Aparat Kepolisian Sedang Meliat Tanah sengketa |
MARABAHAN – Setelah sempat mengalami penundaan beberapa hari, kemarin
(4/3) Pengadilan Negeri (PN) Marabahan, mulai menggelar sidang tuntutan
kasus dugaan penyerobotan tanah yang dijadikan sebagai pemakaman di Desa
Tebing Rimbah, Kecamatan Mandastana.
Dalam sidang tuntutan yang dipimpin oleh ketua
majelis hakim Eko Prasetyo dan JPU Obet Rianto tersebut dikawal belasan
aparat kepolisian setempat. Hal itu dilakukan agar persidangan kasus
dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Efendi bin Ramli, warga
Ray 7, RT 11, Desa Tebing Rimbah, Kecamatan Mandastana, terhadap Tumen
dapat berjalan dengan aman dan lancar. JPU menuntut Efendi selama tiga bulan penjara karena dinilai melanggar pasal 167 KUHP.
Usai persidangan, Tumen dan keluarganya merasa tidak puas dengan
tuntutan JPU, karena hanya menjerat terdakwa dengan pasal 167.
Dikatakan Tumen, terdakwa harusnya dijerat dengan pasal 385 dengan
ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Karena menurutnya, semua unsur
mengarah kepada pelanggaran pasal 385.
”Fakta yang diungkap jaksa untuk menuntut terdakwa tidak sesuai dengan
fakta yang diungkap sejumlah saksi pada persidangan sebelumnya,” kata
Tumen.
Padahal, menurutnya, terdakwa disebut oleh kepala desa saat itu tidak
ada meminta izin memakai tanah miliknya. Tapi jaksa malah mengatakan
terdakwa, memiliki izin. Tapi kepada orang lain yang sebetulnya tidak
berwenang memberikan izin.
Perkara tersebut sampai ke PN Marabahan, karena tanah milik Tumen
sekitar tiga borongan, (1 borongan = 17 x 17 m) di Ray 6 Desa Tebing
Rimbah, Kecamatan Mandastana, diserobot Efendi.
Tak hanya mendiami tanah yang berada tepat di samping ruas jalan utama Marabahan-Banjarmasin. Efendi juga menjadikan lokasi tanah sebagai pemakaman keluarga agama tertentu. (shn/mk)
Tak hanya mendiami tanah yang berada tepat di samping ruas jalan utama Marabahan-Banjarmasin. Efendi juga menjadikan lokasi tanah sebagai pemakaman keluarga agama tertentu. (shn/mk)
0 komentar:
Post a Comment