Hosting Unlimited Indonesia

Kubu Golkar Bali Didesak Cabut Gugatan di PTUN

Written By Unknown on Tuesday, April 14, 2015 | Tuesday, April 14, 2015

Illustrasi Perpecahan Partai  Golkar (sp)
Jakarta (Metro Kalimantan) - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Jember Bayu Dwi Anggono meminta Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie dan kubu Agung Laksono untuk melakukan rekonsiliasi demi menyelematkan Partai Golkar.

Menurutnya, langkah yang dilakukan adalah kubu ARB menarik gugatan terhadap SK Menkumham ke PTUN.

"Setelah itu, kubu AL harus mengakomodasi kubu ARB dalam kepengurusan sehingga Partai Golkar bisa diselamatkan dan bisa mengikuti pilkada serentak 2015," ujar Bayu kepada Beritasatu.com, Selasa (14/4). 

Bayu menilai proses hukum di PTUN masih berlangsung lama. Pasalnya, hasil putusan PTUN masih bisa diajukan banding atau kasasi terhadap putusan PTUN tersebut.

"Jika putusan PTUN menggagalkan SK Menkumham, dan Menkumham atau kubu Agung Laksono ajukan banding atau kasasi atau putusan PTUN, maka hasil putusan PTUN tidak bisa dilaksanakan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan tetap," tandasnya.  

Dengan demikian, tambahnya jalan satu-satunya bagi Golkar agar tetap dapat berpartisipasi dalam Pilkada  adalah segera melakukan rekonsiliasi antara kedua kubu dan mencabut gugatan ARB di PTUN. Pasalnya, dengan dicabutnya gugatan di PTUN maka SK Menkumham sah berlaku dan dapat digunakan dasar pencalonan calon kepala daerah di KPU.

"Tentunya meskipun secara administratif yang terdaftar di KPU adalah Golkar dengan ketua Agung Laksono, namun mengenai calon kepala daerah yang didaftarkan ke KPU dapat mengakomodir kubu ARB," imbuhnya.

Lebih lanjut, Bayu mengungkapkan, jika kedua kubu masih berkeras tidak mau rekonsiliasi dan kubu ARB tidak mencabut gugatan di PTUN maka dipastikan Golkar akan kehilangan peluang mencalonkan calonnya dalam Pilkada. Putusan sela PTUN, tuturnya hanya menyatakan menunda berlakunya SK Menkumham selama pemeriksaan di PTUN.

"Itu berarti secara hukum SK Menkumham sah berlaku namun belum dapat dilaksanakan," ucapnya.

Menurutnya, agar Partai Golkar tidak kehilangan haknya, maka Kubu ARB perlu mencabut gugatannya. Dengan demikian, SK Menkumham dapat berlaku dan Golkar kubu Agung Laksono yang telah melakukan rekonsiliasi dengan kubu ARB dapat mengajukan calon yang telah dibicarakan antara kedua belah pihak.

"Sekarang pilihan ada di kedua kubu, apakah tetap mau bersikukuh melanjutkan sengketa yang berarti menghilangkan peluang Golkar berpartisipasi dalam Pilkada serentak ataukah mau menurunkan ego masing-masing demi kepentingan yang lebih besar yaitu kepentingan konstituen dan kepentingan demokrasi. Karena sangat disayangkan jika partai sebesar Golkar absen dalam gelaran Pilkada," terangnya (sp/mk03)

0 komentar: