Hosting Unlimited Indonesia

KPU Batalkan Enam Calon DPD NTT

Written By Unknown on Monday, March 17, 2014 | Monday, March 17, 2014

Logo DPD RI
Kupang - Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur  (NTT), Tanti Luturmas Adoe mengatakan, KPU telah memutuskan untuk membatalkan keikutsertaan enam calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah pemilihan NTT.

Enam calon anggota DPD itu adalah Aleksius Armanjaya, Arieston Dappa, Asyera R.A Wondalero, Johanes Mat Ngare, Romanus Ndau dan Tenggudai Petronella Littik, kata Tanti Luturmas Adoe melalui pesan singkat, Minggu (16/3).

"KPU NTT baru saja menerima keputusan untuk mendiskualifikasi enam calon anggota DPD dari kepersetaan Pemilu 9 April 2014," katanya.

Keputusan KPU membatalkan keikutsertaan enam calon anggota DPD itu karena tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye sesuai dengan jadwal yang ditentukan atau melanggar pasal 138 ayat i dan 2 UU 8/2012.

Susuai pasal 257, 258 dan 259 UU 8/2012, katanya menjelaskan, calon peserta pemilu dapat mengajukan sengketa pemilu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Jika enam calon ini mengajukan sengketa ke Bawaslu, maka para calon dapat melakukan kampanye sampai diterbitkannya keputusan Bwaslu yang final dan mengingat, katanya.

Namun, jika para calon tidak mengajukan gugtan sengketa ke Bawaslu, maka keputusan KPU bersifat final dan mengikat, katanya.

Tanti menambahkan, berdasarkan aturan, setiap parpol setelah tiga hari ditetapkan sebagai peserta pemilu, harus melaporkan dana kampanye yang diawali dengan pembukaan rekening di bank, tetapi enam calon anggota DPD ini tidak melakukan hal sebagaimana perintah undang-undang.

Dia menjelaskan, batas pelaporan dana kampanye yakni pada tahap pertama tanggal 27 November 2013 dan tahap kedua pada 2 Maret 2014.

Adapun sanksi bagi yang tidak melaporkan dana awal kampanye, sesuai dengan pasal 138 ayat 1 UU. No 8/2012, yaitu parpol atau calon tersebut akan dicoret atau digugurkan sebagai peserta pemilu, katanya menjelaskan. (Ant/L-8/MK)

0 komentar: