Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Pengelolaan kampus menyangkut keuangan, bantuan maupun proyek wajib
dipublikasikan atau diketahui oleh masyarakat, termasuk mahasiswanya.
Jika Kampus tidak transparan, maka bisa dilaporkan ke Komisi Informasi
Publik (KIP), karena keterbukaan tersebut sudah dijamin dalam
undang-undang.
Demikian salah satu poin yang disampaikan pada Sosialisasi UU 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Fakultas Dakwah dan
Komunikasi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Antasari,dengan Komisi Informasi Publik (KIP) Kalsel beberapa waktu
lalu.
Ketua KIP Kalsel, Samsul Rani
menegaskan, informasi merupakan hak publik. Khusus untuk lingkungan
kampus, maka mahasiswa memiliki hak untuk mengetahui informasi berkait
pengelolaan institusinya. Misalnya data penerima beasiswa, laporan
pengelolaan SPP dan sebagainya. "Instansi atau lembaga yang memiliki
informasi publik harus transparan, jangan sampai berkedok menjaga
rahasia negara," jelas Samsul Rani.
Mantan ketua Komisi Penyiaran
Indonesia Daerah (KPID) Kalsel itu menyampaikan, jika kampus atau badan
publik menolak memberikan informasi, maka dianggap tidak menaati
undang-undang keterbukaan publik dan dilaporkan ke KIP melalui
permohonan sengketa informasi publik.
Menurut Samsul Rani, KIP akan
memproses laporan dan akan ada sanksi bagi penanggung jawab dari
instansi yang melanggar yakni denda Rp 5 juta dan pidana penjara selama 2
tahun.
Samsul Rani menambahkan, KIP tidak serta merta memproses
permohonan penyelesaian sengketa informasi publik. Dalam hal ini, ada
beberapa tahap yang dilalui yakni mediasi terlebih dahulu. Jika media
gagal, baru digelar sidang pemeriksaan atau yudikasi.
Sementara itu,
Komisioner KIP Kalsel, Nazmi Akbar dalam pemaparannya pada sosialisasi
tersebut menuturkan, keberadaan KIP belum begitu dikenal sehingga banyak
terjadi salah kaprah.
"Banyak yang mengira KIP adalah gudangnya
informasi, semua informasi ada di KIP. Jadi disini kami tegaskan bahwa
komisi ini bertugas untuk menjamin hak-hak publik untuk mendapatkan
informasi," katanya.
Nazmi Akbar mencontohkan, pada penerimaan CPNS.
Ada peserta tes yang merasa tidak ada kesulitan menjawab dan yakin
menjawab benar tetapi ternyata tidak lulus. Maka peserta tes CPNS itu
dapat mempertanyakan ke instansi yang melakukan rekrutmen atau melalui
KIP jika terjadi sengketa.
"Contoh lainnya adalah anggaran pemerintah
untuk membiayai pembangunan. Ada jembatan yang baru dibangun,tetapi
misalnya kemudian ambruk. Masyarakat berhak mengetahui
pertanggungjawaban keuangannya. Jadi, dengan transparansi, korupsi bisa
dicegah karena bisa diawasi penggunaannya, dan badan publik yang
mengeluarkan data tidak benar bisa dipidana," tandasnya.(rdp/mk)
Kampus Harus Transparan Dalam Pengelolaan Anggaran
Written By Unknown on Sunday, October 5, 2014 | Sunday, October 05, 2014
Label:
MetroKalsel
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment