Ilustrasi Pilkada langsung |
Hal itu disampaikan staf ahli Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bidang Hukum dan Politik Zudan Arif Fakhrulloh di Jakarta, Jumat (5/12).
Ia menanggapi perdebatan yang terjadi jika Perppu yang mengatur Pilkada langsung benar-benar ditolak DPR.
Dia menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 adalah turunan dari UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Ketika UU itu sudah dicabut maka aturan turunannya masih berlaku.
Pada PP tersebut, Pilkada masih dilaksanakan dengan sistem paket, yakni kepala daerah dan wakilnya dipilih secara bersamaan. Selain itu waktu pelaksanaan pilkada antara satu provinsi dan provinsi lain tidak serentak.
Ketentuan ini berbeda dengan Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pilkada langsung yang menyebut Pilkada dilakukan secara serentak dan tidak satu paket. Artinya, yang dipilih langsung hanya Kepala Daerah (Kepda). Sementara wakilnya ditunjuk Kepda terpilih tetapi harus mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.
Zudan mengemukakan PP Nomor 6 Tahun 2005 tidak akan bisa digunakan apabila Perpu masih ada karena terdapat beberapa poin yang bertentangan. Namun PP langsung bisa digunakan jika DPR menolak Perppu tersebut.
"Apabila KPU berani menggunakan itu, pilkada langsung bisa tetap berjalan," ujarnya.(sp/mk-05)
0 komentar:
Post a Comment