Pengolahan air PDAM |
Kepala Seksi Penerangan
Hukum Kejati Sumut, Chandra Purnama di Medan, Sabtu (15/3), mengatakan, ke-10
saksi yang dimintai keterangan itu, beberapa di antaranya Robert Purba, Ketua
Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.
Saksi Robert, menurut dia,
diperiksa di sebuah ruangan Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut, Selasa, (11/2). "Pemeriksaan terhadap Saksi
Robert, hampir lebih kurang tujuh jam, sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00
WIB," kata Chandra.
Dia menyebutkan, dalam
pemeriksaan saksi tersebut, tim penyidik Kejati Sumut menanyakan kepada Robert,
mengenai penggunaan daya proyek air bersih untuk keperluan masyarakat di
Kabupaten Dairi. "Pemeriksaan
saksi tersebut atas dua tersangka RG, Direktur Utama PDAM Tirta Nciho Dairi,
dan MS, Bendahara PDAM Tirta Nciho Dairi," ujarnya.
Selain itu, jelas Chandra,
Kejati Sumut juga memeriksa tiga orang saksi lainny yakni, Wahidin Munthe,
Direktur Umum PDAM Tirta Nciho, Jecson Sihombing, Kasi Perencanaan PDAM Tirta
Nciho Dairi dan Johan, Bendahara Pengeluaran Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang
Dairi.
Pemeriksaan ketiga saksi
tersebut, untuk mengetahui penggunaan dana proyek air bersih bagi warga di
daerah tersebut. Kedua
tersangka diduga menyelewengkan dana Penguatan Desentralisasi Fiskal (DPDF)
Menteri Keuangan RI tahun anggaran 2010.
Penetapan kedua tersangka
itu, berdasarkan hasil pengusutan yang dilakukan Kejati dari tahap penyelidikan
(led) yang ditingkatkan menjadi penyidikan (dik). "Kejati Sumut juga akan
memeriksa saksi-saksi lainnya, dalam kasus korupsi proyek air bersih di
Kabupaten Dairi yang diduga merugikan keuangan negara," kata Juru Bicara
Kejati Sumut.(ant/mk)
0 komentar:
Post a Comment