Kendari - Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara
(Sultra), mewajibkan pejabat lingkup kota tersebut memiliki sertifikat
bebas narkoba.
Wali Kota Kendari, Asrun, di Kendari, Senin (27/10), menegaskan bahwa
sertifikat bebas narkoba merupakan salah satu syarat utama untuk
menjadi pejabat eselon lingkup kota Kendari ataupun untuk dipromosikan
jadi pejabat.
"Saya sudah sampaikan kepada semua pejabat dan jajaran pemkot
Kendari, agar sertifikat bebas narkoba tersebut harus menjadi syarat
menjadi pejabat," kata Asrun.
Langkah tersebut kata Asrun, agar PNS atau pejabat tidak main-main dengan narkoba atau obat terlarang jenis lainnya.
"Bagaimana kita mau melakukan pembinaan atau penyadaran kepada warga
kita untuk tidak mendekati narkoba, jika ada pejabat kita yang terlibat
atau tersandung narkoba," katanya.
Pemerintah katanya, akan melakukan pemeriksaan urine kepada semua PNS lingkup kendari secara acak atau random.
"Sewaktu waktu akan ada pemeriksaan urine kepada PNS di isntansi
tertentu, tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya. Kalau ada yang
terindikasi positif, maka kalau dia pejabat maka akan diberhentikan dari
jabartannya,+ kata Asrun.
Asrun menegaskan, tidak akan mentolerir jika ada PNS atau pejabat
lingkup Kota Kendari yang terlibat narkoba, kalau yang pejabat akan
diberhentikan, kalau PNS biasa harus diproses dan kalau hukumannya
diatas empat tahun maka akan dipecat sesuai perundaunga-undangan.
Wali Kota Kendari memberikan pernyataan itu karena ada salah seorang
pejabat lingkup Kendari, yang terlibat narkoba dan saat ini sedang
diproses oleh pihak berwajib.(ant/b1/mk)
Sertifikat Bebas Narkoba Bagi Pejabat Kendari
Written By Unknown on Monday, October 27, 2014 | Monday, October 27, 2014
Label:
Nusantara
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment