Banjarmasin - Setelah lama dan beberapa kali bolak-balik dari polda kalsel kepada Kejaksaan Tinggi,
akhirnya berkas perkara kasus dugaan gratifikasi kuasa pertambangan yang
melibatkan Walikota Banjarmasin, Muhidin dengan mantan bupati Tanah
Laut H Adriansyah alias Aad, dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Artinya, berkas perkara kasus yang melibatkan dua pejabat dan mantan pejabat ini
sudah dianggap lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan keduanya kini ditetapkan
sebagai tersangka. Hal ini dibenarkan oleh Direktur Direktorat Reserse
dan Kriminal Khusus Tindak Pidana Korupsi Polda Kalsel, Kombes Pol Lucas
Akbar Abrori yang mengatakan surat P21 baru diterimanya dari Kejaksaan
Tinggi Kalimantan, Selasa (11/3/2014) siang.
"Kita sudah terima
P21 dari Kejaksaan Tinggi Kalsel tertanggal 11 Merat 2014. Mengenai
pelimpahannya, tergantung penyidik Bareskrim Polri, karena yang menyidik
adalah penyidik Bareskrim Polri, kita tunggu dari sana," katanya.
Berkenaan telah di terimanya P21 dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, wartawan langsung meluruk ke kantor walikota Banjarmasin, setelah lama menunggu Walikota Muhiddin hanya mengatakan "No Comment" sambil berlalu meninggalkan wartawan.(mk)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment