Ilustrasi Caleg Bermasalah |
Dalam UU Nomor Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota
DPR, DPD dan DPRD, terutama Pasal 51 ayat (1) dijelaskan persyaratan yang harus
dipenuhi seorang caleg. Lebih jelas lagi masih di ayat 1 huruf g ditegaskan
bahwa bahwa calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tidak
pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kemudian, merujuk Bab XV Penggantian Calon Terpilih terutama
Pasal 220 ayat (1) terkhusus huruf c, maka calon terpilih itu dianggap tak lagi
memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD
kabupaten/kota. Kemudian, di Pasal 220 ayat (2) ditegaskan soal keputusan
penetapan calon terpilih yang batal demi hukum, salah satunya tidak memenuhi
syarat.
“Calon terpilih bisa jadi tidak ditetapkan sebagai calon
terpilih, dengan persyaratan mengundurkan diri, meninggal dunia, dan melakukan
perbuatan tindak pidana pemilu, dan tidak memenuhi persyaratan,” ucap komisioner
KPUD Kalsel, Hairansyah.
Ancah, sapaan akrab komisioner ini menegaskan persyaratan
yang dimaksud adalah tidak melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman lima
tahun penjara.” Apalagi, jika keputusan itu sudah inkrach (final), jelas calon
yang bersangkutan itu tak memenuhi syarat sebagai calon terpilih,” kata
Hairansyah. Ia menegaskan yang diatur dalam UU itu bukan soal putusan hukuman
yang dijatuhkan pengadilan, tapi adalah ancaman hukuman.
“Jadi, berapa pun
yang dijalani, namun ancaman hukuman lima tahun atau lebih, tetap masuk
kategori tak memenuhi syarat sebagai calon terpilih,” tegas Ancah.
Senada Ancah, pakar hukum asal Fakultas Hukum Universitas
Lambung Mangkurat (Unlam) Mohammad Effendy menegaskan dalam UU Nomor 8/2012
mengatakan jika ada caleg yang bermasalah seperti memiliki kekuatan hukum, maka
bisa digugurkan sebagai calon terpilih. “Begitupula, bisa dilantik caleg
bermasalah itu, sampai menunggu putusan berkekuatan hukum tetap. Dalam UU itu
ditegaskan melakukan tindakan pidana bukan berdasar pada putusan, tapi ancaman
hukuman lima tahun ke atas,” ujar Effendy.
Untuk itu, Effendy mengingatkan agar parpol yang memiliki
caleg bermasalah bisa melaporkan ke KPU.
“Dalam hal ini, KPU memang tidak
proaktif. Informasi yang diberikan parpol dengan data lengkap bisa jadi acuan
bagi KPU untuk bergerak,” kata Effendy.(mk)
0 komentar:
Post a Comment