Hosting Unlimited Indonesia

Eksepsi Sarmili Ditolak Jaksa

Written By Unknown on Tuesday, September 23, 2014 | Tuesday, September 23, 2014

sarmili metrokalimantan.blogspot.com/agus
Sarmili
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Jawaban eksepsi Sarmili, yang merupakan  terdakwa perkara korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemprov Kalsel  kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Banjarmasin, Senin (22/9) pagi.

Tanggapan eksepsi terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Armadha SH dan Mahyuni SH tetap bertahan pada dakwaannya semula. “Kita beranggapan dakwaan kita sudah benar,” ujar Armadha ditemui selesai sidang.

Jaksa penuntut umum  kepada Majelis Hakim meminta  agar tetap melanjutkan dakwaan yang telah dibacakan pada sidang Senin (15/09/2014).

Pada sidang sebelulmnya penasihat hukum terdakwa menilai dakwaan jaksa error in persona atau kekeliruan dalam gugatan. “Yang kita hadapkan dalam persidangan adalah orangnya langsung,”ujarnya.

Itu terbukti pada saat sebelum persidangan pembacaan dakwaan pada minggu lalu,  tepatnya Senin (15/9), ketika majelis hakim menanyakan identitas terdakwa. “Saat itu terdakwa mengakui, berarti itu bukan error in persona tapi benar-benar orangnya,” kata PH nya.

Untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan terdakwa dalam perkara tersebut, jaksa mengatakan tidak dapat mengungkapnya sekarang. “Nanti dalam persidangan akan terbuka, apa-apa kesalahannya,” imbuhnya.

Pada sidang perdana sebelumnya, dakwaan JPU yang dibacakan didepan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ferry Sormin SH, itu terungkap sejumlah fakta, diantaranya adalah 995 proposal dicairkan oleh 6 orang terdakwa. Pencairan itu tidak disertai dengan persyaratan lengkap sesuai Peraturan Gubernur Kalsel Nomor 60 Tahun 2012 tentang Hibah Dana Bansos,  yang bersumber dari dana APBD.

JPU  menyebutkan bahwa terdakwa Sarmili selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Kesejahteraan Rakyat Sekertariat Daerah Provensi Kalimantan Selatan berdasarkan surat keputusan Gubernur Kalimantan Selatan No.188.44/0299/Kum/2010 tanggal 06 Juli 2010. Bahwa pada tahun anggaran 2010 Biro Kesra mengelola anggaran sebesar Rp. 57.219.000.000,- (Lima Puluh Tujuh Miliar Dua Ratus Sembilan Belas Juta Rupiah) yang tercantum dalam daftar penggunaan anggaran satuan kerja pemerintah Daerah (DPA SKPD) No : 1.20.1.20.03.05.00.005.1  No Register 1.20.03.05.-041/2010 Tanggal 3 Desember 2009. Kemudian terjadi perubahan anggaran menjadi Rp. 92.419.000.000,- (Sembilan Puluh Dua Miliar Empat Ratus Sembilan Belas Juta Rupiah) sesuai dengan DPA SKPD tanggal 21 September 2010 yang diperuntukan untuk kegiatan sosial seperti:

1. Kegiatan keagamaan,
2. Sarana prasarana rumah ibadah
3. Pondok Pesantren
4. Kerukunan Umat Beragama
5. Masyarakat Tertinggal dan Terpencil
6. Masyarakat dan Organisasi Sosial
7.  Ormas/LSM Peduli Anak Dan Perempuan
8. Bantuan Sosial Kemasyarakatan
9. Bantuan Pembinaan Kesehatan
10. Bantuan Pembinaan Kebudayaan dan Kesenian Daerah
11. Bantuan Pembinaan Pemuda dan Pramuka
12. Bantuan Pembinaan Pendidikan
13. Bantuan untuk Sarana dan Prasarana Olahraga dan Keolahragaan

Bahwa anggaran bantuan sosial kemasyarakatan di biro kesra tahun 2010 telah mengeluarkan dana sebesar Rp. 16.500.000.000,- (Enam Belas Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) dan bertambah setelah adanya perubahan anggaran atas usulan DPRD Kalimantan Selatan  untuk melakukan perubahan anggaran dana bantuan sosial menjadi  Rp.27.500.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Lima Ratus Juta Rupiah)

Dalam memberikan dana bantuan sosial kepada semua Fraksi dari partai yang ada di DPRD Kalimantan Selatan, semua menerima dana bantuan sosial sebesar Rp.500.000.000,- (Liama Ratus Juta Rupiah)/orang yang langsung diambil oleh mereka untuk konstituen  didaerah, dan mereka (anggota DPRD Kalsel,red) tidak pernah memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaaan dana (LPJ).

 “Bahwa uang yang sudah dicairkan oleh Sarmili diserahkan kepada Amri selaku PPTK dan Amri menyerahkan secara langsung kepada masyarakat, dan kepada semua  anggota DPRD Provensi Kalsel,” kata JPU dalam dakwaannya.

Selain itu, JPU juga menyebutkan bahwa Sarmili tidak pernah memverifikasi terhadap penerima dana bantuan sosial tahun 2010, yang telah diajukan oleh DPRD Kalsel

Untuk terdakwa Sarmili  JPU dari Kejati Kalsel, mengenakan  pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 21 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana jo Pasal 64 ayat (1) Kitab UU Hukum Pidana.(ags)

0 komentar: