Hosting Unlimited Indonesia

Mulai 24 September Truk Dilarang Lewat S Parman

Written By Unknown on Tuesday, September 23, 2014 | Tuesday, September 23, 2014

 Arus Pengalihan Lalu Lintas Kayu Tangi  ke S Parman
Banjarmasin (Metro Kalimantan) -  Pengerjaan oprit Jembatan Pangeran Banjarmasin mulai dilaksanakan tanggal 24 September nanti sampai tanggal 15 November 2014, maka dari itu semua jenis angkuatan truk, tangki, tronton, trailer, mobil box, atau kendaraan bermotor yang tingginya melebihi 2 meter dilarang melintas di jembatan yang menghubungkan Jalan S Parman dengan Jalan H Hasan Basri.

"Larangan melintas akan dimulai dari tanggal 24 Semptember hingga 15 Nopember 2014" kata Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Kalsel, Ir. Muntaal Badrun. MT

Untuk kendaraan bermotor seperti roda 4 dan roda 2 masih bisa melintas di Jembatan Pangeran walaupun harus mengikuti jalan lintasan sementara untuk mencegah terjadinya kemacetan lalu lintas. Sedangkan untuk jalur dari Jalan S Parman menuju Jalan H Hasan Basri  kendaraan tetap bisa melintas.

Untuk  truk, trailer dan mobil yang tingginya nya mencapai 2 meter tidak dibolehkan melintas dijalan ini, karena oprit jembatan tingginya hanya 2 meter, jadi dilakukan agar tidak mengganggu atau menghambat pengerjaan pembuatan oprit jembatan yang panjangnya mencapai 100 meter. Pembangunan Jembatan pangeran baru ini akan berakhir bulan Desember nanti.

“Sosialisasi larangan melintas bagi kendaraan besar dengan tinggi 2 meter telah kami pasangi spanduk di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di depan jalan arah masuk Terminal Handil Bakti dan di perempatan bundaran kayutangi menuju Jalan Adiyaksa Banjarmasin”.

Dalam spaduk tersebut ada tanda rambu larangan belok kanan dan gambar larangan truk melintas serta tulisan permohonan maaf selama pembangunan Jembatan Pangeran di Banjarmasin truk,tangki, tronton, trailer, dan mobil box gunakan Jalan Lingkar Utara atau Jalan Sultan Adam.

"Larangan melintas bagi truk-truk besar terutama kendaraan bermotor yang memiliki ketinggian lebih dari 2 meter, dan kami juga sudah koordiansi dengan pihak Polda Kalsel melalui Dir Lantas Dan Polresta Banjarmasin untuk pengaturan lalu lintasnya",  kata Taal.

Rencana pengalihan arus lalu lintas dijembatan Pangeran yakni , untuk pengendara dari Jalan H Hasan Basri menuju S Parman, pengendara akan diarahkan menuju Jalan Antasan Kecil Timur kemudian belok menuju kanal (jalan underpass) lalu naik jembatan pangeran lama dan setelah turun jembatan langsung berbelok ke kanan (jalan underpass) menuju Jalan Antasan Kecil Barat dan baru ke Jalan S Parman.

Dijelaskannya, selama larangan tersebut berlaku maka semua truk besar yang ingin melintas melalui Jembatan Pangeran terpaksa dialihkan agar menggunakan jalan lain seperti Jalan Lingkar Utara atau Jalan Adiyaksi menuju Jalan Sultan Adam.

“Untuk truk yang ingin menuju luar kota arah ke Banjarbaru atau Martapura sebaiknya menggunakan Jalan Lingkar Utara Simpang Emapt Handil Bakti Yang tembus Ke KM 17. Sedangkan jalan alternatif bagi angkutan truk dan sebagainya yang ingin ke dalam kota atau ke Pelabuhan Trisakti bisa melalui Jalan Adiyaksa menuju Jalan Sultan Adam, tapi tdk dianjurkan karena akan memperparah kemacetan di simpang empat Sultan Adam dan  Sungai Andai” kata Taal.

Bagi pengendara bermotor roda 4 dan roda 2 yang ingin masuk ke dalam kota terutama dari Jalan H Hasan Basri menuju Jalan S Parman masih bisa melintas di Jembatan Pangeran tapi harus melalui jalur yang telah disediakan.(ags)

0 komentar: