zainal ilmi/ags |
Banjarmasin - Terdakwa utama dugaan korupsi proyek pembangunan pekerjaan
sistem drainase di kawasan Jln Pramuka, Banjarmasin Timur, Zainal Ilmi akhirnya divonis majelis hakim
selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan.
Susi Saptati yang meminpin majelis hakim juga mengenakan sanksi kepada
terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp423.052.000 dan bila
tidak dapat mengganti diganti dengan penjara selama 1 tahun.
Oleh majelis hakim terdakwa terbukti bersalah telah melanggar pasal 2
jo pasal 18 ayat 1, UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU
No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal
55 ayat 1 ke 1.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Putra Adyaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin yang
menuntut selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan.
Sedangkan uang penggantinya sebesar Rp 650 juta atau diganti kurungan 3
tahun.
Penasihat hukum terdakwa Toni mengatakan akan
merundingkan dengan tim terlebih dahulu untuk menentukan langkah
selanjutnya. Karena masih ada waktu yang diberikan majelis hakim selama 7
hari.
Masalah ini akan kami pertimbangkan aspek hukumnya karena masih ada waktu 7 hari
kita akan pikir-pikir,kita akan berunding dulu dengan tim. Karena dasar
faktanya tidak ada hubungan hukum antara PT Karya Mawar Lestari dengan
PT Gudang Pembangunan, itu point utamanya,” ujarnya.
Untuk diketahui Zainal ilmi sempat jadi buronan pihak Kejaksaan
Negeri (Kejari) Banjarmasin dan berhasil dibekuk pada sekitar bulan
November 2013 silam sasaat bermain catur di depan komplek perumahannya.
Zainal Ilmi adalah kontraktor dalam pembangunan drainase di jalan pramuka, yang mana pekerjaan tersebut banyak melakukan mark up
sehingga negara dirugikan Rp1.417.247.861. Sementara uang yang disita
dari hasil termin terakhir sebesar Rp840.175.738.
Dalam proyek drainase yang dikerjakan oleh terdakwa di Jalan Pramuka Banjarmasin memenangkan lelang nilai
lelang Rp 4,3 miliar. Ternyata dalam pekerjaan tak sesuai kontrak
sehingga masuk ke ranah hukum. Di samping itu, proyek pembangunannya pun
tidak rampung seratus persen hanya dikerjakan 85 % dari pekerjaan tersebut.(ags)
0 komentar:
Post a Comment