Hosting Unlimited Indonesia

ASUS Zenfone 2

ASUS Zenfone 2 [ZE550ML] - Glamour Red

Total Pageviews

Profit SMS 125x125

Translate

Dapet Duit Dari Twitter 125x125
Metro Kalimantan News. Powered by Blogger.
Showing posts with label Nusantara. Show all posts
Showing posts with label Nusantara. Show all posts

Oknum Jaksa Tanjung Perak Diduga Kuras ATM Terdakwa

Written By Unknown on Monday, May 18, 2015 | Monday, May 18, 2015

Kejari Tanjung Perak  (Google)
Surabaya (Metro Kalimantan) - Seorang jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya dituduh menguras isi ATM milik terdakwa.

Jika terbukti bersalah, jaksa berinisial RW tersebut bisa dijatuhi sanksi pencopotan jabatan dan perbuatannya bakal diproses secara pidana korupsi.

RW sejak, Jumat (15/5) yang lalu, mulai menjalani pemeriksaan awal oleh Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi (Aswas Kejati) Jatim di Surabaya.

“Kalau terbukti bersalah, jelas dikenai sanksi. Sanksi itu disesuaikan dengan kesalahannya, mulai dari sanksi administrasi atau bisa juga sampai pencopotan jabatan,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, Senin (18/5).

Romy memastikan kini kasus tersebut dalam proses pemeriksaan oleh Aswas Kejati Jatim.

Sebagaimana janji Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Elvis Johnny, oknum jaksa-jaksa nakal yang terbukti bersalah memperkaya sendiri dengan cara memanfaatkan jabatannya, bakal diproses secara pidana. Khususnya, pidana korupsi.

“Untuk proses tersebut, dilakukan setelah benar-benar terbukti bersalah. Setelah mendapat lapor dan dan rekomendasi dari Aswas, Kajati mengirim surat ke Kejagung. Dan setelah ada persetujuan dari Kejagung, baru bisa diproses,” tambah Romy.

Kajati Jatim Elvis Johnny yang dihubungi terpisah membenarkan, pihaknya sedang mengusut ulah seorang pegawai kejaksaan yang menilap barang bukti dalam perkara yang ditanganinya. “Kasusnya masih sedang diproses, jadi belum bisa kita buka sekarang,” ujarnya sambil membenarkan bahwa proses penyidikan oknum Jaksa RW dilakukan setelah Kejati Jatim menerima surat persetujuan penyidikan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), 14 Mei 2015 baru lalu.

Secara terpisah, Kejari Tanjung Perak menyerahkan sepenuhnya permasalahan oknum Jaksa RW ke Kejati Jatim.

“Pascapemeriksaan pertama (Jumat pekan lalu) baru pemeriksaan permulaan. Masih akan ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan. Kami serahkan sepenuhnya permasalahan ini ke Kejati,” kata Siju, Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak.

Sebagaimana dilaporkan saksi korban (terdakwa kasus penipuan berinisial Dar asal Bekasi), oknum Jaksa RW mengamankan dua kartu ATM milik seorang terdakwa.

Di dalam rekening itu terdapat uang simpanan sebesar Rp 1,5 miliar. Uang inilah yang diduga dikuras Jaksa RW melalui dua ATM milik terdakwa yang dikuasainya.

Modus operandi yang dilakukan Jaksa RW dengan menyuruh pegawai honorer Kejari Sidoarjo berinisial Rab untuk mencairkan uang dari ATM terdakwa lalu disetorkan ke rekening RW.

RW yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) atas nama terdakwa Dar (pelapor), asal Bekasi dalam perkara penggelapan bisnis barang bangunan itu masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa RW awalnya menyita dua kartu ATM milik terdakwa. Di dalam rekening, ada uang sekitar Rp 1,5 miliar. Uang inilah yang diduga dikuras oleh sang jaksa.

Dari rekening terdakwa yang semula berisi Rp 1,5 miliar itu sengaja dialihkan ke rekening atas nama RB sebanyak Rp 180 juta dan disusul kemudian Rp 450 juta. Tercatat pula ada pengiriman uang Rp 300 juta dari rekening terdakwa yang berpindah ke rekening oknum Jaksa tersebut. Pemindahan (transfer) dana itu disebutkan terdakwa sejak semula sama sekali tidak diketahuinya.

Kepala Kejari Tanjung Perak Bambang Permadi, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Perak Patoni, dan Kepala Seksi Intelijen Siju, yang mencoba untuk dikonfirmasi menolak memberikan keterangan lanjutan dengan alasan kasusnya sudah ditangani Aswas Kejati Jatim.(sp/mk03)
Monday, May 18, 2015 | 0 komentar | Read More

Bupati Sarmi Papua Diperiksa Kejagung

Bupati Sarmi Papua Mesakh Manembor (Sp)
Jakarta (Metro Kalimantan) - Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini memeriksa‎ Bupati Sarmi, Papua, Mesakh Manembor ‎yang terbelit dugaan kasus penyelewengan APBD. Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga mencapai 4,5 miliar rupiah.

"Hari ini (Mesakh Manembor) mulai menjalani pemeriksaan‎,"Kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana, Senin (18/5).

Tim Jaksa Penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung sebelumnya menjemput paksa Bupati Sarmi Mesakh di kediamannya terkait kasus penyelewengan dana APBD.

Tony menjelaskan, Bupati Sarmi diduga secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kewenangannya telah memperkaya diri sendiri atau orang lain. Caranya, dengan menggunakan APBD Kabupaten Sarmi untuk membangun rumah pribadi dan merenovasi pagar rumah.

Setelah ditangkap, ‎pada akhir pekan lalu Bupati Sarmi langsung diberangkatkan ke Jakarta dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.

Para tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan kasus. Dalam kasus ini, Bupati Sarmi diduga secara sengaja melawan hukum.(sp/mk03)
Monday, May 18, 2015 | 0 komentar | Read More

Tersangka Bansos Pemko Bengkulu Diminta Kooperatif

Written By Unknown on Saturday, April 25, 2015 | Saturday, April 25, 2015

Illustrasi Bansos
Bengkulu (Metro Kalimantan) - Penyidik Kejari minta para tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos 2012/2013 sebesar Rp 11,4 miliar kooperatif dalam upaya memperlancar proses penegakan hukum.

"Kami minta para tersangka kasus korupsi dana bansos di Pemkot Bengkulu agar kooperatif untuk memperlancar proses penegakan hukum," kata Kepala Kejari Bengkulu, Wito, di Bengkulu, Jumat (24/4).

Hal ini ditegaskan Wito karena sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos beberapa kali mangkir saat dipanggil penyidik, sehingga mereka terkesan tidak kooperatif dalam menuntaskan kasus tersebut.

"Para tersangka orang intelektual semua,  kita minta mereka kooperatif dan dapat memenugi panggilan penyidik setiap saat, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan lancar," ujarnya.

Jika ada pihak-pihak yang berupaya menghambat proses penegakan hukum terhadap kasus dugaan korupsi dana bansos di Pemkot Bengkulu Rp 11,4 miliar ini, berarti mereka tidak menyukai adanya keadilan.

"Yang kita lakukan sekarang adalah untuk mencari keadilan. Jika ada pihak yang tidak menyakai hal ini, maka mereka tidak menyukai adanya keadilan tersebut," ujarnya.

Jika para tersangka tetap tidak kooperatif, maka Kejari Bengkulu akan bersikap tegas, salah satunya melayangkan surat ke Kejaksaan Agung agar mencekal mereka. "Kita segera melayangkan surat ke Kejaksaan Agung agar mencekal para tersangka kasus bansos tersebut," ujarnya.

Sedangkan tindakan lainya, penyidik Kejari Bengkulu segera melakukan publikasi tentang perkembangan kasus tersebut. "Kita berharap para tersangka untuk kooperatif dalam kasus ini, sehingga proses penyidikan kasus ini dapat dituntaskan dalam waktu dekat," ujarnya.

Seperti diketahui dari 7 tersangka kasus bansos yang ditetapkan Kejari pada gelombang II hanya  satu orang yang memenuhi panggilan penyidik, yakni Wakil Wali Kota Bengkulu, Patriana Sosialinda.

Sedangkan 6 tersangka lainnya beberapa kali dipanggil penyidik tidak datang, termasuk Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan. Dalam kasus dugaan korupsi bansos ini, Kejari Bengkulu telah menetapkan 15 orang tersangka.

Dari jumlah tersangka itu, 8 orang di antaranya telah ditahan di Lapas Malabro Bengkulu. Tersangka yang ditahan di Lapas Bengkulu itu, antara lain MY, SS, NOV, SB, ER dan tersangka lainnya.(sp/mk03)
Saturday, April 25, 2015 | 0 komentar | Read More

Proyek di Batang Terancam Mangkrak

Written By Unknown on Sunday, April 12, 2015 | Sunday, April 12, 2015

Illustrasi proyek jalan (net)
Batang (Metro Kalimantan) - Sebanyak 26 proyek pembangunan konstruksi di Kabupaten Batang, Jawa Tengah terancam mangkrak karena hingga pertengahan April 2015, pemerintah daerah belum mengadakan proses lelang.

Sekretaris Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Teguh Lumaksono mengatakan, 26 proyek senilai Rp1 miliar yang terancam mangkrak itu adalah penataan Alun-Alun Batang, pembangunan kolam renang Bandar, Tugu Adipura, lanjutan pembangunan kantor disperindagkop.

"Lambatnya kinerja satuan kerja perangkat daerah (SKPD) akan berdampak terhadap keseluruhan tahap kegiatan konstruksi yang bisa menyebabkan mangkrak," katanya di Batang, Sabtu (11/4).

Menurut dia, lambatnya proses pengajuan lelang tersebut karena minimnya perencanaan yang dilakukan SKPD dan rendahnya sumber daya manusia.

Ia mengatakan meskipun dana alokasi anggaran yang diajukan oleh SKPD telah disetujui oleh DPRD, pembangunan fisik yang diajukan tetap tidak berjalan.

"Semestinya, pada April 2015 menjadi waktu yang efektif menyelesaikan dokumen lelang dan mengajukannya ke ULP setempat karena proses lelang juga butuh waktu. Akan tetapi, sampai hampir pertengahan April 2015 belum ada yang mengajukan lelang," katanya.

Kepala Bidang Tata Bangunan dan Lingkungan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Kota dan SDM Kabupaten Batang Nur Haryanto mengatakan, dokumen lelang hingga kini baru ada 26 paket lelang yang siap diajukan.

"Kami masih menunggu waktu yang siap untuk diadakan lelang. Untuk pengadaan manajemen konstruksi telah siap dan tinggal menunggu waktu diajukan ke ULP. Kami juga masih menyiapkan draf untuk SK Bupati tentang persetujuan penggunaan mekanisme "multiyears"," katanya (ant/b1/mk05)
Sunday, April 12, 2015 | 0 komentar | Read More

Korupsi Perlengkapan Gerak Jalan Dituntut 18 Bulan

Written By Unknown on Thursday, April 9, 2015 | Thursday, April 09, 2015

Illustrasi Kekayaan Pejabat
Kupang (Metro Kalimantan) - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan gerak jalan sehat menuju Pemilu 2014 di Kupang dituntut jaksa penuntut umum pengadilan tindak pidana korupsi Klas 1A Kupang 1,6 tahun penjara.

Para terdakwa tersebut adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT Rusdianto Dikky, Direktur CV Motekar Moh Irmawan, dan Direktur CV Eka Perdana Indra

Jaksa penuntut umum Anton Londa yang membacakan tuntutannya dalam sidang lanjutan di Kupang, Rabu, mengatakan ketiga terdakwa tersebut dituntut 1,6 tahun penjara karena terbukti secara sengaja melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Terdakwa Direktur utama CV Eka Perdana Indra diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 35 juta, sedangkan yang lainnya tidak," kata Anton.

Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Khairulludin itu berlangsung selama kurang dari lima menit.

Dari pihak tim jaksa penuntut umum hanya hadir jaksa Anton Loda dan Kadek Widiantari.

Terdakwa yang didampingi oleh para penasehat hukumnya, yakni Freedom Radja, George D Nakmofa, Filmon Polin, serta Sartje, terlihat santai saat mendengar pembacaan tuntutan tersebut.

Freedom Radja ketika ditemui usai persidangan mengatakan akan melakukan penolakan terhadap tututan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum.

"Kita lihat saja pada persidangan minggu depan, pastinya kami akan menolak putusan itu," tuturnya.

Ketiga terdakwa tersebut diduga terlibat kasus korupsi pengadaan topi, kaos serta, tanda peserta gerak jalan sehat menuju Pemilu 2014 yang mencapai Rp 249 juta. (Ant/B1/mk03)


Thursday, April 09, 2015 | 0 komentar | Read More

78 Polisi Tertipu Oleh Oknum Polisi

Written By Unknown on Wednesday, March 25, 2015 | Wednesday, March 25, 2015

Ilustrasi Investasi Bodong  (kontan)
Jayapura (Metro Kalimantan) - Pihak Direktorat Reskrim Umum Polda Papua mencatat 78 polisi dan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Polda Papua menjadi korban penipuan bermodus investasi oleh oknum Polri berinisial EK.

Jumlah korban tersebut sesuai pengakuan HR--PNS bidang propam Polda Papua--yang terlibat dalam investasi bodong tersebut. Dalam kasus ini, HR berperan sebagai pencari nasabah yang dijalankan Briptu EK, hingga meraup dana Rp 12,3 miliar.

“Menurut penuturan HR, dia telah berhasil mendapatkan 78 orang nasabah dari investasi ini. Semua korban ada di lingkungan Polda Papua,” kata Kapolda Papua, Irjen Pol Yotje Mende kepada wartawan di Jayapura, Selasa (24/3) siang.

Dalam investasi ini, kata kapolda, HR mengaku menerima bonus empat persen dari anggaran yang diinvestasikan oleh nasabah. Sementara para nasabah yang menjadi korban diimingi-imingi bunga tinggi antara 6 persen hingga 75 persen dari dana yang diinvestasikan.

“Modus penawarannya dari mulut ke mulut, jadi tidak pakai brosur. Rata-rata uang yang diinvestikan Rp 50 juta sampai Rp 100 juta,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan HR, investasi ini sudah berjalan sejak Juni 2014 hingga awal Maret 2015. Bahkan, dana yang diperoleh dari para nasabah tidak benar-benar diinvestasikan, melainkan digunakan secara pribadi.

“Uang nasabah berputar, ada yang digunakan untuk membayar bunga dan sisanya digunakan pribadi mereka,” kata kapolda.

Sementara itu, JA salah satu anggota Polri yang menjadi korban invetasi bodong mengaku tergiur bunga besar yang dijanjikan HR. JA mulai bergabung sejak Januari 2015 dengan modal awal Rp 50 juta. Dari hasil investasi, JA mengaku pernah menerima satu kali bunga Rp 2,8 juta yang diterima pada awal Februari.

“Awalnya saya tidak curiga, tapi begitu mau mengecek bunga kedua, orangnya malah tidak ada dan tahu-tahu kabur,” katanya.

Saat ini, Briptu EK telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Pelaku utama masih dalam pengejaran," kata Yotje Mende.

Briptu EK merupakan salah satu anggota Polda Papua yang berdinas di bidang hukum Polda Papua. Dia diketahui kabur dengan mengajukan izin cuti. “Anggota baru tahu adanya kasus ini 11 Maret 2015 lalu.

Setelah anggota telusuri, EK ternyata sudah lama tidak masuk kerja. Dia ini sopir kabid hukum Polda Papua,” ujarnya.(sp/b1/mk03)
Wednesday, March 25, 2015 | 0 komentar | Read More

Wali Kota Bengkulu Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos

Written By Unknown on Wednesday, March 18, 2015 | Wednesday, March 18, 2015

Helmi Hasan (google)
Bengkulu (Metro Kalimantan) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menetapkan Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bansos tahun 2012/2013 sebesar Rp 11,4 miliar.

Kepala Kejari Bengkulu, Wito kepada wartawan, di Bengkulu, Selasa (17/3) menjelaskan, pihaknya juga menetapkan Wakil Wali Kota Bengkulu, SS, mantan Wali Kota Bengkulu, AK, mantan Ketua DPRD Kota Bengkulu, SS, mantan anggota DPRD setempat, ES, BS dan DP sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana bansos.

Penetapan 7 tersangka baru ini dilakukan penyidik Kejari Bengkulu berdasarkan hasil pengembangan keterangan dari sejumlah saksi, fakta dan data serta surat keterangan ahli.

"Jadi, mereka yang kita tetapkan sebagai tersangka sudah memilik bukti-bukti kuat dan diperkuat keterangan dari sejumlah saksi yang diperiksa penyidik Kejari Bengkulu," ujarnya.

Dengan demikian, tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos di Pemkot Bengkulu tahun 2012/2013 sebanyak 15 orang. Delapan tersangka lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa bulan lalu.

Bahkan, mereka sudah ditahan di Lapas Malabro, Kota Bengkulu sebagai tahanan titip Kejari setempat. Sedangkan tujuh tersangka yang ditetapkan Selasa (17/3) sementara belum dilakukan penahanan.

Ke-15 tersangka kasus korupsi dana bansos sebesar Rp 11,4 miliar yang ditetapkan penyidik Kejari Bengkulu, antara lain HH, SS, AK, BS, SY, NOV, SS, DP, ES, AI, ST, MY, PS, SB dan IS.

Dari 15 tersangka itu, 3 berkas atas nama tersangka NOV, AI dan SY sudah P21 dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu untuk disidangkan. Sedangkan berkas tersangka lainnya masih dalam proses penyelesaian penuntutan.

Ketika ditanya apakah 7 tersangka baru akan ditahan, Kejari mengatakan, akan melihat kebutuhan dalam proses penyidikan. Jika para tersangka kooperatif dalam proses penyidikan kemungkinan tidak ditahan.

"Yang jelas, semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana bansos di Pemkot Bengkulu akan kita proses. Jika dari hasil penyidikan terbukti akan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Hal ini membuktikan bahwa aparat Kejari Bengkulu serius memberantas tindak pidana korupsi di daerah ini. "Penetapan 7 tersangka baru ini sesuai janji saya beberapa waktu lalu. Jadi, kita sangat serius mengusut kasus bansos ini," ujarnya.(sp/mk03)
Wednesday, March 18, 2015 | 0 komentar | Read More

KPK Dikeritik, Karena Sering Gantung "Status Tersangka"

Written By Unknown on Monday, March 9, 2015 | Monday, March 09, 2015

Gedung KPK
Jakarta (Metro Kalimantan) - Pengacara Alfons Lemau mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sering menggantungkan sejumlah kasus dugaan korupsi tersangka.

“KPK bukan Tuhan, maka perlu perbaikan. Saya anjurkan UU KPK direvisi sehingga ada koordinasi antara penyidik KPK, Kepolisian dan Kejaksaan Agung,” ujar Alfons di Jakarta Selatan, Minggu (8/3).

KPK, katanya harus menyadari bahwa ketika seorang ditetapkan menjad tersangka, sebagian haknya hilang. Karenanya, proses penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka serta tahapan selanjutnya harus dilakukan secara hati-hati.

“Jangan sampai nasih tersangka terkatung-katung sampai berbulan, bahkan bertahun-tahun. Dulu itu seseorang ditetapkan sebagai tersangka, dua puluh hari kemudian langsung sidang,” tandasnya.

Penetapan tersangka terhadap seseorang, menurutnya memberikan dampak sosial dan politik. Seorang tersangka ke depannya akan sulit bertarung di dunia politik jika sudah ditetapkan tersangka.

“KPK sebenarnya harus menghormati hak-hak seseorang apalagi yang ditetapkan tersangka,” katanya.

Alfons memahami perasaan seseorang yang nasibnya dlgantung begitu saja. Mantan perwira polisi ini mengaku mengalami hal demikian. Pada 2000, saat berpangkat Kombes, Alfons ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, setelah melawan Kapolri Jendral Polisi Bimantoro.

"Sampai sekarang saya masih tersangka, setelah empat belas tahun status saya belum jelas," ungkapnya.(B1/mk05)
Monday, March 09, 2015 | 0 komentar | Read More

Kasus Salah Tangkap, Kapolda Lampung Akan Beri Sanksi Anggotanya

Written By Unknown on Saturday, March 7, 2015 | Saturday, March 07, 2015

Ilustrasi Penangkapan (wikimedia)
Bandarlampung (Metro Kalimantan) - Kepala Polda Lampung Brigjen Heru Winarko menjanjikan akan memberi tindakan tegas bagi anggota kepolisian setempat yang terbukti salah tangkap terhadap Ridwan Hardiansyah, wartawan Harian Umum Tribun Lampung.

Menurut Kapolda, dalam pertemuan dengan Ridwan yang juga Sekretaris Aiansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung, bersama Ketua AJI Bandarlampung Yoso Muliawan dan jajaran pengurus, termasuk Korwil AJI Sumatera, di Mapolda Lampung, Bandarlampung, Jumat (6/3), selaku komandan dia tidak pernah memerintahkan anak buahnya melakukan tindakan kekerasan saat menjalankan tugas.

Dia menegaskan, dalam kasus salah tangkap terhadap Ridwan Hardiansyah itu, bila terbukti ada anggota kepolisian setempat yang melakukan kekerasan dan kesalahan, akan ada sanksinya.

Namun, semua itu, menurut dia, yang didampingi jajaran direktur dan Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, tetap harus berdasarkan hasil penyidikan sesuai prosedur.

"Terima kasih telah mengadukan persoalan itu ke Propam. Kami akan memprosesnya melalui komisi kode etik dan profesi. Sanksinya kalau terbukti, anggota kepolisian itu bisa tidak lagi menjadi penyidik atau sanksi lainnya. Sama seperti wartawan yang melakukan pelanggaran kode etik, akan ada sanksinya," katanya.

Ketua AJI Bandarlampung Yoso Muliawan mengapresiasi permintaan maaf yang telah disampaikan jajaran Polda Lampung dalam menyikapi kasus salah tangkap kepada Ridwan Hardiansyah.

Namun dia mengingatkan agar kejadian itu tidak sampai terulang kembali, bukan hanya kepada wartawan, tapi tidak terjadi dan dialami masyarakat umumnya.

"Kebetulan Ridwan wartawan, bagaimana dengan yang lain kalau hal seperti itu (salah tangkap) masih saja terjadi," ujarnya.

Yoso menegaskan, kendati Polda Lampung sudah menyampaikan permintaan maaf dan menjelaskan peristiwa yang dialami Ridwan itu, tetapi Ridwan didukung AJI Bandarlampung, LBH Bandarlampung dan berbagai elemen masyarakat di Lampung akhirnya memutuskan tetap melaporkan kasus itu ke Propam Polda Lampung, agar ada penindakan kepada polisi yang bersalah sebagai efek jera.

Ridwan yang menjadi korban salah tangkap, kepada Kapolda dan jajaran menyatakan sangat prihatin dan menyesalkan atas ulah jajaran kepolisian yang tidak memenuhi prosedur terhadap dirinya.

Seperti diketahui, Rabu (4/3), lima orang oknum polisi menggerebek rumah Ridwan. Mereka langsung membekap, memborgol, dan mengancam akan menembak jurnalis warga Tanjungkarang, Bandarlampung itu.

Setelah sempat dilumpuhkan, Ridwan pun diinterogasi terkait kasus narkoba. Bahkan, polisi-polisi itu juga menggeledah rumah Ridwan untuk mencari barang bukti narkoba.

Karena tidak juga mendapatkan bukti yang dicari, polisi kemudian menyuruh Ridwan untuk buang air kecil, dan urinenya diperiksa menggunakan test pack narkoba. Hasilnya juga negatif.(ant/B1/mk03)
Saturday, March 07, 2015 | 0 komentar | Read More

Wartawan Mulai Tak Simpatik Pada Aparat

Majalah Tempo mengulas rekening gendut Polri (google)
Makassar (Metro Kalimantan) - Solidaritas Jurnalis Makassar menggelar unjuk rasa menyikapi rencana pemeriksaan terhadap jurnalis Majalah Tempo terkait pemberitaan rekening gendut Komjen Pol Budi Gunawan serta penggeledahan dan penyekapan jurnalis Tribun Lampung di rumahnya.

"Kami menolak segala bentuk tindak kriminalisasi dan intimidasi yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap rekan-rekan kami sesama jurnalis dalam menjalankan kerja jurnalistiknya," tegas Ketua Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, Jumadi Mappanganro, Jumat (6/3).

Dia mengatakan, aksi solidaritas yang dilakukan puluhan wartawan dari berbagai media cetak dan elektronik di bawah jembatan layang (Fly over) Makassar menolak adanya upaya kriminalisasi dan intimidasi karena bertentangan dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Puluhan wartawan itu menyatakan keprihatinannya atas insiden penggeledahan di rumah Ridwan, jurnalis Tribun Lampung. Penggeledahan tersebut diwarnai pengancaman penembakan terhadap Ridwan. Insiden ini membuat korban dan keluarganya hingga kini trauma.

"Rencana pemeriksaan terhadap jurnalis Tempo dan penggeledahan serta pengancaman terhadap jurnalis Tribun Lampung tersebut adalah bentuk lain intimidasi terhadap jurnalis dan kemerdekaan pers," tegasnya.

Menurut Jumadi, hingga saat ini aparat kepolisian dianggap belum memahami sepenuhnya kerja-kerja jurnalis yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Dia menambahkan, intimidasi terhadap jurnalis selalu terulang berkali-kali. Peristiwa demi peristiwa, baik itu penganiayaan, pengancaman dan intimidasi masih terus berlangsung.

Karenanya, dia berharap kepada semua pihak untuk bisa menghargai tugas-tugas jurnalistik dari seorang wartawan yang sedang menjalankan kerjanya yakni menyebarluaskan informasi.

Sebelumnya, aksi tidak etis ditunjukkan oleh aparat kepolisian di Lampung. Seorang wartawan Tribun Lampung, Rd, digerebek di kediamannya di Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu 4 Maret 2015.

Rd dibekap, diborgol, dan diancam akan ditembak. Rd menceritakan kejadian itu dengan suara bergetar. "Saya trauma. Sampai sekarang ketakutan setelah diperlakukan seperti teroris. Yang saya pikirkan adalah keselamatan istri dan anak saya," katanya.

Rd mengungkapkan, sebanyak lima orang pria yang mengaku polisi dengan berpakaian preman masuk ke kediamannya. Seorang di antaranya langsung membekap. Yang lain kemudian memborgol kedua tangan.

Seorang anggota polisi lainnya mengancam akan menembak jika Rd melakukan perlawanan. "Saya bisa tembak kamu," katanya.

Rd mengaku ketakutan dan khawatir sekali soal keselamatan dirinya setelah diperlakukan kasar seperti itu. [Ant/Sp/mk05)
Saturday, March 07, 2015 | 0 komentar | Read More

Deraya Tergelincir Dibandara Wamena

Written By Unknown on Thursday, March 5, 2015 | Thursday, March 05, 2015

Pesawat Kargo Deraya Tergelincir (Sp)
Jayapura - Pesawat kargo Deraya Air yang mengangkut bahan makanan dari Bandara Sentani, Jayapura tergelincir saat mendarat di Bandara Wamena, Papua, Rabu (4/3/15) sekitar pukul 15.15 WIT. Pesawat dikemudikan pilot Rene dan copilot Suradi.

Dari info yang diperoleh, pesawat nahas tersebut mengalami patah sayap sebelah kiri dan ban sebelah kiri belakang terlepas. Tak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

"Diduga kerena hujan dan bandara licin dan mengakibatkan pesawat tergelincir ke pinggir landasan," kata Manajer Nusantara Air Charter, Andi Raharto Sugiarto, Rabu (4/3/15) sore. (Sp/mk-03)
Thursday, March 05, 2015 | 0 komentar | Read More

Presiden Tidak Percaya Data Jumlah Penduduk Miskin

Written By Unknown on Saturday, February 14, 2015 | Saturday, February 14, 2015

Presiden Joko Widodo
Solo (Metro Kalimantan) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan tidak mempercayai data jumlah penduduk miskin sekarang, karena sering tidak mencerminkan fakta di lapangan.

"Saya ingin bicara fakta. Realitas yang ada. Ini fakta yang ingin saya sampaikan tentang jumlah penduduk miskin di negara kita. Katanya, penduduk miskin kita 11 persen, 28 juta orang kira-kira. Tapi fakta-fakta yang saya temui di lapangan sedikit agak tidak percaya," kata Jokowi dalam acara Munas II Partai Hanura di Solo, Jumat (13/2) malam.

Ia mengatakan banyak pihak sering membuat kategori miskin yang bermacam-macam sehingga terkesan menutup-nutupi fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Presiden menginginkan data kemiskinan yang lebih jelas dan tegas.

"Kita ini sering agak ditutup-tutupi, harusnya yang jelas-jelas saja. Saya ingin yang jelas. Di Indonesia miskin itu ada macam-macam kategorinya, saya tidak percaya," katanya.

Menurut dia, sering ada kategorisasi miskin yang dibuat misalnya miskin, rentan miskin, hingga diduga miskin.
"Di Jakarta misalnya 3,8 persen miskin tapi ada 37 persen rentan miskin. Saya tidak tahu bedanya antara miskin dan rentan miskin. Tapi kalau dijumlahkan semuanya 41 persen, itu menurut saya faktanya," katanya.

Oleh karena itu ia menekankan pentingnya mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi termasuk investasi yang harus berkembang agar pengangguran bisa terserap.(ant/b1/mk05)
Saturday, February 14, 2015 | 0 komentar | Read More

Presiden Tolak Semua Grasi Kasus Narkoba

Presiden Joko Widodo
Solo (Metro Kalimantan) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan menolak semua permohonan grasi yang diajukan dalam kasus narkoba mempertimbangkan dampak negatif yang merugikan bangsa akibat penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

"Ada 64 yang sudah diputuskan (hukuman mati), mengajukan grasi, saya pastikan semuanya saya tolak, tidak akan," kata Jokowi dalam Munas II Partai Hanura di Solo, Jumat (13/2) malam.

Jokowi menyatakan tidak gentar meskipun mengaku mendapatkan tekanan dari berbagai pihak termasuk PBB, LSM, hingga mendapatkan surat amnesti internasional.

Namun menurut dia, Indonesia harus tegas dalam penegakan hukum terkait narkoba.

"Kalau ada pengampunan untuk narkoba dan makin lama dibiarkan hancurlah kita," katanya.

Ia mencatat dalam setiap hari di Indonesia sebanyak 50 orang meninggal karena narkoba sehingga dalam setahun jumlahnya mencapai 18.000 orang meninggal karena narkoba.

Fakta ini, kata dia, menunjukkan bahwa Indonesia dalam keadaan darurat narkoba.

"Kalau pas (ada) yang ketangkap, tidak ada lagi yang gram, semuanya kilo (gram) atau ton," katanya.

Presiden juga menyayangkan eksekusi yang dijatuhkan kepada terpidana mati kasus narkoba sering kali tidak segera dilaksanakan sehingga efek jera tidak segera dirasakan.

"Yang terjadi justru yang 'di dalam' mengatur dan memanage peredaran narkoba," katanya.

Menurut dia, hal itu tidak bisa terus-menerus dibiarkan karena menyangkut moralitas dan mentalitas dimana selain belasan ribu orang meninggal karena narkoba tapi juga jutaan lainnya harus direhabilitasi selain 1,2 juta orang yang sudah tidak bisa direhabilitasi.(ant/b1/mk05)
Saturday, February 14, 2015 | 0 komentar | Read More

Anggaran Interior Rumah Sekda Banten Fantastis

Ilustrasi Perabotan Rumah Tangga
Serang (Metro Kalimantan)  -  Anggaran untuk pengadaan kelengkapan interior rumah dinas Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten dinilai sangat fantastis mencapai Rp 405 juta. Biaya pengadaan interior ini hampir dua kali lipat harga sewa rumah dinas tersebut yakni Rp 250 juta per tahun. Bayangkan, untuk satu set ranjang saja dialokasikan anggaran senilai Rp 70 juta.

Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Joko Sumarsono membenarkan telah menganggarkan interior rumah dinas Sekda Banten mencapai ratusan juta rupiah. Joko beralasan, anggaran untuk interior rumah dinas tersebut cukup mahal karena selain sebagai rumah dinas, juga akan digunakan untuk kantor.

"Di rumah dinas tersebut, kami sediakan barang yang mobile (bisa diangkut), agar jadi aset Pemprov. Dan selain sebagai rumah dinas, juga akan digunakan sebagai kantor. ‎Karena ada ruang rapatnya," ujar Joko Sumarsono, di ruang kerjanya, Jumat (13/2).


Berdasarkan data rincian anggaran yang dialokasikan Biro Perlengkapan dan Aset Pemprov Banten, perlengkapan interior rumah dinas Sekda Banten yang dibeli menggunakan dana APBD yakni alat penghisap debu (exhaust fans) sebanyak 10 unit dengan harga satuan Rp 2 juta per unit (total Rp 20 juta). Peralatan dapur Rp50 juta, satu set ranjang Rp70 juta, lemari pakaian empat unit dengan harga satuan Rp20juta, sofa Rp35 juta dan sumur pompa Rp15 juta serta sejumlah barang lain untuk kebutuhan rumah tangga Sekda Banten.

"Belum seluruhnya anggaran interior rumah dinas Sekda Banten itu terserap. Sejauh ini baru satu set ranjang dengan anggaran Rp70 juta dan terserap Rp50 juta; alat dapur Rp50 juta, yang terserap Rp25juta‎; Sofa seharga Rp35 juta dan lemari pakaian Rp80 juta sebanyak empat unit, serta sumur pompa Rp15 juta," jelas Joko saat didampingi ‎Kabag Hubpenmas, Biro Humas dan Protokol Setda Banten, Ai Dewi Suzana.

Ketika ditanya terkait penganggaran biaya interior rumah dinas Sekda Banten, apakah sudah sesuai aturan atau tidak, Joko tidak mampu menjawab. "Kita kan ada Standar Satuan Harga (SSH). Pengadaannya memang tidak satu paket. Kita sesuaikan anggaran dengan yang logisnya," dalih Joko.

Untuk diketahui, total anggaran untuk sewa dan interior rumah dinas Sekda Banten mencapai Rp655 juta. Khusus anggaran untuk pengadaan interior tidak ada dalam struktur APBD Banten 2015 dan tahun sebelumnya. Anggaran tersebut digeser dari kegiatan sejenis di dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yakni Biro Umum dan Biro Perlengkapan dan Aset Pemprov Banten.

Praktik penghamburan dana APBD bukan pertama kali terjadi di Banten. Pada era dinasti Ratu Atut Chosiyah, praktik sewa rumah dinas berjalan bertahun-tahun selama kepemimpinan Atut. Atut menyewa rumah pribadinya di Jl Bhayangkara No 5 Kota Serang sebagai rumah dinas gubernur yang dibayar dengan dana APBD Banten sebesar Rp 250 juta per tahun.

Kepala Biro Umum Ade Syarif Hidayatullah membenarkan saat ditanya perihal fantastisnya sewa rumah dinas untuk Sekda tersebut yang menelan biaya sebesar Rp250 juta per tahun. Ia mengatakan, biaya sewa sewa rumah itu mahal karena ada biaya notaris. "Untuk sewa rumahnya Rp200 juta. Sementara sisanya untuk biaya notaris," ujar Ade Syarif.
Ade mengaku sewa rumah dinas untuk Sekda Banten hanya untuk sementara waktu, selama belum ada rumah dinas tetap yang dibangun Pemprov Banten. Sementara ini, kata dia, pihaknya sudah mengusulkan pembangunan rumah dinas di lokasi tak jauh dari eks Kantor Samsat di Kota Serang. ‎

Sementara Sekda Banten Kurdi Matin mengaku dirinya tidak pernah meminta fasilitas rumah dinas. Kendati begitu, Kurdi mengaku sangat terbantu dengan fasilitasi rumah dinas tersebut. Karena rumah pribadinya terletak di Pandeglang atau relatif jauh dari kantornya di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kecamatan Curug, Kota Serang.

Lokasi rumah dinas Sekda Banten Kurdi Matin yang baru dilantik beberapa waktu lalu itu, tepatnya di Jl Yusuf Martadilaga, Kota Serang. Rumah dinas Sekda itu saat ini sedang dibenahi, dan dijaga sedikitnya enam pengamanan dalam (Pamdal) dari Biro Umum Setda Banten.

Rumah dinas tersebut merupakan eks Kantor Bank Indonesia (BI) Cabang Serang. Rumah tersebut berdasarkan informasi yang dihimpun merupakan milik salah satu kontraktor di Banten, yakni H Hilmy.

Rumah dinas dengan ciri-ciri cat abu-abu dan berpagar besi warna hitam tersebut memiliki halaman cukup luas beserta area parkir samping dan belakang. (sp/mk03)
Saturday, February 14, 2015 | 0 komentar | Read More

Tokoh Adat Tutup Kantor Pemerintahan Kota Tual

Written By Unknown on Saturday, January 24, 2015 | Saturday, January 24, 2015

Kantor Walikota Ditutup Tokoh Adat
Ambon (Metro Kalimantan) - Wali Kota Tual, Tamher dijebloskan ke dalam sel akibat tindak pidana korupsi dana asuransi, yang dilakukannya ketika menjadi anggota DPRD  Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) periode 2004 - 2009 lalu.

Sejumlah tokoh adat di Kota Tual, yang diduga adalah pendukung wali kota, langsung bereaksi dengan melakukan ritual adat sasi hawear  (larangan) kantor-kantor pemerintahan di Kota Tual untuk beroperasi. Sejumlah kantor pemerintahan pun tutup.

Sasi hawear (larangan)  yang dilakukan oleh sekelompok tokoh adat di kantor-kantor pemerintahan Kota Tual selama hampir sebulan ini, ternyata telah melanggar hukum adat Larvul Ngabal di Kepulauan Kei.

Sebagian masyarakat menganggap sudah benar, tetapi para raja menilai sasi yang dipasang di kantor-kantor pemerintahan ini salah alamat, karena pemerintah tidak berperkara. "Kami mengecam tindakan sekelompok tokoh adat yang telah melakukan sasi hawear secara sembarangan," kata pimpinan Adat Lor Lim, Abdul Hamid Rahayaan yang dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (21/1).

"Sasi bisa saja dilakukan asalkan mendapatkan izin dari pimpinan adat dan raja-raja di dalamnya, namun sasi yang dilakukan oleh sekelompok tokoh adat yang terkesan salah alamat itu, karena ada kepentingan tertentu. Sasi hawear sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 hukum adat Larvul Ngabal itu, bisa dipasang jika ada persoalan atas perkara kampung dengan kampung, marga dengan marga lain, atau sasi terhadap hasil-hasil laut bagitupun di darat," katanya.

Hamid menyatakan, sasi hawear ini harus punya tujuan yang jelas dan tidak mengganggu ketertiban umum, termasuk pelayanan publik seperti yang terjadi saat ini. "Sasi hawear ini juga memiliki pantangan yang banyak karena tidak boleh dipasang pada malam hari, tidak boleh menggunakan kayu yang sem-barang namun  harus menggunakan kayu yang disebut oleh bahasa adat ainum. Begitu juga dengan daun kelapa putih, itu pun harus daun kelapa yang disebut Nurnala," katanya.

Orang yang menancapkan sasi tersebut, juga harus orang dari marga tertentu, yang dari turun temurun sudah dipercayakan untuk melakukan sasi. "Sebagai pimpinan adat Lor Lim, saya sudah menghubungi Caretaker Wali Kota Tual Semuel Risambessy dan mengusulkan agar selain membentuk tim untuk melakukan mediasi namun dewan adat bersama tokoh-tokoh adat harus bersidang untuk menyikapi sasi hawear yang dilakukan oleh sekelompok tokoh adat Tual itu," kata Hamid.

Pihaknya  masih menunggu saja waktu yang tepat untuk dilakukan sidang dewan adat agar sasi hawear yang salah sasaran itu segera dilepaskan. 

Hingga kini tim yang dibentuk Caretaker Wali Kota Tual, Semuel Risambessy  masih terus melakukan mediasi bersama tokoh-tokoh adat Tual terkait dengan sasi yang masih dilakukan di sejumlah kantor-kantor pemerintahan.

Namun hingga sepekan  tim mediasi untuk buka sasi yang dibentuk Carekater Wali Kota Tual, Semuel Risambessy bekerja  belum juga mem-buahkan hasilnya.

Kabag Humas Pemkot Tual, Anwar Renwarin mengaku tim tersebut masih bekerja.

Tim ini terdiri dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)  yang didalamnya sebagai tokoh-tokoh adat, dan elemen masyarakat yang terkait. "Tim mediasi masih bekerja. Sejauh mana perkembangan-nya kita belum mengetahuinya karena masih bekerja," kata Anwar.

Dihubungi terpisah,  Kapolres Kabupaten Malra, AKBP M Roem Ohoirat menjelaskan, sampai saat ini tim masih melakukan mediasi, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada kesepakatan bersama. Ia belum mau berkomentar lebih banyak, dengan alasan tim masih bekerja untuk melakukan mediasi tersebut.

Pascapemasangan sasi adat di kantor Walikota Tual, para pegawai hingga saat ini masih berkantor di rumah-rumah pejabat maupun sekolah.
Saturday, January 24, 2015 | 0 komentar | Read More

Kejari Palu Tetapkan Tersangka Kasus Mark-up Pengadaan Mobil Dinas

Written By Unknown on Friday, November 28, 2014 | Friday, November 28, 2014

Palu (Metrokalimantan) -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Sulawesi Tengah, menetapkan pimpinan perusahaan PT MRM berinisial MI sebagai tersangka  dalam kasus tindak pidana korupsi mark up pengadaan mobil dinas di Sekretariat DPRD Kota Palu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Palu, Nur Alim Rachim kepada wartawan di ruangan kerjanya, Kamis (27/11/2014).

Nur Alim mengatakan menerbitkan surat penyelidikan dugaan kasus tersebut pada 18 November 2015. Sehingga penyidik pun menyelidiki dugaan korupsi pengadaan mobil dinas yang dilakukan pada tahun 20015 itu.

Ia menegaskan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi mark up mobil dinas ini. Namun belum bisa dipastikan, karena masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

"Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya, apakah ada tersangka lain atau tidak," katanya.(metronews/mk-03)
Friday, November 28, 2014 | 0 komentar | Read More

Kejari Mulai Periksa Saksi Dugaan Korupsi Bansos Partai Politik

Palu (Metro Kalimantan) -  Penyidik Kejaksaan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial partai politik. Tersangka dalam kasus itu yaitu Ketua DPC Partai Demokrat Palu, Yos Soedarso Mardjuni.

Sejumlah saksi yang diperiksa adalah Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palu, Bagian Keuangan Pemerintah Kota Palu, dan internal partai Demokrat.

"Kami  telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menimpa tersangka Yos Sudarso Mardjuni. Sekarang proses penyelidikannya tetap jalan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Palu, Nur Alim Rachim, Kamis (27/11/2014).

Yos Soedarso Mardjuni ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial partai politik dari Badan Kesatuan Bangsa Kota Palu, 18 September 2014 silam.

Kasus itu terungkap ketika sejumlah Pengurus DPC Partai Demokrat Kota Palu melaporkan Yos Sudarso Mardjuni yang diduga melakukan penyelewengan keuangan, baik yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dalam bentuk dana pembinaan partai maupun dari dana anggota fraksi dengan total sebesar Rp723 juta.(metronews/mk-05)
Friday, November 28, 2014 | 0 komentar | Read More

Guru Besar Hukum Tersandung Narkoba

Written By Unknown on Saturday, November 15, 2014 | Saturday, November 15, 2014

Makassar (Metro Kalimantan) - Prof DR Musakkir,SH MH, Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar ditangkap polisi bersama Dosen FH UNhas, Ismail Alrip,SH MH  dan empat orang lainnya ketika sedang “berpesta” narkoba di Hotel Grand Malebu, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Benar, guru besar itu kami tangkap bersama beberapa orang lainnya saat penggerebekan di hotel Malebu ada barang bukti narkoba dan peralatannya, sekarang mereka masih  menjalani proses pemeriksaan,” ujar penyidik Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar  kepada SP membenarkan penangkapan tersebut, Sabtu (15/11).

Profesor sosiologi hukum yang menjabat Pembantu Rektor III (Bidang Kemahasiswaan) Unhas itu tertangkap Jumat (14/11) dinihari bersama Ismail Arlip (dosen Unhas), Andi Nilam (mahasiswi), Andi Syamsuddin alias Ancu (44) pengusaha, Ainun Nakiyah (18) mahasiswi, Harianto alias Ito karyawan, dari tangan mereka disita sekitar 4 gram sabu dan peralatan yang digunakan untuk mengisap (bong).

Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Syamsu Arif mengatakan, penangkapan itu berawal ketika Satuan Narkoba Polrestabes menerima informasi tentang kecurigaan terhadap tamu yang berarah pada kemungkinan adanya pesta shabu, sebelumnya polisi juga sudah mencurigai beberapa tersangka yang masuk dalam daftar sasaran penangkapan, dua tim dari kepolisian dikerahkan mengepung area dan sekitar pukul 03.00 Wita mereka tertangkap dengan barang buktinya.

Arcam Mappaone, pengacara Musakkir membantah keterlibatan guru besar itu dalam pesta shabu, menurutnya, sebelum ke Malebu Musakkir mencari kamar di Hotel Clarion Jalan AP Pettarani dan Santika Jalan Sultan Hasanuddin untuk mengerjakan tugas ilmiah, karena kedua hotel itu penuh terpaksa masuk ke Malebu, sekelas melati. Musakkir datang sendiri ke hotel ini, dan tidak benar jika dikatakan dia datang bersama seorang wanita, nanti berselang beberapa saat baru muncul Ismail (dosen Unhas) dan Nilam, tak lama kemudian terjadi penggerebekan.

Nilam disebut mahasiswa Unhas, wanita asal Gowa itu yang mengajak temannya, Ainun ke hotel. Menurut penyidik, Ainun dan Andi Syamsuddin  ditangkap di kamar 308, Musakkir, Ismail dan Nilam di kamar 312 dan  Harianto  ditangkap di kamar 205.

 Seperti dikemukakan Arcam, Alasan Musakkir, pemegang DAN V Karate-Do Gojukai itu ke hotel selain untuk mengerjakan tugas ilmiah, sekaligus memantau gerakan mahasiswa yang akan turun melakukan aksi demo penolakan kenaikan Baham Bakar Minyak (BBM).

 Tertangkapnya guru besar kelahiran Jeneponto 30 November 1966 ini seolah mencoreng nama universitas kebanggaan di Kawasan Timur Indonesia itu, Kampus “Merah” Unhas mendadak heboh,

 Prof DR Dwia Areistina NK merasa tidak percaya Musakkir mau melakukan hal seperti itu, dia meminta semua pihak tetap menjunjung azas praduga tak bersalah dan telah menghubungi Kapolda Irjen Pol Anton Setiadji, meminta kasus ini diusut tuntas.

 Untuk membuktikan keterlibatan para tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Polrestabes Makassar, telah menjalani tes urine namun hasilnya belum diumumkan oleh pihak kepolisian.

 Ratnawati, istri Musakkir menjenguk suaminya, kerabat di lingkungan Unhas pun berdatangan, sejumlah perwira polisi ikut menengok, membawakan makanan dan minuman, terutama polisi yang masih menjadi mahasiswa Musakkir.(sp/mk-05)
Saturday, November 15, 2014 | 0 komentar | Read More

Kejari Cibadak Selidiki Dugaan Penjualan Kuota Haji

Written By Unknown on Wednesday, November 12, 2014 | Wednesday, November 12, 2014

Kedatangan Jamaah Haji Indonesia (ant)
Sukabumi (Metro Kalimantan) - Selama dua pekan terakhir, tim penyidik Kejaksaan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, melakukan pengumpulan bahan data dan keterangan kasus dugaan penjualan kuota haji 2014. Saat ini kasus tersebut mulai ditingkatkan menjadi penyelidikan.

"Bahan data dan keterangan sudah mulai lengkap, maka dari itu kami tidak ingin menunggu lama untuk meningkatkan kasus ini menjadi penyelidikan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cibadak, Bahrin Idris, Selasa (11/11).

Menurut Bahrin, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil saksi terkait untuk dimintai keterangan seputar kasus dugaan penjualan kuota haji Kabupaten Sukabumi 2014 ke jamaah calon haji asal Sulawesi Selatan. Dalam melakukan penyelidikan ini, pihaknya fokus dalam dugaan gratifikasi.

Bahkan, saat ini pihaknya sudah mendapatkan data bahwa ada 103 jamaah haji 2014 yang berangkat ke Tanah Suci Mekah, untuk melaksanakan ibadah haji dengan menggunakan identitas palsu. Ini terbukti setelah, tim penyidik menemukan kartu tanda penduduk (KTP) ratusan jamaah haji itu tidak sesuai dengan alamat di lapangan.

"Dari hasil verifikasi yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) ada 113 jamaah haji yang berasal dari luar Kabupaten Sukabumi, namun 10 orang ikut menumpang ke saudaranya untuk berangkat menjadi jamaah haji. Identitas palsu yang digunakan oleh 103 jamaah haji itu tersebar di 15 kecamatan," katanya.

Sementara, Wakil Bupati Sukabumi, Ahmad Jajuli meminta kepada pihak aparat penegak hukum untuk membongkar kasus penyelewengan kuota haji ini hingga ke akarnya.

Bahkan, dia menilai oknum yang diduga menjual kuota haji ini melakukan tindakan yang keji, yang mengakibatkan banyak warga Kabupaten Sukabumi tidak jadi berangkat ke tanah suci karena jatahnya dijual kepada orang lain.(ant/b1/mk)
Wednesday, November 12, 2014 | 0 komentar | Read More

Tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Penyuluhan Belum Ditahan

Written By Unknown on Monday, November 10, 2014 | Monday, November 10, 2014

Mobil DKP Kota Ambon
Ambon (Metro Kalimantan) - Hingga saat ini tersangka kasus proyek pengadaan mobil penyuluhan pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Ambon Haidee AR. Vigeleyn Nikijuluw selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), belum juga diproses untuk ditahan, padahal sudah dua kali yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka.Sama halnya dengan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Ambon, Fernanda Louhenapessy selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Ambon, Fernanda Louhenapessy, kembali diperiksa, Rabu (5/11) pekan lalu. Ia diperiksa enam jam lebih sebagai saksi untuk melengkapi berkas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Haidee AR. Vigeleyn Nikijuluw, tersangka kasus korupsi proyek pengadaan mobil penyuluhan.

Fernanda diperiksa oleh jaksa Benny Ratag dan Jusuf Kurniawan di Lantai II Kantor Kejati Maluku dan dicecar puluhan pertanyaan dari pukul 11.00 hingga 17.30 WIT.

Fernanda telah diperiksa untuk kedua kalinya di tingkat penyidikan dengan status saksi, sebelumnya ia diperiksa pada 20 Agustus 2014 lalu. Hasil pemeriksaan masih dievaluasi oleh tim penyidik.

“PPK, Haidee AR. Vigeleyn Nikijuluw juga sudah diperiksa sebanyak dua kali dalam status sebagai tersangka. Dia diperiksa dua berturut-turut yaitu pada Kamis (23/10) dan Jumat (24/10). Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Juli 2014 lalu,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia melalui telefon selulernya, Senin (10/11).

Bobby mengatakan, pengadaan mobil operasional penyuluh di  DKP beserta asesorisnya dibiayai oleh DAK tahun 2013 senilai Rp 430,55 juta.

“Namun mobil baru direalisasi pada Maret tahun 2014, tanpa asesorisnya. Sementara anggaran sudah dicairkan 100 persen. Anggaran dicairkan setelah Kepala DKP, Fernanda Louhenapessy selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengajukan permintaan pencairan anggaran kepada Kepala Badan Keuangan, Robby Silooy. Atas permintaan itu, Silooy kemudian mengeluarkan Surat Pernyataan Pencairan Dana (SP2D),” jelas dia.

Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan,  atas permintaan kadis yang diusulkan ke Kepala Badan Pengelola Keuangan lalu dicairkanlah anggaran tersebut. Pencairan anggaran mobil penyuluh juga dilakukan tanpa nota pengawasan Inspektorat.(sp/mk)
Monday, November 10, 2014 | 0 komentar | Read More