Hosting Unlimited Indonesia

Penyerobot Tanah divonis 3 Bulan

Written By Unknown on Thursday, March 6, 2014 | Thursday, March 06, 2014

Aparat Kepolisian Sedang Meliat Tanah sengketa
MARABAHAN – Setelah sempat mengalami penundaan beberapa hari, kemarin (4/3) Pengadilan Negeri (PN) Marabahan, mulai menggelar sidang tuntutan kasus dugaan penyerobotan tanah yang dijadikan sebagai pemakaman di Desa Tebing Rimbah, Kecamatan Mandastana.
 
Dalam sidang  tuntutan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Eko Prasetyo dan JPU Obet Rianto tersebut dikawal belasan aparat kepolisian setempat. Hal itu dilakukan agar persidangan kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Efendi bin Ramli,  warga Ray 7, RT 11, Desa Tebing Rimbah, Kecamatan Mandastana, terhadap Tumen dapat berjalan dengan aman dan lancar. JPU menuntut Efendi selama tiga bulan penjara karena dinilai melanggar pasal 167 KUHP.
 
Usai persidangan, Tumen dan keluarganya merasa tidak puas dengan tuntutan JPU, karena hanya menjerat terdakwa dengan pasal 167.
 
Dikatakan Tumen, terdakwa harusnya dijerat dengan pasal 385 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Karena menurutnya, semua unsur mengarah kepada pelanggaran pasal 385.
 
”Fakta yang diungkap jaksa untuk menuntut terdakwa tidak sesuai dengan fakta yang diungkap sejumlah saksi pada persidangan sebelumnya,” kata Tumen.
 
Padahal, menurutnya, terdakwa disebut oleh kepala desa saat itu tidak ada meminta izin memakai tanah miliknya. Tapi jaksa malah mengatakan terdakwa, memiliki izin. Tapi  kepada orang lain yang sebetulnya tidak berwenang memberikan izin.
 
Perkara tersebut sampai ke PN Marabahan, karena tanah milik Tumen sekitar tiga borongan, (1 borongan = 17 x 17 m) di Ray 6 Desa Tebing Rimbah, Kecamatan Mandastana, diserobot Efendi.

Tak hanya mendiami tanah yang berada tepat di samping ruas jalan utama Marabahan-Banjarmasin. Efendi juga menjadikan lokasi tanah sebagai pemakaman keluarga agama tertentu. (shn/mk)

0 komentar: