Jakarta (Metro Kalimantan) - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut
dugaan korupsi pengadaaan Portabel Data Terminal (PDT) di Kantor PT. Pos
Indonesia (Persero) Tahun anggaran 2012-2013. Penyidik Kejagung
menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi, salah satunya petinggi PT Pos
Indonesia berinisial BDS yang juga berstatus tersangka dalam kasus
tersebut.
Sayangnya, BDS mangkir dari panggilan Kejagung. "Tersangka SVP Teknologi
Informasi PT Pos Indonesia dengan inisial BDS tidak memenuhi panggilan
jaksa penyidik," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum)
Kejaksaan Agung, Tony Tribagus Spontana, Jakarta, Selasa (25/11/2014).
BDS beralasan, sedang mengurus Penyaluran Bantuan Program Simpanan
Keluarga Sejahtera (SKS) di Kabinet Kerja. Yaitu melaksanakan monitoring
program pemerintah dalam Penyaluran Bantuan Program Simpanan Keluarga
Sejahtera dengan menggunakan Pos Giro.
Selain BDS, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka
'M' selaku pegawai PT. Pos Indonesia."Tersangka M juga tidak hadir
dengan alasan sakit," imbuh Tony. Sambung Tony, jaksa penyidik akan
menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap dua tersangka tersebut.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka yaitu Direktur
Utama PT Pos Indonesia, Budi Setiawan (BS); SVP Teknologi Informasi PT
Pos Indonesia, Budhi Setyawan (BdS); karyawati PT Datindo Infonet
Prima, Sukianti Hartanto (SH); pegawai PT Pos Indonesia, Muhajirin (M)
dan Direktur PT Datindo Infonet Prima, Effendy Christina (EC).(metronews/mk-03)
Sudah Tersangka, Petinggi Kantor Pos Mangkir Dipanggil Kejagung
Written By Unknown on Wednesday, November 26, 2014 | Wednesday, November 26, 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment