Hosting Unlimited Indonesia

Aparat Penegak Hukum Lebih Profesional Tangani Kasus Korupsi Daerah

Written By Unknown on Monday, December 29, 2014 | Monday, December 29, 2014

Ilustrasi Korupsi Daerah
Denpasar (Metro Kalimantan) - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Udayana (Unud) Prof Dr Yohanes Usfunan mendorong aparat penegak hukum (polisi, kejaksaan, hakim) lebih profesional dalam menangani kasus korupsi di daerah.

"Saya meminta kepada aparat penegak hukum agar betul - betul profesional dalam menangani kasus korupsi di pusat maupun daerah," ujar Prof Yohanes Usfunan, di Denpasar, Minggu (28/12/2014) Profesionalisme yang dimasksud, kata dia, mampu menjalankan tugas sebaik-baiknya dan menghindarkan diri dari kemungkinan suap saat menangani kasus korupsi.

Dengan sikap profesionalisme, masyarakat menilai aparat penegak hukum sudah menjalankan tugasnya dengan baik.

Selain itu, dengan sikap profesional dalam menangani kasus korupsi dapat mengangkat wibawa lembaga negara baik itu kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.

Oleh sebab itu, independensi aparat penegah hukum perlu dijaga sesuai dengan amanat Undang-Undang.

"Harapan saya pimpinan kejaksaan baik itu jaksa agung, kajati dan kajari perlu memotivasi anak buahnya agar bekerja dengan baik, tidak menyalahgunakan wewenang maupun jabatan dan berhati-hati dalam menangani kasus itu," ujarnya.

Kemudian, kepada pimpinan kepolisian dari tingkat pusat dan daerah secara tegas menginstruksikan anak buahnya agar bekerja sesuai mekanisme maupun berdasarkan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).

Demikian juga harapan besar kepada majelis hakim untuk mengadili secara benar dalam menangani kasus korupsi dan penggelapan.

"Jangan sampai polisi dan jaksa bekerja habis-habisan. Namun, hakim membebaskan terdakwa kasus itu sehingga dapat menimbulkan permasalahan baru," katanya.

Untuk itu, kepada lembaga penegak hukum di Indonesia agar bersungguh-sungguh bekerja tanpa pengaruh negatif maupun suap dari oknum yang tidak bertanggungjawab.

Ia menambahkan bahwa KPK tidak hanya terfokus dipusat saja. Namun, perlu juga dibentuk dimasing-masing daerah karena kebanyakan kasus korupsi itu dilakukan oleh pejabat publik didaerah.

"Menurut pandang hemat saya, KPK harus secara berkesinambungan turun kedaerah-daerah dalam menangani kasus korupsi," ujarnya. (Ant/sp/mk-05)

0 komentar: