Jakarta (Metro Kalimantan) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan
Wakil Ketua DPRD Banten, SM Hartono dan Anggota Komisi III DPRD Banten,
Tri Satriya Santosa sebagai tersangka penerima suap, Rabu (2/12).
SM Hartono yang juga politisi Golkar dan Tri Satriya yang diketahui
Ketua Fraksi PDIP di DPRD Banten ditetapkan sebagai tersangka dalam
sebuah gelar perkara setelah keduanya ditangkap tangan dan diperiksa
secara intensif oleh penyidik di Gedung KPK Jakarta.
"Setelah dilakukan ekspose jam 10.00 WIB tadi disimpulkan ada dugaan
tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan masing-masing-masing oleh
TSS (Tri Satriya) yang adalah anggota DPRD Provinsi Banten dan SMH (SM
Hartono) juga anggota DPRD Provinsi Banten, dan Wakil Ketua DPRD
Banten," kata Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner KPK, Johan Budi SP dalam
konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/12).
Johan menyatakan, keduanya diduga menerima suap dari Direktur Utama
PT BGD, Ricky Tampinongkol yang juga ditangkap dalam operasi tangkap
tangan (OTT) kemarin.
Uang suap itu terkait pemulusan penyertaan modal PT Banten Global
Development (BGD) pada APBD Banten tahun 2016. KPK pun menetapkan Ricky
sebagai tersangka pemberi suap.
"Dari posisi dugaan tindak pidana RT (Ricky Tampinongkol) diduga
sebagai pemberi sementara TSS dan SMH sebagai penerima berkaitan dengan
memuluskan pengesahan RAPBD 2016 dimana di dalamnya tercantum ada
berkaitan dengan pembentukkan Bank Daerah Banten," papar Johan.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, SM Hartono dan Tri
disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU nomor 31
tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Ricky yang diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal
5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999
sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak
pidana korupsi.
Diberitakan, Tim Satgas KPK menangkap SM Hartono, Tri Satriya dan
Ricky di sebuah restoran di kawasan Serpong, Tangerang, Banten pada
Selasa (1/12) kemarin.
Ketiganya ditangkap saat sedang bertransaski suap untuk memuluskan
penyertaan modal PT BGD yang tercantum dalam APBD Banten tahun 2016.
Penyertaan modal ini rencananya akan digunakan PT BGD untuk mengakuisisi
bank swasta dan menjadikannya sebagai Bank Banten.
Selain ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, KPK
juga mengamankan tiga orang yang berprofesi sebagai sopir dan dua orang
staf PT BGD. Tak hanya itu, KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk US
Dollar dan Rupiah yang diduga merupakan uang suap. [F-5]
Sumber : Suara Pembaharuan
Wakil Ketua DPRD Banten Jadi Tersangka Penerima Suap
Written By Unknown on Thursday, December 3, 2015 | Thursday, December 03, 2015
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment