Hosting Unlimited Indonesia

Bawaslu Siap Terima Gugatan 9 Parpol yang Dicoret KPU di 25 Kabupaten

Written By Unknown on Sunday, March 16, 2014 | Sunday, March 16, 2014

logo Bawaslu
Jakarta - KPU mengambil keputusan tegas dengan mendiskualifikasi sebanyak 9 parpol di 25 kab/kota dan 35 caleg DPD RI. Meski telah diputuskan, namun parpol dan caleg yang dibatalkan bisa menggugat ke Bawaslu.

"Bahwa pencoretan parpol tersebut masih memiliki hak hukum untuk menyelesaikan persoalannya dalam proses penyelesaian sengketa pemilu di Bawaslu," kata komisioner Bawaslu Nasrullah saat dihubungi, Minggu (16/3/2014).

Menurutnya, Bawaslu bersedia menerima penyelesaian ini karena sudah ada produk keputusan KPU tentang pencoretan parpol dan caleg bersangkutan.

"Maka mulai hari Senin ini, segera saja parpol untuk bisa mengajukan penyelesaian sengketa pemilu kepada Bawaslu. Itu penting," ujarnya.

Nasrullah mengatakan waktu pelaporan dibatasi 3 hari mulai hari Senin (17/3) besok hingga Rabu (19/3), lalu akan diproses di Bawaslu dalam 12 hari.

"Keputusan Bawaslu dalam wilayah penyelesaian musyawarah itu final dan mengikat," ucapnya.

Sebelumnya, KPU membatalkan sebanyak 9 parpol di 25 kab/kota dan 35 caleg DPD RI karena terlambat melaporkan dana kampanye ke KPU.

"Untuk DPD ada 35 orang dari 15 provinsi yang dibatalkan sebagai peserta pemilu dan ada 9 parpol di 25 kab/kota yang dibatalkan sebagai peserta pemilu tahun 2014," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah.

Hari terakhir melaporkan dana kampanye itu adalah Minggu (2/3). Meski dalam Surat Edaran KPU batas akhir pelaporan pukul 18.00 WIB, tapi KPU kembali mengacu ketentuan UU yaitu pada batas ahir harinya.(iqb/jor/dtk/mk)

0 komentar: