Tersangka IMB Ferry, Bendi dan Agustinus/kaltengpost |
“Tujuannya ditahan adalah untuk mempercepat proses penyedikan. Karena dari perkembangan penyidikan pemeriksaan yang ada, salah satu tersangka ada yang kurang kooperatif. Di mana pelaku tersebut menunda-nunda waktu pemeriksaan,” terang AKP Ali, Kamis (13/11).
Dijelaskan dia, padahal jadwal pemeriksaan sudah terjadwal. Dengan penundaan pemeriksaan tersebut maka akan terhambat dan tidak sesuai target. Kemudian pada intinya kan segera mempercepat proses penyidikan. Sebelumnya dari pengiriman tiga berkas tahap satu milik Feri dkk telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya.
“Setelah itu dari Kejari mengembalikan lagi ke Polres Palangka Raya untuk melengkapi. Kemudian tidak sampai dua minggu kami sudah mengirim berkas milik Feri dkk lagi ke Kejari,” tuturnya.
Ali mengatakan, pihaknya yakin telah berkoordinasi baik dan terkait kasus ini tidak menemukan hambatan untuk melengkapi petunjuk Jaksa tersebut. Sekarang masih menunggu dari pihak kejakasaan apakah dinyatakan lengkap atau tidak untuk berkas Feri dkk.
Sedangkan untuk dua tersangka akan segera dan secepatnya akan diselesaikan serta menyusul. “Sehingga untuk semua yang terkait kasus IMB akan ditahan,” ucapnya.
Selanjutnya, ujar dia, untuk tersangka Adirama Bahan (ARB) pihaknya akan segera melimpahkan berkas tersebut ke Kejari. Di mana kelima orang seperti Fery, Bendi, Agustinus, Lelo Anggoro dan Adirama Bahan (ARB) terlibat dalam dugaan korupsi di Badan Perijinan yang mengakibatkan kerugian Negara sekitar Rp 1,5 miliar.
“Sebelumnya penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap kelima orang tersebut yang dimulai pemeriksaan sebagai saksi, hingga ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap ketiganya sudah dilakukan,” katanya.
Ali menjelaskan, selain keempat tersangka yang sudah dilimpahkan berkasnya, juga ada satu berkas yang belum dilimpahkan ke kejari. Mereka keterlibatannya dalam pemungutan retribusi dengan menggunakan perda yang sudah tidak berlaku lagi yaitu pada saat pemungutan retribusi menggunakan perda tahun 1999.
Sedangkan Peraturan Daerah (perda) tersebut sudah tidak berlaku lagi yang sudah digantikan dengan perda Tahun 2013 dan pungutan diluar ketentuan. “Terbongkarnya kasus ini setelah pihak dari Satreskrim Polres Palangka Raya menerima informasi tentang dugaan pelanggaran yang terjadi di Badan Perizinan.
Satreskrim Polres Palangka Raya melalui Unit Tipikor melakukan penggeledahan di Kantor Badan Perijinan pada Kamis (26/6). Pada saat penggeledahan petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 9 item yang beberapa diantaranya adalah beberapa dokumen pemohon, target PAD 2013, dokumen realisasi anggaran 2013, beberapa SOP mekanisme pembayaran IMB dan data realisasi penyetoran kekas Negara,” jelasnya.(kaltengpost/mk-05)
0 komentar:
Post a Comment