Samarinda - Seorang wanita asal Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim karena terlibat jaringan peredaran narkotika internasional.
Anis Yunita (40), warga Jalan Pangeran Antasari, Samarinda mendapat paket yang berisi sabu-sabu dari seseorang di India.
Kepala
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Samarinda Indra Gautama
menjelaskan, terungkapnya kasus ini berkat kecurigaan petugas Kantor Pos
Samarinda terhadap sebuah paket yang ditujukan kepada tersangka.
Paket yang tiba tanggal 12 Maret 2014 tersebut terindikasi barang ilegal sehingga perlu diperiksa lebih jauh.
“Pihak
Pos kemudian memanggil Bea Cukai Samarinda untuk melakukan pengecekan
paket tersebut. Setelah dibuka dan mengambil sampel untuk diperiksa
dengan menggunakan teskit narkotika diketahui jika paket tersebut adalah
sabu-sabu,” kata Indra kepada wartawan didampingi, Kepala BNNP Kaltim
Kombes Pol Agus Gatot Purwanto dan Manajer Cabang Operasional PT Pos Indonesia Cabang Samarinda Wahdinie, Selasa (18/3/2014).
Dari
hasil pemeriksaan tersebut dipastikan jika paket itu adalah
metapethamine atau sabu-sabu sebanyak 157,25 gram seharga hampir 300 juta. Setelah memastikan
itu adalah barang terlarang, Bea Cukai kemudian melaporkan ke BNNP
Kaltim sebagai upaya tindakan pencegahan.
Pada tanggal 13 Maret
2014, pihak BNNP Kaltim bersama Bea Cukai dan Kantor Pos kemudian
berupaya menangkap orang yang dituju di alamat paket tersebut. Kantor
Pos kemudian mengirimkan surat panggilan pengambilan kiriman dari luar negeri kepada Anis.
“Saat mengambil paket, Anis menunjukkan identitas diri sehingga BNNP Kaltim kemudian menangkapnya,” tambah Indra.
Sementara
itu, Kepala BNNP Kaltim Kombes Pol Agus Gatot Purwanto mengatakan dari
keterangan tersangka, bukan kali ini saja paket tersebut dikirim.
Sebelumnya, paket dari India sudah pernah diterima Anis dan lolos dari
pantauan petugas.
Paket tersebut berasal dari seseorang bernama Ching Muan Kim dengan alamat House No.S-43 Green Dark – New Delhi.
Anis
menceritakan, awalnya saat berlibur ke Yogyakarta Oktober 2013 dia
berkenalan dengan seorang warga negara asing bernama Chizon. Keduanya
kemudian saling bertukar nomor telepon sebelum berpisah dan kembali ke daerah masing-masing.
Komunikasi keduanya kemudian berlanjut lebih intensif.
“Tersangka
Anis Yunita sering komunikasi dan curhat ke Chizon dan ingin membangun
hubungan yang lebih jauh sehingga memberikan alamat lengkapnya,” kata
Agus.
Setelah mendapat alamat lengkap, Chizon kemudian
mengirimkan paket pada 27 Januari 2014 yang berisi kain sari, tali
pinggang pria, jam tangan, anting, penjepit dasi dan hiasan souvenir.
Paket tersebut dikirim kembali sesuai perintah Chizon ke seseorang berinisial AR di kawasan Tebet, Jakarta.
Setelah
berhasil, Anis kemudian dikirimi paket kembali oleh Chizon yang
kemudian menjerumuskannya ke penjara. Pada paket yang kedua itu, selain
sabu, juga terdapat satu baju, satu ballpoint Parker, dua penjepit dasi, satu kalung souvenir dan satu set anting.
“Sabu
yang ada di dalam kiriman itu dibagi dalam tiga paket dan semuanya
dibungkus alumunium foil. Satu paket disimpan di bawah dasi dalam sebuah
kotak. Ada juga satu kotak souvenir bunga kristal yang di bawahnya
terdapat dua paket sabu-sabu,” papar Agus.
Tersangka kini
diamankan di Kantor BNNP Kaltim untuk menjalani pemeriksaan. Anis Yunita
bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132
ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(ilo/mk)
Sabu 300 Juta Hampir Lolos Lewat Pos
Written By Unknown on Wednesday, March 19, 2014 | Wednesday, March 19, 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment