ketika ditanyakan akan putusan hakim tersebut, Masgiati hanya tersenyum, sambil berlalu menuju sel tahanan di Pengadilan Negeri Banjarmasin

Sekedar diketahui terdakwa Hj. Masgiati alias Mama Iwan yang merupakan  pengusaha truk angkutan dan bandar arisan tertangkap tangan oleh anggota dir narkoba Polda Kalsel,  saat menyerahkan sabu kepada Heru Purwanto yang merupakan oknum anggota kepolisian sektor Pelaihari berpangkat Aiptu dan ketika digeledah  didalam saku celana oknum polisi ditemukan sabu terbungkus tissu seberat 0,16 gram di desa Batu Ampar, Kecamatan Tambang Ulang, Pelaihari Kabupaten Tanah Laut.

Dalam pengeledahan  didalam mobil Hj Masgiati,  petugas menemukan 1 (satu) buah tas warna merah tanpa nama di jok mobil bagian sebelah kiri yang didalamnya berisi 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat bersih 99,42 gram, 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat bersih 46,44, 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,40 gram, 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat bersih 2,30 gram.(ags)
Saturday, January 31, 2015 | 0 komentar | Read More

Terpidana Mati, Pemegang Hak Paten Obat Herbal

Written By Unknown on Monday, January 19, 2015 | Monday, January 19, 2015

Ang Kiem Soei Pemegang Hak Paten Obat Herbal
Jakarta (Metro Kalimantan) - Ang Kiem Soei, salah satu narapidana kasus narkoba, yang  dieksekusi Minggu (18/1) dinihari, telah memanfaatkan waktunya di balik jeruji dengan mengembangkan terapi pengobatan herbal.

Pengacara Ang Kiem Soei, Harry Ponto, di Jakara, menjelaskan bahwa sudah menjadi pengetahuan umum bahwa beberapa terpidana perkara tetap melanjutkan kegiatan ilegalnya di dalam penjara. Namun Ang Kiem Soei mengambil jalan hidup yang berbeda.

Dalam masa pembinaan di penjara, tepatnya sejak 2003, terpidana Ang Kiem Soei berhasil mengembangkan metode pengobatan herbal terapi dan rehabilitasi DE FIVE yang berasal dari tanaman Patah Tulang atau Euphorbia Tirucalli.

Obat ini bahkan sudah terdaftar sebagai obat yang resmi di Badan Pengawas Obat dan Makanan, yaitu POM.TR.043 337 161 E dan telah dipatenkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 002.2004.32549.32885.

Sejak itu, lanjut dia, terpidana Ang Kiem Soei telah melakukan praktik pengobatan herbal kepada sesama narapidana penghuni lembaga pemasyarakatan (LP) maupun masyarakat umum di luar lingkungan LP atas izin dari Kepala LP.

Sangat disayangkan apabila seorang narapidana yang telah berhasil "dibina" dalam sistem pembinaan yang ada di LP, seorang narapidana yang telah dengan sungguh-sungguh menunjukkan penyesalan dan pertobatannya, harus dieksekusi, ujar dia.

"Justru tidak diberikan kesempatan kedua untuk sekadar hidup dan menjalani peran barunya sebagai orang yang mengabdikan sisa hidupnya untuk kebaikan," pungkas dia.(ant/sp/mk03)
Monday, January 19, 2015 | 0 komentar | Read More

Pelarian Bandar Narkoba Balikpapan, Berakhir di Makassar

Amiruddin bin Rahmat alias Aco saat sidang
Makassar (Metro Kalimantan) - Kandas sudah pelarian Amiruddin bin Rahmat alias Aco, buronan gembong narkoba kelas kakap, yang lari dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 2A Balikpapan, Kalimantan Timur itu dibekuk Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar di Studio 33 Hotel Clarion Makassar.

Napi buronan tersebut, pernah dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Balikpapan atas kepemilikan 1 kg sabu senilai Rp 2,5 miliar, namun dia mengajukan banding di Pengadilan Tinggi setempat, 9 September 2014, hukumannya berubah menjadi penjara seumur hidup.

Hanya selang beberapa hari setelah perubahan status hukumannya, Aco, lelaki berdarah Bugis itu melarikan diri dari Lapas Balikpapan dengan membobol plafon lapas, petualangannya pun berlanjut sebagai bandar sabu dan beraksi di Kota Makassar.

Kasus Bandar narkoba ini juga menjerat Retno (30), istrinya  yang kini menghuni Lapas yang sama, Retno terbukti memiliki 494 gram sabu dan  dia divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Dalam pelariannya di Makassar, Aco mengganti nama menjadi Ardi Daeng Nai, menikahi Erni (25) seorang mahasiswi beralamat di Jalan Landak Baru Lorong 10/15 yang ditangkap polisi ketika bersamanya di Hotel Clarion.

Kisah penangkapannya dimulai dari tertangkapnya  Michael Wibisono (33) saat polisi melakukan Operasi Cipta Kondisi  tengah malam. Michael mengendarai taksi, begitu melihat petugas di Jalan Botolempangan langsung turun dari taksi dan kabur, karena gelagatnya mencurigakan, Kepala Unit Resmob Polrestabes AKP Edy Sabhara Manggabarani mengejar menggunakan sepeda motor yang dipinjam dari seorang pengendara.

Dari tangan Michael disita 7 gram sabu dan peralatannya, dia pun digelandang ke Mapolrestabes Makassar. Ketika diiterogasi, terkuak bahwa dia punya bandar besar dan sedang berada di Hotel Clarion, Makassar.
Polisi pun langsung mengepung hotel bintang lima itu dan berhasil membekuk Aco.

Saat diperiksa, pria kelahiran  Balikpapan 23 November 1974 ini mengaku kepada petugas memiliki  beberapa tempat kos,  polisi menggeledah rumah kosnya di Jalan Lamadukelleng Buntu ditemukan sabu seberat 1200 gram bernilai lebih Rp 2,5 miliar,  4.188 butir pil ekstasi  yang diperkirakan bernilai Rp 1,5 miliar, selain itu di rumah kosnya yang terletak di Kompleks Graha Modern juga ditemukan 3 gram beserta alat hisap.

Aco mencoba mengajak polisi berdamai dengan menawarkan Rp 500 ribu namun ditolak. Dalam pemeriksaan lanjutan di Mapolres, terungkap jika lelaki yang ditangkap bersama istri mudanya di hotel Clarion adalah Bandar besar yang selama ini menjadi buronan pelarian Lapas Balikpapan.

Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), Kombes Endi Sutendi  mengatakan, Aco ditangkap Sabtu (17/1), dia berusaha menggelabui petugas dengan mengaku bernama Ardi Dg Nai, namun ketika Kepala Unit Resmob Polrestabes AKP Edy Sabhara Manggabarani mencocokkan foto buronan dari Balikpapan dengan wajah Aco, akhirnya dia mengaku jika dirinya benar buronan yang lari dari lapas Balikpapan.

Aco merupakan bandar besar yang memiliki jaringan peredaran narkoba di Makassar  dan beberapa kota lainnya,  barang tersebut dipasok dari seorang WNA asal Nigeria. Sejauh ini polisi masih terus mengembangkan penyelidikan  dan menyasar para bandar yang disebut Aco selama ini berkerja sama dengannya di Makassar. (sp/mk05)
Monday, January 19, 2015 | 0 komentar | Read More

Kembali Oknum Polisi Jadi Pengedar Narkoba

Written By Unknown on Saturday, January 17, 2015 | Saturday, January 17, 2015

Jakarta (Metro Kalimantan) - Kepolisian Jakarta Barat menggagalkan pengedaran narkoba setelah berhasil meringkus sesama anggotanya. Seorang oknum polisi beserta 10 kantong plastik berisikan sabu dan 99 kantong plastik berisikan ekstasi berhasil diamankan.

Bripka S ditangkap seorang diri ketika akan menemui seseorang yang akan mengambil barang haram. Ditres Narkoba PMJ yang dipimpin Kompol Sujadi langsung menciduk Bripka S di dalam mobil berwarna hitam pada pukul 14.30 WIB, di parkiran Hotel MKL Jalan Prof Dr Latumenten, Jakarta Barat, Jumat (16/1/2015).

Menurut keterangan Bripka S narkoba ini milik A dan dalam penguasaanya kurang lebih 2 minggu. Bripka S mengambil barang ini di sebuah kamar kos yang terletak di daerah Jembatan Besi, Jakarta Barat.

Bripka S kemudian mencari pembeli barang tersebut. Namun, nahas baginya ketika akan menemui sang pembeli untuk melihat barang, Brpka S malah diringkus oleh anggota Ditresnarkoba PMJ.(metronews/mk05)
Saturday, January 17, 2015 | 0 komentar | Read More

Victor Terduga Pemilik 44 gram sabu dan 200 Butir Ineks divonis 9 Bulan

Written By Unknown on Thursday, January 15, 2015 | Thursday, January 15, 2015

Li Yin Chung alias Victor dan PH Agatha Chu (ags)
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Pengadilan Negeri Banjarmasin kembali memvonis terduga pemilik narkoba golongan 1 jenis sabu sabu sebanyak 44,15 gram dan ineks sebanyak 200 butir atau 54,68 gram dengan putusan yang sangat ringan. Rabu (14/1/2015)

Dalam sidang yang sangat cepat setelah mendengar tuntutan jaksa penuntut umum Rahmawati dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang menuntut terdakwa Li Yin Chung alias Victor dengan pasal 112 ayat 2 , pasal 114 ayat 2 dan Subsider pasal 131 ayat 1, selama 1 tahun dan tidak berselang lama sekitar 10 menit setelah tuntutan dibacakan, Majelis Hakim yang diketuai Darsono SH langsung memberikan putusan terhadap terdakwa selama 9 bulan penjara.

Amar putusan yang dibacakan hakim ketua Darsono SH, beralasan bahwa terdakwa Li Yin Chung alias Victor tidak terbukti telah melanggar pasal premier dan hanya melanggar pasal 131 ayat 1 karena mengetahui tapi tidak melaporkan adanya pemilik,penjual narkoba kepada pihak berwajib.

Hakim juga berpendapat bahwa Li Yin Chung alias Victor bukan pemilik sabu sabu dan ineks, dan ini dikuatkan dengan keterangan para saksi sewaktu persidangan, yang mana waktu itu terdakwa disuruh oleh seseorang untuk membelikan sabu dan ineks, tetapi terdakwa hanya sebagai penunjuk jalan kepada Frans Tembok selaku bandar untuk melakukan pembelian langsung.

Berdasarkan surat dakwaan bahwa terdakwa Li Yin Chung alias Victor disuruh untuk memesan sabu dan inek dengan harga Rp.108 Juta kepada temannya Frans Tembok,dan ketika mau diserahkan pada hari Rabu tanggal 17 September 2014 sekitar pukul 20:30 Wita bertempat di depan Hotel B Jl.Pramuka Kec.Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin merasa ada yang tidak beres Frans Tembok (sekarang DPO) langsung melarikan diri setelah Li Yin Chung alias  mengambil paketan sabu sabu didalam sebuah teh kotak didepan halaman Hotel B dan langsung ditangkap oleh dit narkoba polda kalsel.

Sekedar diketahui persidangan mendengarkan tuntutan Li Yin Chung alias Victor telah ditunda hampir 5 minggu mulai tanggal 15 Desember 2014 - 12 Januari 2015 dengan alasan tuntutan belum siap, baru hari Rabu 14 Januari 2015 jam 5 sore terlaksana mendengarkan tuntutan JPU dan oleh majelis hakim langsung mendengarkan vonis hakim. (ags)
Thursday, January 15, 2015 | 0 komentar | Read More

Jual Ganja Untuk Biaya Kuliah

Written By Unknown on Tuesday, January 13, 2015 | Tuesday, January 13, 2015

Ilustrasi Ganja (net)
Kalianda (Metro Kalimantan)  - Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan berhasil membekuk Raditia Nugraha (21), mahasiswa Universitas Gunadarma, Bekasi, Jawa Barat, sebagai penerima paket ganja seberat dua kilogram yang dikirim dari Sumatera Utara.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Hengki, di Kalianda, Lampung Selatan, Senin (12/1), mengatakan, penangkapan ini bermula saat petugas di Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni, pada Jumat (9/1) sekitar pukul 17.00 WIB, melakukan pemeriksaan rutin.

Di dalam kendaraan bus ALS Nopol BK-7189-FY ditemukan paket mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui paket tersebut berisikan daun ganja seberat dua kilogram.

Dari paket itu, kata Hengki, didapati nama pengirim dan penerima paket barang haram itu. Selanjutnya pihak kepolisian setempat melakukan pengejaran terhadap penerima paket, berdasarkan alamat penerima.

Sehingga pada Sabtu (10/1) sekitar pukul 16.30 WIB, jajaran kepolisian berhasil membekuk Raditia Nugraha warga perumahan Permata Regensi, Cibitung, Kabupaten Bekasi yang hendak mengambil paket tersebut di lokasi pool bus PT. ALS Klender Jakarta Timur.

"Kita melakukan pengejaran berdasarkan alamat penerima yang tertera di dalam paket. Selanjutnya kami amankan tersangka berikut barang bukti berupa nomor resi paket dan KTP tersangka," ujarnya.

Pihaknya saat ini sudah sudah berkoordinasi dengan jajaran kepolisian Polda Sumatera Utara, untuk melakukan pengejaran terhadap Ahmad Rifai (DPO), warga Rantau Prapat, Sumatera Utara, yang merupakan pengirim paket tersebut.

Ia menjelaskan, tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 Jo 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup dan paling lama 20 tahun dengan denda maksimum Rp 10 miliar.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka yang merupakan mahasiswa semester tujuh Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma Bekasi itu, barang haram tersebut di belinya dari Ahmad Rifai dengan harga Rp 2 juta. Dan selanjutnya akan dijual kembali ke warga sekitar dengan mendapat keuntunggan Rp 5 juta.

"Selain dikonsumsi sendiri, ganja ini saya jual lagi ke kawan-kawan, mahasiswa dan masyarakat setempat, untuk tambahan biaya kuliah," tambahnya.(ant/b1/mk05)
Tuesday, January 13, 2015 | 0 komentar | Read More

Kurir Sabu - Sabu Divonis 5 tahun

Ilustrasi Sabu (net)
Padang (Metro Kalimantan) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Sumatera Barat, menvonis residivis kurir narkotika jenis sabu-sabu, Junaidi (40), selama lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar. Jika denda tak dibayar, maka diganti dengan penjara dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Asmar, di Padang, Senin (12/1).

Hakim sempat geram karena perbuatan terdakwa, warga Kecamatan Lubuk Begalung, yang dinilai tidak pernah menyesali perbuatan salahnya, meskipun pernah dipenjara.

"Kamu sudah pernah dipenjara atas kasus yang sama, seharusnya saudara sadar setelah keluar. Tapi ternyata perbuatan itu saudara ulangi kembali," katanya.

Hakim juga mengatakan, jika perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan program pemerintah yang terus menggiatkan upaya untuk memberantas peredaran narkotika.

"Penyalahgunaan narkotika itu berbahaya makanya dilarang oleh pemerintah, bayangkan jika ternyata adik atau saudara anda yang menjadi korban dan kecanduan," katanya.

Menanggapi nasihat dari hakim ketua itu, terdakwa hanya tertunduk dan mengakui penghasilannya sebagai buruh tidak mencukupi.

"Saya menyesal Bu Hakim, saya jadi kurir karena ingin mendapatkan penghasilan lebih," katanya.

Dalam amar putusan majelis hakim disebutkan terdakwa yang merupakan buruh lepas, ditangkap pihak kepolisian pada 3 September 2014.

Sebelum ditangkap, terdakwa diminta oleh rekannya Ali Aceh (DPO) untuk mengantarkan sabu-sabu seberat 1,1 Gram, kepada pemesan di kawasan Jalan By Pass Km 16 Padang. Terdakwa pun kemudian menyanggupi mengantarkan barang haram tersebut yang rencananya akan dijual seharga Rp 5 juta.

Namun, polisi yang telah mendapatkan kabar langsung mengamankan terdakwa sebelum sempat sampai pada tempat yang dijanjikan.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(ant/b1/mk03)
Tuesday, January 13, 2015 | 0 komentar | Read More

Penjual Sabu 2 gram divonis 5 tahun

Ilustrasi Sabu dan timbangan digital
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Memang narkoba sudah mengakar dan tanpa pikir mereka sudah mulai memasuki kota kabupaten hingga menjalar kepedesaan, dan mulai merusak para genarasi muda

Seperti Ruslianor alias Iyul (32) yang merupakan penjual atau penyalur narkoba jenis sabu yang ditangkap dirumahnya oleh satuan Dir Narkoba Polda Kalsel dengan barang bukti sebanyak 2,19 dan 0,67 gram  pada Rabu  (16/07/2014) di jalan Ibadah Rt.05 Rw.02 Desa Kurau Kec Kurau Kabupaten tanah Laut akhirnya menghadapi vonis hakim Penagdilan Negeri banjarmasin beberapa waktu lalu.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin,Ruslianor alias Iyul (32) di vonis selama 5 tahun dan denda sebanyak Rp. 1 miliar subsider 3 bulan, berdasarkan pendapat majelis hakim bahwa tersangka tidak terbukti sebagai pengedar sabu, tersangka hanya sebagai perantara karena pihak kepolisian meminta saudara Ruslianor untuk membelikan sabu.

Mengenai putusan tersebut majelis hakim mengatakan bahwa pelaku hanya sebagai perantara untuk membelikan sabu sabu yang dilakukan oleh pihak kepolisian, untuk membenarkan bahwa terdakwa merupakan penjual sabu didaerahnya.

Sekedar diketahui  berdasarkan surat tuntutan didapat keterangan para saksi yang mengatakan bahwa terdakwa Ruslianor alias Iyul ditangkap dirumahnya, ketika itu pihak kepolisian melakukan undercover buy terhadap terdakwa untuk meminta dibelikan sabu sabu sebanyak 2 gram, dan terdakwa menyanggupi untuk membelikan sabu tersebut, sehingga akhirnya terdakwa ditangkap dirumahnya bersama barang bukti oleh petugas Dir Narkoba Polda Kalsel.

Dalam hal ini maka Jaksa penuntut umum dari Kejati Kalsel  mengenakan tersangka Ruslianor alias Iyul  pada  Pasal 114 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Golongan 1 dan dituntut selama 8 tahun dan denda Rp. 1 Miliar subsider 6 Bulan.(ags)
Tuesday, January 13, 2015 | 0 komentar | Read More

Pemilik Sabu 300 Gram Divonis 5 Tahun

Ilustrasi Sabu - Sabu (net)
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Pengadilan Negeri Banjarmasin kembali memvonis para pemilik narkoba dengan jumlah sabu sabu sebanyak 300 gram, dengan vonis yang sangat ringan, padahal para terdakwa merupakan para bandar yang telah berulang kali masuk penjara karena hal yang sama sebagai pemilik dan pengedar narkoba jenis sabu sabu. Selasa (30/12/2014)

Dalam persidangan yang mana  terdakwa Sudi Satria Alias Hokai dan Kartika Chandra alias Sandra yang di duga merupakan bandar narkoba  dan kaki tangan akhirnya di vonis oleh Majelis  Hakim pengadilan negeri Banjarmasin dengan sangat ringan.

Amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, memvonis  terdakwa  Sudi Satria Alias Hokai dan Kartika Chandra alias Sandra dengan hukuman  selama 5 tahun penjara, dan didenda sebanyak 500 juta subsider 3 bulan.

Mengenai vonis Majelis Hakim sangat berbeda  dengan Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Kalsel yang mana dalam tuntutan JPU terdakwa telah melanggar pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35  tahun 2009 tentang Narkotika,yang mana Sudi Satria Alias Hokai dituntut selama 7 tahun dan denda sebanyak 800 juta subsider selama 6 bulan dan Kartika Chandra alias Sandra dituntut selama 8 Tahun dan denda sebanyak 800 juta subsider 6 bulan.

Berdasarkan keterangan terdakwa, didalam surat tuntutan jaksa mengatakan, bahwa  Sudi Satria Alias Hokai dan Kartika Chandra alias Sandra ditangkap saat baru datang dari bandara Syamsuddin Noor, pada hari Selasa, (25 /3/2014) jam 23.00. mereka berdua datang secara terpisah dengan menumpang pesawat yang berbeda, dengan didahului Sudi Satria alias Hokai baru belakangan Kartika Chandra alias Sandra dengan penerbangan berbeda.

Sabu sabu di dapat setelah Kartika Chandra alias Sandra mendarat dan langsung digeledah oleh tim Narkoba Polda Kalsel di Bandara Syamsuddin Noor dan mendapati sabu sabu seberat 300,05 Gram yang terbagi sebanyak tiga paket besar yang disimpan  dicelana dalam yang dilapisi pembalut wanita. (ags)
Tuesday, January 13, 2015 | 0 komentar | Read More

820 Kg Sabu Siap Edar di Gagalkan BNN

Written By Unknown on Tuesday, January 6, 2015 | Tuesday, January 06, 2015

9 tersangka pemilik sabu 820 Kg (hardiat DS)
Jakarta (Metro Kalimantan) -  Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap sembilan orang tersangka terkait aksi penyeludupan sekitar 840 kilogram sabu asal Tiongkok yang disembunyikan dalam mobil box B 9301 TCE yang terparkir di parkiran sebuah supermarket di Jalan Satu Maret kelurahan, Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Senin (5/1/2014).

Kesembilan tersangka tersebut, empat diantaranya berasal dari Indonesia, empat selanjutnya berasal dari Hongkong dan satu orang berasal dari Malaysia. kata Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Dedi Fauzi.

BNN menduga, jumlah total sabu yang disita sebanyak 840 kilogram yang terdiri dari 42 karung. Masing-masing karungnya sendiri diperkirakan memiliki berat sekitar 20 kilogram.

Kepala BNN Anang Iskandar mengatakan, sembilan tersangka tersebut juga tengah diburu oleh beberapa negara termasuk Drug Enforcement Administration (DEA).

"Mereka juga diburu oleh DEA," ujar Anang dilokasi.

Sementara itu, BNN juga menyita semua paspor milik tersangka, alat komunikasi, Mobil Luxio, Grand Max box dan sebuah kapal ikan. Menurut BNN, penyelundupan Sabu ini dilakukan melalui wilayah air terbuka. Di wilayah laut di Kepulauan Seribu inilah, tersangka yang menggunakan kapal ikan tersebut sudah dibuntuti oleh BNN.

Saat ini kesembilan tersangka tersebut tengah diamankan di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur. Selanjutnya, BNN masih akan melakukan pemeriksaan terhadap kesembilan tersangka ini. Selain itu, BNN juga ingin mengetahui bagaimana proses tracking barang haram tersebut, dan dipasarkan kemana sabu seberat 840 kilogram tersebut.(metronews/mk03)
Tuesday, January 06, 2015 | 0 komentar | Read More

Dituntut Jaksa 12 Tahun, Di Vonis Hakim 6 Tahun

Written By Unknown on Tuesday, December 9, 2014 | Tuesday, December 09, 2014

foto istimewa cristian jaya kesuma- agus metro kalimantan
Cristian Jaya Kesuma /Agus
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Memang narkoba seperti sudah mengakar mulai dari yang tidak bekerja tukang ojek , sopir, sampai orang yang berpendidikan ikut terjurumus sebagai pemakai, akhirnya menjadi penjual sampai menjadi pemasok, tetapi para pelaku tidak mendapat efek jera dikarenakan hukuman yang di vonis oleh Hakim kurang maksimal.

Contonya seperti Cristian Jaya Kesuma yang merupakan penjual atau penyalur narkoba jenis sabu yang saat ditangkap oleh satuan Dir Narkoba Polda Kalsel dengan barang bukti sebanyak 99,76 gram paket besar dan 6,69 gram paket kecil  pada Jumat (29/08/2014) di komp. Grawira Tama Jalan Zafri Zam-Zam Kecamatan Banjarmasin Barat Banjarmasin.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Bonny Sanggah SH MH, Cristian Jaya Kesuma di vonis selama 6 tahun dan denda sebanyak Rp. 1 miliar subsider 3 bulan, berdasarkan pendapat majelis hakim bahwa tersangka tidak terbukti sebagai pemilik sabu, tersangka hanya sebagai pengantar baran, Senin (1/12/2014).

Mendengar putusan hakim terdakwa Cristian Jaya Kesuma langsung menerima.

Ketika ditanyakan dengan Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Kalsel Rahmawati SH atas putusan majelis hakim oleh MK, Rahmawati langsung menghindar, sambil berkata kita masih pikir pikir atas putusan tersebut.

Berdasarkan pantauan MK Senin (8/12/2014) di pengadilan Negeri Banjarmasin, sampai berakhirnya masa yang diberikan oleh hakim selama 1 minggu apakah menerima atau tidak atas putusan tersebut jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.

Ketika ditanyakan dengan Hakim Bonny, mengenai putusan yang hanya setengah dari tuntutan jaksa,Hakim Bonny mengatakan bahwa pelaku hanya orang suruhan, dan malah menyuruh mempertanyakan kepada jaksa penuntut.

Sewaktu ditanyakan kepada JPU Rahmawati mengenai vonis yang hanya setengah dari tuntutan,dan apakah ada banding dari JPU, Rahmawati malah menghindar seolah sibuk mengikuti persidangan.

Sekedar diketahui Jaksa penuntut umum mengenakan tersangka Cristian Jaya Kesuma  pada pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Golongan 1 dan dituntut selama 12 tahun dan denda Rp. 1 Miliar subsider 6 Bulan.(ags)
Tuesday, December 09, 2014 | 0 komentar | Read More