Hosting Unlimited Indonesia

Perusahaan Pemberi Suap Aad Digeledah KPK

Written By Unknown on Tuesday, April 14, 2015 | Tuesday, April 14, 2015

Illustrasi Tangkap Tanga Adriansyah (sp)
Jakarta (Metro Kalimantan) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengebut penyidikan kasus dugaan suap terhadap politisi PDIP Adriansyah yang tertangkap tangan di Sanur, Bali pada Kamis (9/4). Untuk mengusut kasus ini, tim penyidik KPK menggeledah kantor PT Mitra Maju Sukses (MMS) yang beralamat di Menara Batavia, Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat Pada Senin (13/4). Diketahui, Direktur PT MMS, Andrew Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Adriansyah.

"Terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi hasil OTT (operasi tangkap tangan) yang melibatkan tersangka A (Adriansyah) dan AH (Andrew Hidayat), penyidik menggeledah kantor PT MMS, di Menara Batavia lantai 41," kata Kepala Bagian (kabag) Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan, Senin (13/4) malam.

Dengan menerjunkan 10 penyidik, penggeledahan yang dilakukan sejak pukul 15.00 WIB sore kemarin ini dilakukan untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan dugaan suap pengurusan izin tambang Batubara di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan

"Mencari dokumen yang berkaitan dengan penyidikan perkara ini (suap perizinan tambang Batubara)," jelasnya.

Tak hanya mengusut dugaan suap terkait pengurusan izin usaha PT MMS di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, KPK saat ini juga tengah mengusut dugaan korupsi pada usaha-usaha lainnya terkait pertambangan di wilayah Kabupaten Tanah Laut yang sempat dipimpin Adriansyah selama dua periode. Diduga, tindak pidana penyuapan yang menjerat Adriansyah tidak hanya dilakukan PT MMS, tetapi juga pengusaha lainnya.

"Akan didalami," kata Priharsa.

Namun, Priharsa masih enggan membeberkan yang dimaksud usaha-usaha lain terkait pertambangan tersebut. Termasuk adanya dugaan keterlibatan pihak swasta atau pemilik perusahaan tambang lainnya dalam kasus ini. Priharsa menegaskan, KPK tak segan menjerat pihak yang terlibat dalam praktik korupsi di sektor pertambangan jika dalam pengembangan yang dilakukan pihaknya ditemukan dua alat bukti yang kuat.

"Ia (dapat dijerat sebagai tersangka) jika ditemukan dua alat bukti dari hasil pengembangan," tegasnya.

Banyak kerugian negara di sektor migasBerdasar informasi, dalam kajian di sektor minerba dan batubara di sejumlah provinsi di Indonesia, KPK menemukan banyak kejanggalan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara miliaran hingga hampir triliunan rupiah. Di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan periode Januari hingga April 2011 misalnya, KPK menemukan adanya kerugian negara antara lain karena royalti dan iuran tetap tidak dibayarkan sebesar Rp 48,4 miliar.

Kerugian negara itu belum termasuk kewajiban-kewajiban yang diabaikan pemilik IUP terkait keuangan, pelaporan, reklamasi dan pascatambang. Bahkan disebutkan juga, belum semua IUP berstatus clean and clear. Menurut data yang dihimpun Dinas Pertambangan Kalimantan Selatan hingga akhir 2011 lalu, diketahui ada 17 perusahaan tambang pemegang PKP2B di Kalsel, dengan total izin lahan seluas 241.463, 05 hektare. Sementara untuk pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di Kalsel ada sekitar 125 perusahaan dengan total luas lahan 2.854 hektare.

KPK menangkap tangan anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP, Adriansyah saat menerima suap dari Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS), Andrew Hidayat melalui anggota Polsek Metro Menteng Briptu Agung Krisdiyanto, di sebuah hotel di kawasan Sanur, Bali, pada Kamis (9/4). Adriansyah yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sementara Andrew Hidayat yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.(sp/b1/mk05)

0 komentar: