Penyidik Kejagung Periksa Kantor PU DKI Jakarta |
"Penyidikan kasus korupsi perbaikan dan pemeliharaan jaringan/saringan sampah di Dinas PU DKI Jakarta tercepat, sebentar lagi kita tahan," kata Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Kejagung Sarjono Turin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/11/2014) kemarin.
Dalam proyek pengadaaan jaringan/saringan ini, pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp14,4 miliar untuk anggaran 2012 dan sebesar Rp7,2 miliar untuk anggaran 2013.
Selain Erry, Sarjono mengungkapkan juga akan menahan seluruh tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Yakni, bekas Kepala Bidang Pemeliharaan Sumber Daya Air Dinas PU Rifiq Abdullah dan mantan Dirut PT Asiana Technologies Lestari Noto Hartono.
"Kita pakai teknik penyidikan. Tunggu tanggal mainnya. Sebentar lagi," tegasnya.
Sambung Sarjono, untuk memudahkan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka. Penyidik telah menerbitkan surat cekal, "Sudah kita cekal, tunggu saja," pungkasnya.
Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Erry Basworo, pensiunan pegawai negeri sipil ini ditetapkan sebagai tersangka dengan surat perintah penyidikan yang diterbitkan 27 Agustus 2014. Tersangka lainnya adalah mantan Kepala Bidang Pemeliharaan Sumber Daya Air Dinas PU Rifiq Abdullah, dan Mantan Dirut PT Asiana Technologies Lestari Noto Hartono.
Saat ini Kejagung meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk menelisik jumlah kerugian negara akibat tindakan tersebut.(metronews/mk-03)
0 komentar:
Post a Comment