JAKARTA -Lagi-lagi, pasangan hakim yang ketahuan selingkuh dipecat di dalam
sidang kode etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH) kemarin (5/3). Dua hakim
ganjen tersebut adalah Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Banjarmasin Jumanto dan hakim PTUN Surabaya Puji Rahayu.
Di dalam persidangan yang digelar di Mahkamah Agung (MA) tersebut,
keduanya masih patut bersyukur. Pasalnya, meski diberhentikan tetap dari
jabatannya, mereka masih berhak memperoleh hak pensiunnya.
"Memutuskan,
menyatakan hakim terlapor terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan
Perilaku Hakim (KEPPH), dan menjatuhkan hukum disiplin terlapor, berat,
pemberhentian tetap, dengan hak pensiun," kata Ketua MKH Timur Manurung
saat membacakan vonis terhadap Jumanto dan Puji dalam persidangan yang
digelar secara bergantian.
Selain itu, hakim Jumanto yang telah memiliki tiga orang anak tersebut
juga masih dimungkinkan untuk tetap bersidang usai putusan
pemberhentiannya dibacakan hakim MKH. Dia baru berhenti sebagai hakim
hingga Surat Keputusan (SK) Presiden tentang pemberhentiannya turun.
Pertimbangan untuk lebih meringankan sanksi terhadap Jumanto juga
diungkapkan oleh majelis hakim. Menurut majelis hakim, Jumanto masih
menjadi tulang punggung keluarganya.
"Yang meringankan adalah perjalanan karir hakim terlapor dan tanggung
jawab serta kewajiban yang harus dilakukan hakim terlapor untuk memberi
nafkah dan pendidikan untuk tiga anak serta dengan mempertimbangkan
bahwa selama ini yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman
disiplin," tandas Timur.
Sementara itu, alasan Jumanto untuk mengkhianati pernikahannya dengan istrinya tersebut dikarenakan sang istri menderita kanker
payudara. "Istri sakit kanker payudara sehingga terlalu khawatir kalau
terlapor (Jumanto) meninggalkannya. Padahal terlapor sudah berjanji
tetap mendampingi istrinya dan tidak akan menelantarkan keluarga,"
ungkap Timur.
Namun lidah memang tidak bertulang. Di tengah janji setia kepada
istrinya tersebut, Jumanto malah mendekati Puji yang saat itu keduanya
menjadi rekan kerja di PTUN Medan.
"Mengaku dekat tapi sebatas teman biasa di kala senggang di luar kedinasan. Meskipun sering jalan, bermain tenis bersama, hal itu dinilai tidak istimewa, hanya sebatas akrab tidak sampai dilakukan perbuatan tercela," ujar Timur.
Selain itu, hubungan istimewa Jumanto dan Puji juga diketahui oleh
istrinya ketika mengecek ponsel Jumanto yang di dalamnya terdapat short message service
(SMS) dari Puji. Pesan dari Puji tersebut berbunyi nakal, yaitu "Mas
sudah tidur? Apa lagi nidurin? Kalau lagi nidurin pokoknya bayangin saya
ya. I miss you".
"SMS yang dikirimkan oleh saudari Puji Rahayu kepada Jumanto, diketahui
oleh Istri Jumanto (pelapor) pada malam hari di sekitar September
2009," ujar Timur.
Perasaan asmara Jumanto kepada
Puji juga pernah diungkapkan di depan istrinya saat memperkenalkan Puji
dengan istrinya di sebuah restoran di Surabaya. Dalam pertemuan
tersebut, Jumanto meminta ijin kepada istrinya untuk berpoligami dengan
menikahi Puji.
Hal tersebut tentu saja tidak direstui oleh sang istri. Jumanto pun
bersedia untuk mengakhiri hubungan dengan Puji, namun secara perlahan.
"Jumanto berjanji akan mengakhiri hubungannya dengan Puji Rahayu secara
perlahan-lahan. Tidak mau secara langsung. Tapi ketika diminta bersumpah
demi Alquran, terlapor menolaknya," tutur Timur.
Tidak terima dengan persyaratan suaminya, istrinya pun bersama anak
keduanya, Doni akhirnya melaporkan perbuatan mereka ke Komisi Yudisial
(KY). "Hakim harus berperilaku jujur dan fair, menghindari perbuatan
yang tercela atau dapat menimbulkan kesan tercela. Hakim wajib
menghindari tindakan tercela. Ini digolongkan pelanggaran berat dan
dapat dikenai sanksi pemberhentian sebagai hakim," cecar Timur di
hadapan Jumanto.
Sementara itu, nasib Puji lebih buruk. Puji yang perselingkuhannya juga
dilaporkan oleh istri dan anak Jumanto tersebut direkomendasikan
diberhentikan sementara sejak vonisnya dibacakan hingga turunnya SK
presiden tentang pemberhentian tetapnya. "Mengusulkan untuk
diberhentikan sementara, sampai turun SK dari presiden," sambung Timur
dalam persidangan untuk Puji.
Sebelum diseret ke persidangan MKH, sebagai hakim Puji pernah
bertengkar dengan anak Jumanto, Doni yang hendak melaporkan kasus
perselingkuhan keduanya. Pertengkaran tersebut terjadi melalui SMS.
"SMS yang dikirim Puji Rahayu pada Doni anak kedua terlapor berbunyi,
"Kamu yang melaporkan aku ke mahkamah, bapakmu juga aku seret goblok!
Katanya mahasiswa tapi goblok!" Menurut saudari terlapor Puji, SMS
tersebut dikirimnya setelah Doni mengirim SMS padanya berbunyi "Kamu
wanita lonte (pelacur)," ungkap Timur. (dod)
0 komentar:
Post a Comment