Jakarta (Metro Kilimantan) - Mahkamah Konstitusi menyatakan siap menerima dan mengadili permohonan pengujian UU Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada).
"Kami
akan proses semua perkara pengujian UU yang masuk ke MK," kata Ketua MK
Hamdan Zoelva melalui pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta,
Jumat.
Menurut dia, pihaknya tidak ada persiapan khusus menghadapi gugatan UU Pilkada yang baru disahkan DPR pada Jumat dini hari.
"Sama saja dengan perkara pengujian UU yang lainnya," kata Hamdan.
Hal
ini diungkapkan Hamdan menanggapi rencana Pengacara Muhammad Andi Asrun
mewakili 17 buruh harian, lembaga survei dan bupati serta DPRD yang
akan mendaftarakan pengujian UU Pilkada.
"Saya akan mengajukan
uji materi UU Pilkada. Senin (29/9) akan daftar ke MK," kata Kuasa Hukum
Pemohon UU Pilkada, Muhammad Andi Asrun di Jakarta, Jumat.
Asrun
mengungkapkan dirinya mewakili para pemohon pengujian UU Pilkada, yang
terdiri dari 17 buruh harian, lembaga survei dan bupati serta DPRD.
"Pilkada melalui DPRD mengkhianati Hak Pilih Rakyat untuk memilih kepala daerah dalam sebuah pesta demokrasi," kata Asrun.
Dia
juga menegaskan bahwa Pilkada melalui DPRD ini mempunyai efek buruk,
yakni menyuburkan praktik politik uang yang terukur di DPRD.
"Setelah
disahkan UU Pilkada, berarti belum sepenuh hati pemerintah melaksanakan
Otda (Otonomi Daerah). Ternyata legislatif masih tetap ingin
desentralisasi kekuasaan," kata Asrun.
Rapat paripurna DPR RI
akhirnya menyetujui RUU Pilkada dengan opsi pilkada dikembalikan pada
DPRD setelah diputuskan melalui mekanisme voting.
Hasil voting
tersebut dimenangkan oleh fraksi-fraksi dalam koalisi merah putih dengan
jumlah suara sebanyak 226, sedangkan fraksi-fraksi dalam koalisi hebat
dengan tambahan 17 suara dari fraksi Partai Golkar dan Fraksi Demokrat
akhirnya memperoleh 135 suara.
Pimpinan rapat paripurna, Priyo
Budi Santoso yang berasal dari Fraksi Partai Golkar, menetapkan hanya
dua opsi untuk divoting, yakni opsi pertama pilkada secara langsung
serta opsi kedua pilkada dikembalikan ke DPRD.(ant/sp/mk)
MK Tunggu Gugatan UU Pilkada
Written By Unknown on Saturday, September 27, 2014 | Saturday, September 27, 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment