Logo Kalimantan Utara |
Menanggapi hal tersebut, Penjabat
Gubernur Kaltara Irianto Lambrie menegaskan, SK yang sudah diterbitkan
Pemprov Kaltara tersebut harus dilaksanakan. Sebab, SK yang telah
ditekennya itu telah sesuai mekanisme dan prosedur yang ada. Sehingga SK
penetapan unsur pimpinan DPRD Nunukan itu tidak bisa dia tarik kembali
“Yang bisa memerintahkan saya menarik SK
itu yang pertama aturan hukum. Tidak terpenuhi, misalnya. Yang kedua,
memerintahkan saya itu atasan saya, presiden dan Menteri Dalam Negeri,
kalau yang lain mana boleh,” tegasnya, Minggu (5/10).
Terkait penolakan dari Pengadilan Negeri Nunukan, Irianto mengaku pihaknya akan berkoordinasi.
"Sebenarnya (PN Nunukan) tidak boleh menolak, kecuali ada arahan tertulis dari lembaga di atasnya,” ujarnya.
Menurut Irianto, kisruh pimpinan dewan
juga pernah terjadi di DPRD Kaltim. Namun tidak menjadi masalah, sebab
anggota DPRD dalam perjalannya bisa melakukan pergantian unsur pimpinan
dewan dengan mengacu pada mekanisme yang ada. Mulai dari partai politik
mengusulkan adanya pergantian unsur pimpinan melalui fraksi, kemudian
dibawa ke sidang paripurna. Kemudian dibuatkan risalah sidang paripurna
dan dibuatkan pengantar oleh bupati ke gubernur untuk penerbitan SK.
“Di Kaltim juga pernah ada pergantian
dari Suhartono Sucipto diganti almarhum Herlan dan mulus saja jalannya,
tidak ada masalah,” tandasnya.(jpnn/din/mk)
0 komentar:
Post a Comment