Hosting Unlimited Indonesia

Mantan Sekda Kalsel Muchlis Gafuri Tersandung Bansos

Written By Unknown on Thursday, September 18, 2014 | Thursday, September 18, 2014

Muchlis Gafuri 18/09/2014 metrokaliamantan.blogspot.com (agus)
Muchlis Gafuri
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Sidang perdana Kasus Bantuan Sosial (Bansos) Sekertarian Daerah Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kalimantan Selatan dengan terdakwa Muchlis Gafuri yang juga mantan Sekertaris Daerah Kalimantan Selatan tahun 2007- 2012 dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Banjarmasin Kamis (18/09/2014).

Dalam sidang perdana yang dipimpin oleh Majelis Hakim Tongani, mantan Sekda Kalsel ini mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum  yang dibacakan M.Irwan, dalam dakwaannya bahwa dalam penyaluran bansos tersebut banyak kejanggalan, dan tidak adanya laporan pertanggung jawaban akan pengelolaan dana tersebut.

Didalam dakwaan terungkap bahwa Muchlis Gafuri dalam penyalurannya tidak meminta kepada semua  anggota dewan provensi  (DPRD Kalsel) masa bakti 2009-2014, untuk melengkapai persyaratan yang lengkap sesuai aturan dalam penerimaan bansos, serta dalam hal pertaggung jawaban hasil penggunaan dana bansos tidak diminta oleh saudara terdakwa.

Sesuai dengan DPA SKPD tanggal 21 September 2010 Dana Bansos yang khusus diperuntukan untuk kegiatan sosial seperti:

1. Kegiatan keagamaan,
2. Sarana prasarana rumah ibadah
3. Pondok Pesantren
4. Kerukunan Umat Beragama
5. Masyarakat Tertinggal dan Terpencil
6. Masyarakat dan Organisasi Sosial
7.  Ormas/LSM Peduli Anak Dan Perempuan
8. Bantuan Sosial Kemasyarakatan
9. Bantuan Pembinaan Kesehatan
10. Bantuan Pembinaan Kebudayaan dan Kesenian Daerah
11. Bantuan Pembinaan Pemuda dan Pramuka
12. Bantuan Pembinaan Pendidikan
13. Bantuan untuk Sarana dan Prasarana Olahraga dan Keolahragaan

Bahwa anggaran bantuan sosial kemasyarakatan untuk anggota DPRD Kalimantan Selatan di biro kesra tahun 2010 telah mengeluarkan dana sebesar Rp. 16.500.000.000,- (Enam Belas Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) kemudian dengan adanya perubahan anggaran atas usulan DPRD Kalimantan Selatan  untuk melakukan perubahan anggaran dana bantuan sosial untuk anggota DPRD menjadi  Rp.27.500.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Lima Ratus Juta Rupiah)

Semua  Fraksi dari partai yang ada di DPRD Kalimantan Selatan, menerima dana bantuan sosial masing masin sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah / Orang) yang langsung diambil oleh mereka untuk konstituen  didaerah, dan mereka (anggota DPRD Kalsel,red) tidak pernah memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaaan dana (LPJ).

Atas perbuatan terdakwa Muchlis Gafuri, Negara dirugikan Sebesar Rp. 25 Miliar lebih, diancam dalam pasal 2 ayat(1) Jo pasal 18 undang undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1  ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP

Dan terdakwa juga diancam pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan  atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP (Ags)
 

0 komentar: