Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mencoret sembilan partai politik (parpol) di sejumlah kabupaten/kota sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan, pencoretan itu sebagai sanksi atas keterlambatan mereka menyerahkan laporan awal dana kampanye yang berakhir pada 2 Maret 2014 lalu. "Ada 9 parpol dibatalkan," ungkap Ferry di Jakarta, Minggu (16/3/2014).
Sembilan parpol dicoret atau didiskualifikasi karena diduga tidak melaporkan dana kampanye awal yang harus dilaporkan kepada KPU tingkat kabupaten/kota paling lambat pukul 2 Maret 2014 pukul 18.00 WIB.
Berdasarkan data yang dirilis KPU melalui situsnya www. kpu. go.id, ada 9 parpol untuk 25 daerah pemilihan dicoret, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk daerah Kabupaten Tabanan dan Kota Tomohon, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kota Tomohon dan Kabupaten Toraja Utara. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Partai Gerindra di Kabupaten Donggala, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Majalengka, Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Pelalawan.
Selain itu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kota Gunung Sitoli dan Kabupaten Ngada, Partai Bulan Bintang (PBB) di Kabupaten Serdang Begadai, Kota Gunung Sitoli, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Ngada, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Toraja Utara, Kota Tomohon.
KPU juga mencoret Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Gorontalo Utara
Sementara itu, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Nasional Demokrat (NasDem), dan Golongan Rakyat (Golkar) lolos dari sanksi pencoretan KPU (Dam/mk)
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan, pencoretan itu sebagai sanksi atas keterlambatan mereka menyerahkan laporan awal dana kampanye yang berakhir pada 2 Maret 2014 lalu. "Ada 9 parpol dibatalkan," ungkap Ferry di Jakarta, Minggu (16/3/2014).
Sembilan parpol dicoret atau didiskualifikasi karena diduga tidak melaporkan dana kampanye awal yang harus dilaporkan kepada KPU tingkat kabupaten/kota paling lambat pukul 2 Maret 2014 pukul 18.00 WIB.
Berdasarkan data yang dirilis KPU melalui situsnya www. kpu. go.id, ada 9 parpol untuk 25 daerah pemilihan dicoret, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk daerah Kabupaten Tabanan dan Kota Tomohon, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kota Tomohon dan Kabupaten Toraja Utara. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Partai Gerindra di Kabupaten Donggala, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Majalengka, Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Pelalawan.
Selain itu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kota Gunung Sitoli dan Kabupaten Ngada, Partai Bulan Bintang (PBB) di Kabupaten Serdang Begadai, Kota Gunung Sitoli, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Ngada, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Toraja Utara, Kota Tomohon.
KPU juga mencoret Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Gorontalo Utara
Sementara itu, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Nasional Demokrat (NasDem), dan Golongan Rakyat (Golkar) lolos dari sanksi pencoretan KPU (Dam/mk)
0 komentar:
Post a Comment