Hosting Unlimited Indonesia

Curi Rp 100 Ribu Dituntut 5 Bulan, Rampok Motor Dituntut 7 Bulan Penjara

Written By Unknown on Tuesday, September 23, 2014 | Tuesday, September 23, 2014

Gedung Kejaksaan Agung RI
Jakarta (Metro Kalimantan) - Disparitas tuntutan jaksa terlihat dalam kasus pencurian. Jaksa menuntut Nur Sa'adah, pembantu yang mencuri Rp 100 ribu, selama 5 bulan penjara. Sedangkan kepada perampok motor, Dwi Yanto, jaksa hanya menuntut 7 bulan penjara.

Kasus berawal saat Dwi bersama rekannya, Yudi berniat mencuri sepeda motor di kawasan Jalan Arif Rahman Hakim, Desa Jombatan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada 24 Juni 2012 silam. Setelah melakukan pemantauan, keduanya lalu menggasak sebuah sepeda motor Honda Supra X yang diparkir di depan rumah. Bermodal kunci later T, sepeda motor bernopol S 4239 XK berhasil dibawa kabur dalam hitungan detik.

Namun, belum jauh membawa kabur motor tersebut, mereka dibekuk warga dan polisi. Dwi bisa diamankan polisi tapi Yudi berhasil melarikan diri. Atas perbuatan itu, pria berumur 34 tahun itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.

Oleh jaksa, Dwi hanya dituntut 7 bulan penjara. Lalu apa kata Pengadilan Negeri (PN) Jombang?

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dwi Yanto dengan pidana penjara selama 5 bulan," ucap ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak sebagaimana dilansir website MA, Selasa (23/9/2014).

Dalam putusan yang diketok pada 27 September 2012 itu, Dwi terbukti melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Beda Dwi, beda pula Nur Sa`dah. Nur dituntut 5 bulan penjara karena mencuri uang majikannya, Agung Indra Lesmana sebesar Rp 100 ribu. Nur menemukan uang tersebut tanpa sengaja yaitu saat mengecek kantong celana majikannya ketika hendak dicuci pada 26 Maret 2014 pagi.

Meski Agung telah memaafkan kasus itu, Nur tetap dituntut selama 5 bulan penjara. Demi memberikan keadilan, majelis hakim PN Sidorarjo pada akhirnya hanya menghukum Nur dengan pidana penjara selama 23 hari dan Nur langsung bebas seusai diputus hakim. Nur terbukti melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa.(dtk/mk)

0 komentar: