Hosting Unlimited Indonesia

Yulia Pemilik Sabu 250 Gram di Vonis 6 tahun

Written By Unknown on Friday, December 5, 2014 | Friday, December 05, 2014

Yulia Sutopo (ags)
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Yulia Sutopo setelah divonis oleh Majelis Hakim Ferry Sormin Pengadilan Negeri Banjarmasin, selama 10 tahun dan denda sebanyak 10 miliar subsisider 6 bulan dengan  barang bukti sabu sebanyak 4,3 Kg dan Ineks seabnyak 18.000 butir.

Kembali mendapat Vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin terkait perkara lain tentang kepemilikan sabu sebanyak 250 gram, Kamis (4/12/2014).

Dalam perkara ini berdasarkan BAP yang dibacakan majleis hakim, Yulia sebagai pemilik barang sabu senayak 250 gram menyuruh Rifky Sutrisno yang merupakan sopir truk yang bekerja di rumah Yulia untuk mengantarkan pesanan barang kepada saudara Lawing yang sudah menunggu di sebuah hotel Banjar Permai di kota Banjarbaru, tetapi belum sampai ke sana keburu ditangkap anggota BNN kalsel.

Berdasarkan keterangan BAP ini lah Majelis Hakim Ferry Sormin SH dalam amar putusan No.811/Pid-Um/XII/ PN- Banjarmasin memvonis Yulia Sutopo selama 6 tahun penjara dan denda sebanyak 10 miliar subsider 3 bulan dan Rifky Sutrisno selama 10 tahun penjara dan denda sebanyak 10 miliar subsider 3 bulan.

Mereka berdua telah melanggar pasal 132 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 2 Undang Undang RI Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika Golongan 1.

Ketika ditanyakan dengan Penasehat Hukum Yulia, Hairanda mengatakan kami masih berunding dengan pihak keluarga apakah akan mengajukan banding atau tidak, tetapi kami sangat menyayangkan dengan vonis hakim yang sangat memberatkan klein kami, karena dalam hal ini yulia sebenarnya tidak terbukti sebagai pemilik sabu maupun iniks yang disangkakan, sebab pemilik sabu dan ineks adalah pa Sutopo yang sekarang masih boron oleh pijak kepolisian maupun BNN. (ags)

0 komentar: