
Artinya, berkas perkara kasus yang melibatkan dua pejabat dan mantan pejabat ini sudah dianggap lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dibenarkan oleh Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Tindak Pidana Korupsi Polda Kalsel, Kombes Pol Lucas Akbar Abrori yang mengatakan surat P21 baru diterimanya dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan, Selasa (11/3/2014) siang.
"Kita sudah terima P21 dari Kejaksaan Tinggi Kalsel tertanggal 11 Merat 2014. Mengenai pelimpahannya, tergantung penyidik Bareskrim Polri, karena yang menyidik adalah penyidik Bareskrim Polri, kita tunggu dari sana," katanya.
Berkenaan telah di terimanya P21 dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, wartawan langsung meluruk ke kantor walikota Banjarmasin, setelah lama menunggu Walikota Muhiddin hanya mengatakan "No Comment" sambil berlalu meninggalkan wartawan.(mk)
0 komentar:
Post a Comment