Hosting Unlimited Indonesia

Vonis 17 Bulan Bagi Pemakai Uang Negara

Written By Unknown on Friday, September 5, 2014 | Friday, September 05, 2014

Sidang Imandi dan PH Iin
Banjarmasin ( Metro Kalimantan) - Setelah beberapa kali persidangan  Nafarin, memakai uang negara untuk kepentingannnya di kantor DPPKAD Kabupaten Tabalong dengan ibukota Tanjung akhirnya di vonis selama 17 bulan kurungan denda sebesar Rp50 juta subsider 5 bulan. Selain itu terdakwa juga dikenakan sanksi membayar uang pengganti senilai Rp500 juta lebih.
 
Vonis itu dibacakan oleh  Majelis Hakim Susi Saptati SH, MH yang memimpin jalannya sidang Tindak Pidana Korupsi tersebut, Rabu (3/9) pagi.
 
Majelis Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah telah melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
 
Setelah mendengar hasil putusan itu, terdakwa berkonsultasi sejenak dengan penasihat hukumnya dari LKBH Unlam akhirnya menerima hasil putusan tersebut. Coba ditemui seusai sidang Nafarin enggan memberikan komentarnya hanya mengatakan, "Pusing kepala," jawabnya sambil pergi berlalu.
 
Namun melalui penasihat hukumnya dari LKBH Unlam Awi mengatakan menerima segala putusan yang dijatuhkan majelis hakim. "Klien kami menerima putusan itu," ujarnya.
 
Begitu pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dimas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung menerima atas hasil putusan itu.

0 komentar: