Hosting Unlimited Indonesia

Sidang Perdana Sengketa Pilpres Diajukan Prabowo Digelar 6 Agustus

Written By Unknown on Saturday, July 26, 2014 | Saturday, July 26, 2014

Jakarta (Metro Kalimantan) - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi sudah menerima gugatan sengketa hasil Pilpres 2014 dari kubu Prabowo-Hatta. Sidang perdana gugatan itu dilaksanakan pada 6 Agustus mendatang.

"UU menyatakan 3 hari paling lambat sejak pemohon tercatat sudah harus sidang pertama hari tanggal 6 Agustus 2014," kata Panitera MK, Kasianur Sidauruk di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, Jumat (25/7/2014).

Ia menjelaskan setelah penyerahan berkas ini, dari MK memberikan akte yang menyatakan MK telah menerima berkas pemohon. Dalam 1x24 jam, MK akan meregistrasi dokumen tersebut dan secara sah terdaftar untuk disidangkan.

Terhitung dengan hari libur Idul Adha, tanggal 6 Agustus ini terhitung sejak tanggal 4 Agustus di mana kegiatan perkantoran di MK dilaksanakan.

Dalam pendaftarannya kali ini, kubu Prabowo-Hatta disebut membawa 3 bundel dokumen yang merangkum 60 alat bukti. Hal ini berbeda dengan pernyataan anggota tim Advokasi Prabowo-Hatta yang menyebut akan membawa 15 mobil alat bukti ke MK.

"Bukti-bukti sudah siap dan akan dibawa pakai mobil security yang biasa untuk bawa uang ATM itu, ada 15 mobil. Kita bawa 52.000 formulir C1 yang valid. Kemudian juga rekaman video yang sudah kita terima," kata anggota Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Habiburokhman di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jumat (25/7/2014).(bil/jor/mk)

0 komentar: