Hosting Unlimited Indonesia

Sabu 300 Juta Hampir Lolos Lewat Pos

Written By Unknown on Wednesday, March 19, 2014 | Wednesday, March 19, 2014

Samarinda - Seorang wanita asal Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim karena terlibat jaringan peredaran narkotika internasional.
 
Anis Yunita (40), warga Jalan Pangeran Antasari, Samarinda mendapat paket yang berisi sabu-sabu dari seseorang di India.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Samarinda Indra Gautama menjelaskan, terungkapnya kasus ini berkat kecurigaan petugas Kantor Pos Samarinda terhadap sebuah paket yang ditujukan kepada tersangka.

Paket yang tiba tanggal 12 Maret 2014 tersebut terindikasi barang ilegal sehingga perlu diperiksa lebih jauh.

“Pihak Pos kemudian memanggil  Bea Cukai Samarinda untuk melakukan pengecekan paket tersebut. Setelah dibuka dan mengambil sampel untuk diperiksa dengan menggunakan teskit narkotika diketahui jika paket tersebut adalah sabu-sabu,” kata Indra kepada wartawan didampingi, Kepala BNNP Kaltim Kombes Pol Agus Gatot Purwanto dan Manajer Cabang Operasional PT Pos Indonesia Cabang  Samarinda Wahdinie, Selasa (18/3/2014).

Dari hasil pemeriksaan tersebut dipastikan jika paket itu adalah metapethamine atau sabu-sabu sebanyak 157,25 gram seharga  hampir 300 juta. Setelah memastikan itu adalah barang terlarang, Bea Cukai kemudian melaporkan ke BNNP Kaltim sebagai upaya tindakan pencegahan.

Pada tanggal 13 Maret 2014, pihak BNNP Kaltim bersama Bea Cukai dan Kantor Pos kemudian berupaya menangkap orang yang dituju di alamat paket tersebut. Kantor Pos kemudian mengirimkan surat panggilan pengambilan kiriman dari luar negeri kepada Anis.

“Saat mengambil paket, Anis menunjukkan identitas diri sehingga BNNP Kaltim kemudian menangkapnya,” tambah Indra.

Sementara itu, Kepala BNNP Kaltim Kombes Pol Agus Gatot Purwanto mengatakan  dari keterangan tersangka, bukan kali ini saja paket tersebut dikirim. Sebelumnya, paket dari India sudah pernah diterima Anis dan lolos dari pantauan petugas.

Paket tersebut berasal dari seseorang bernama Ching Muan Kim dengan alamat House No.S-43 Green Dark – New Delhi.

Anis menceritakan, awalnya saat berlibur ke Yogyakarta  Oktober 2013 dia berkenalan dengan seorang warga negara asing bernama Chizon. Keduanya kemudian saling bertukar nomor telepon sebelum berpisah dan kembali ke daerah masing-masing.

Komunikasi keduanya kemudian berlanjut lebih intensif.
“Tersangka Anis Yunita sering komunikasi dan curhat ke Chizon dan ingin membangun hubungan yang lebih jauh sehingga memberikan alamat lengkapnya,” kata Agus.

Setelah mendapat alamat lengkap, Chizon kemudian mengirimkan paket pada 27 Januari 2014 yang berisi kain sari, tali pinggang pria, jam tangan, anting, penjepit dasi dan hiasan souvenir.

Paket tersebut dikirim kembali sesuai perintah Chizon ke seseorang berinisial AR di kawasan Tebet, Jakarta.

Setelah berhasil, Anis kemudian dikirimi paket kembali oleh Chizon yang kemudian menjerumuskannya ke penjara. Pada paket yang kedua itu, selain sabu, juga terdapat satu baju, satu ballpoint Parker, dua penjepit dasi, satu kalung souvenir dan satu set anting.

“Sabu yang ada di dalam kiriman itu dibagi dalam tiga paket dan semuanya dibungkus alumunium foil. Satu paket disimpan di bawah dasi dalam sebuah kotak. Ada juga satu kotak souvenir bunga kristal yang di bawahnya terdapat dua paket sabu-sabu,” papar Agus.

Tersangka kini diamankan di Kantor BNNP Kaltim untuk menjalani pemeriksaan. Anis Yunita bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(ilo/mk)

0 komentar: