Hosting Unlimited Indonesia

Pemilik Sabu 287,1 Gram Sabu Dituntut 14 Tahun

Written By Unknown on Saturday, April 26, 2014 | Saturday, April 26, 2014

Banjarmasin - Yusie alias Tio Pratma yang diseret ke meja hijau  di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin karena perkara sabu seberat 287,1 gram, akhirnya dituntut oleh jaksa 14 tahun penjara, denda sebesar Rp 10 miliar subside,  selama enam bulan penjara.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Chrisfajar SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hazmi SH berkeyakinan bahwa Yusie melanggar pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis hakim memberikan  kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan,  baik langsung oleh terdakwa maupun  melalui penasihat hukumnya pada sidang mendatang.

Sekadar diketahui, Yusie, yang menurut pengakuannya menerima kiriman barang tersebut melalui ekspedisi JNE, berasal dari suruhan Hartoni alias Peci (kini terpidana di Lapas Nusa Kambangan Jawa Tengah).
Paket yang berisi sabu tersebut dimasukkan ke dalam speaker, yang ditujukan kepada terdakwa di  Jalan HKSN Komplek AMD Permai Blok CII Banjarmasin Utara.

Pihak BNN Pusat Jakarta yang sudah mengetahui karenamendapat laporan mengenai pegiriman itu kemudian terus mengikuti hingga tujuan Banjarmasin.

Ketika paket tersebut diantar kerumah istri muda Yusie,  bernama Rohana, saat itu tersangka sedang tidak berada di rumah, namun dirinya membenarkan kalau telah menerima paket.

Berdasarkan petunjuk Rohana tersebut, sehari kemudian petugas berhasil mengamankan Yusie. Dari keterangan pelaku akhirnya terungkap, bila ia berhasil menerima kirimanan tersebut, Hartoni yang dijadikan saksi akan memberi terdakwa upah sebesar Rp15.000.000.

Karena perbuatan terdakwa itu jaksa, mematok pasal 114 ayat 2 jo asal 132 ayat 1 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (gmp)

0 komentar: