Illustrasi Kekayaan Pejabat |
Para terdakwa tersebut adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT Rusdianto Dikky, Direktur CV Motekar Moh Irmawan, dan Direktur CV Eka Perdana Indra
Jaksa penuntut umum Anton Londa yang membacakan tuntutannya dalam sidang lanjutan di Kupang, Rabu, mengatakan ketiga terdakwa tersebut dituntut 1,6 tahun penjara karena terbukti secara sengaja melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Terdakwa Direktur utama CV Eka Perdana Indra diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 35 juta, sedangkan yang lainnya tidak," kata Anton.
Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Khairulludin itu berlangsung selama kurang dari lima menit.
Dari pihak tim jaksa penuntut umum hanya hadir jaksa Anton Loda dan Kadek Widiantari.
Terdakwa yang didampingi oleh para penasehat hukumnya, yakni Freedom Radja, George D Nakmofa, Filmon Polin, serta Sartje, terlihat santai saat mendengar pembacaan tuntutan tersebut.
Freedom Radja ketika ditemui usai persidangan mengatakan akan melakukan penolakan terhadap tututan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum.
"Kita lihat saja pada persidangan minggu depan, pastinya kami akan menolak putusan itu," tuturnya.
Ketiga terdakwa tersebut diduga terlibat kasus korupsi pengadaan topi, kaos serta, tanda peserta gerak jalan sehat menuju Pemilu 2014 yang mencapai Rp 249 juta. (Ant/B1/mk03)
0 komentar:
Post a Comment