mantan walikota salatiga/detik |
Hakim ketua, Suyadi mengatakan terdakwa telah menyalahgunakan jabatannya sewaktu menjabat sebagai Wali Kota Salatiga. Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu tahun penjara," kata Suyadi dalam amar putusannya di PN Tipikor Semarang, Selasa (19/8/2014).
Sementara itu hal-hal yang meringankan terdakwa yaitu sopan dalam proses sidang dan sudah berusia lanjut. Terdakwa juga dianggap berjasa saat menjadi Wali Kota Salatiga dan sudah mengembalikan uang Rp 55 juta, setara dengan uang hasil korupsi yang dinikmatinya.
Meski hakim ketua menyatakan bersalah, namun hakim anggota, Robert Passaribu menyatakan dissenting opinion yaitu terdakwa tidak secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi sebab keterangan saksi kunci tidak bisa dijadikan alat bukti karena belum disumpah.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerimanya. Sedangan jaksa Kejari Salatiga belum menentukan sikap. "Saya menerima," kata Jhon.
Dalam kasus tersebut, Jhon Manopo diduga menyalahgunakan jabatannya dalam pengelolaan PDAU Salatiga tahun 2006-2008. Dari perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Jateng total kerugian dalam kasus tersebut senilai Rp 222,5 juta dan Jhon menikmati dana tersebut sebesar Rp 55 juta dari total kerugian sedangkan sisanya dinikmati terdakwa Adi Sutardjo(dtk/mk)
0 komentar:
Post a Comment