Palangkaraya (Metro Kalimantan) - Mantan Kepala
Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Kadis Dikjar) Kabupaten Lamandau 2007,
Hasanudin, menjadi terdakwa dalam dugaan korupsi dana kegiatan senilai
Rp 1 miliar di kantor dinas tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Mulia Sugiharto membacakan replik yang tidak jauh berbeda dengan tuntutannya, Selasa (9/9) lalu. menjalani sidang Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Bantahan terdakwa dianggapnya tidak benar. Terdakwa kini menanti sidang pembacaan amar putusan yang dijadwalkan Selasa (16/9)
“Sudah memenuhi unsur pasal 3 sesuai dengan dakwaan subsider dan tuntutan 2 tahun denda 50 juta uang subsider 2 bulan kemudian uang pengganti Rp. 302 juta subsider 1 tahun, jadi kita yakin putusan nanti dan tetap menghormati keputusan hakim,” jelas Arif.
Sebelumnya dalam keterangannya terdakwa mengatakan tentang pencairan dana kegiatan 2007 tersebut. Bahkan dia mengaku, jika pengembalian oleh bendahara Isra Iran (perkara terpisah) saat itu, dirinya tidak lagi menjabat sebagai Kadis Dikjar. Menyinggung adanya pengembalian temuan BPK RI 2007, menurut terdakwa. Dirinya tidak tahu menahu, soal pengembalian uang oleh bendahara.
Hasanudin pun berkicau, jika yang bertanggung jawab adalah pejabat baru dan salah alamat jika mendakwa dirinya. “Pada temuan itu saya sudah pensiun, adanya pengembalian saya tidak tau. Karena yang tahu pak Hoder (Kadis Dikjar sekarang, red),” ungkapnya. (ari/abe/mk)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Mulia Sugiharto membacakan replik yang tidak jauh berbeda dengan tuntutannya, Selasa (9/9) lalu. menjalani sidang Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Bantahan terdakwa dianggapnya tidak benar. Terdakwa kini menanti sidang pembacaan amar putusan yang dijadwalkan Selasa (16/9)
“Sudah memenuhi unsur pasal 3 sesuai dengan dakwaan subsider dan tuntutan 2 tahun denda 50 juta uang subsider 2 bulan kemudian uang pengganti Rp. 302 juta subsider 1 tahun, jadi kita yakin putusan nanti dan tetap menghormati keputusan hakim,” jelas Arif.
Sebelumnya dalam keterangannya terdakwa mengatakan tentang pencairan dana kegiatan 2007 tersebut. Bahkan dia mengaku, jika pengembalian oleh bendahara Isra Iran (perkara terpisah) saat itu, dirinya tidak lagi menjabat sebagai Kadis Dikjar. Menyinggung adanya pengembalian temuan BPK RI 2007, menurut terdakwa. Dirinya tidak tahu menahu, soal pengembalian uang oleh bendahara.
Hasanudin pun berkicau, jika yang bertanggung jawab adalah pejabat baru dan salah alamat jika mendakwa dirinya. “Pada temuan itu saya sudah pensiun, adanya pengembalian saya tidak tau. Karena yang tahu pak Hoder (Kadis Dikjar sekarang, red),” ungkapnya. (ari/abe/mk)
0 komentar:
Post a Comment