Banjarmasin - Mantan Kepala Desa Sebamban Baru Ilmi Umar yang diseret kemeja hijau
lantaran dugaan melakukan korupsi fee desa, akhirnya divonis selama 2
tahun 6 bulan.
Ilmi Umar dikenakan sanksi denda sebesar Rp 50 juta
subsider 3 bulan kurungan. deelain itu, terdakwa juga diwajibkan
membayar uang pengganti kurang lebih Rp2,8 miliar. Jika tidak bisa
membayar uang pengganti diganti kurungan selama 1 tahun.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Susi Saptati ini
lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menuntut
selama 5 tahun. Begitu pula dengan uang pengganti yang dibebankan kepada
terdakwa yang semula kurang lebih Rp4.7 miliar.
Hakim Susi menilai, terdakwa terbukti bersalah telah melanggar pasal
3 UU Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55
ayat (1) ke 1 KUHP.
Menanggapi putusan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya Edward Ilmi
mengaku hukuman yang dijatuhkan majelis hakim sangat berat. Karena itu,
pihaknya menyatakan pikir-pikir. "Selama satu minggu kita pikir-pikir,"
ujar Edward.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ilmi Umar diseret ke persidangan oleh
jaksa karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang
mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp6 miliar.
Awal perkara tersebut sampai ke meja hijau dari permasalahan sengketa
lahan di Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah
Bumbu (Tanbu) dengan perusahaan tambang yang melakukan aktifitas
pertambangan di wulayah mereka.
Perkara tersebut bisa sampai ke pengadilan, berawal dari permasalahan
sengketa lahan di Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten
Tanbu dengan perusahaan pertambangan yang melakukan aktifitas
pertambangan di wilayah mereka.
Demi kelancaran kegiatan pertambangan, akhirnya pihak perusahaan setuju
untuk memberikan konpensasi kepada pihak kedua yakni terdakwa. Dengan
persetujuan konpensasi untuk desa sebesar Rp1500/MT dan masyarakat
sebesar Rp225/MT untuk setiap batubara komersial yang dihasilkan pihak
pertama berdasarkan data yang tercantum dalam draft survei oleh
Independent Surveyor.
Namun belakangan konpensasi yang diberikan pihak perusahaan ternyata
tidak seluruhnya sampai ke masyarakat.
Terbukti dari dana yang
dikucurkan oleh pihak perusahaan Rp7,6 miliar, menurut perhitungan BPKP
Propinsi Kalsel terdapat kerugian negara sebesar Rp6,7 miliar, atau
dana yang bisa dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp890 juta.(gmp/mk)
Mantan Kades Sebamban Baru Divonis 2,6 Tahun Dan Bayar Uang Pengganti Rp.2,8 M
Written By Unknown on Friday, May 2, 2014 | Friday, May 02, 2014
Label:
Kriminal
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment