Hosting Unlimited Indonesia

Oyong Minta Keringanan Hukuman

Written By Unknown on Saturday, April 26, 2014 | Saturday, April 26, 2014

Banjarmasin - Chairul Mualimin alias Oyong yang diseret ke meja hijau lantaran menghabisi mahasiswi Fakultas Kedokteran Unlam Banjarmasin dalam pembelaannya meminta agar hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya.

Begitu isi pembelaan terdakwa yang dibacakan penasehat hukumnya dari LKBH dalam sidang dengan agenda pembelaan terdakwa yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, kemarin. Sebab terdakwa sampai berbuat nekat  menghabisi nyawa korban karena panik.

”Minta keringanan hukuman, karena perbuatan itu dilakukan karena panik dan terdesak,” kata penasehat hukum terdakwa saat membacakan pembelaan dihadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Erwan Munawar.

Menanggapi pembelaan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hazmi SH dalam persidangan itu langsung menyatakan dengan lisan bahwa jaksa tetap pada tuntutannya. ”Atas pembelaan terdakwa akan kami langsung jawab secara lisan bahwa kami tetap pada tuntutan,” ucapnya.

Setelah mendengar jawaban yang dilontarkan jaksa saat itu, majelis hakim menunda persidangan selama satu minggu. ”Sidang akan di lanjutkan pada Rabu (30/4) dengan agenda pembacaan putusan,” tegas hakim.

Untuk diketahui, Oyong yang dituntut oleh jaksa selama 20 tahun ini, menurut keterangan awal terdakwa, semula dirinya hanya ingin mencari barang berharga yang dapat dijual dan uangnya untuk digunakan membayar utang.

Namun belakangan di dalam persidangan itu terungkap kalau Oyong sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi, ia pernah masuk ke rumah itu dan mencuri dua lembar pakaian milik korban.

Barang tersebut dijual ke Pasar Kasbah dan dihargai sebesar Rp50 ribu. Kemudian digunakan untuk membayar utang. Pada aksi berikutnya, karena masih punya utang, Oyong pun kembali mencoba masuk ke rumah korban untuk mencari barang berharga lainnya.

Tapi belum lagi menikmati hasil kejahatannya, korban pulang dan memergoki ulah terdakwa. Lantaran itulah, Oyong mengaku terpaksa menghabisi nyawa korban. (gmp)

0 komentar: