Jakarta _ Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret 35 calon anggota
Dewan Perwakilan Darah (DPD) sebagai peserta pemilu 2014. Caleg itu
berasal dari 15 provinsi.
"Sebagai info awal, untuk DPD ada 35
orang (Caleg) dari 15 provinsi yang dibatalkan," ungkap Ferry kepada
wartawan di Jakarta, Minggu (16/3/2014).
KPU belum menyebutkan
nama-nama caleg DPD yang dicoret itu. KPU masih memproses surat
pencoretan caleg DPD. "Sekarang dalam proses pengeluaran SK (surat
keputusan)," ujarnya.
KPU memutuskan mencoret 35 Caleg DPD RI
setelah rapat pleno secara maraton yang dilakukan internal komisioner
KPU Pusat. Ferry mengklaim, pihaknya dalam waktu dekat bakal mengumumkan
nama-nama Caleg DPD yang dicoret tersebut, berikut keterangannya.
KPU
mencoret peserta pemilu baik parpol maupun calon perseorangan caleg
DPD yang tidak melaporkan dana kampanye pada 2 Maret, atau bagi peserta
pemilu yang melaporkan di atas pukul 18.00 WIB. (dam/mk)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment