"Tanpa adanya sistem pengelolaan
keuangan yg memadai, maka perangkat desa akan rawan terjerat kasus
korupsi," ujar Wakil Kepala PPATK Agus Santoso dalam perbincangan dengan jpnn Minggu (5/10).
Sistem pengelolaan yang memadai itu mampu meng-handle proses perencanaan, pencatatan, sampai audit.
Dalam pandangan Agus, salah satu upaya
yang perlu dilakukan ialah menyiapkan tersedianya pedoman penyusunan
rencana kegiatan, proses pencatatan/akuntansi, dan e-auditing.
"Pemerintah atau inisiatif masyarakat bisa membantu penyusunan ketiga
aplikasi sederhana ini," jelasnya.
Empat program di atas disusun dengan
menyerap aspirasi kebutuhan masing-masing desa. Dengan jumlah desa di
Indonesia sekitar 72 ribu, maka Dana Desa yang disiapkan pemerintah
sekitar Rp 72 triliun. "Jumlah itu sangat besar dan layak mendapatkan
perhatian serius agar dapat mendukung upaya pembangunan desa," jelas
Agus.
Namun, dia khawatir jika tidak ada upaya
membangun sistem pengelolaan keuangan yang baik, hal itu justru akan
menyeret aparat desa pada perilaku koruptif. "Kami tidak ingin hanya
karena ketidaktahuan mereka, lalu banyak perangkat desa yang terjerat
kasus korupsi," ujarnya.
PPATK juga mengusulkan agar implementasi
UU Desa dapat mendorong proses transaksi non-tunai. Agus menyarankan
agar ada semacam smart card untuk menghindari transaksi tunai. "Dengan
menghindari transaksi tunai, maka PPATK lebih mudah melakukan tracking jika terjadi penyalagunaan dana tersebut," kata Agus.(jpnn/mk)
0 komentar:
Post a Comment