Hosting Unlimited Indonesia

Gerakan Masal Batalkan UU Pilkada Lewat DPRD

Written By Unknown on Monday, September 29, 2014 | Monday, September 29, 2014

Demo Didepan Bundaran HI Menggugat UU Pilkada
Jakarta ( Metro Kalimantan) - Deputi Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menyatakan, pengesahan RUU Pilkada yang mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD menimbulkan sebuah gerakan masyarakat baru.

Gerakan massal untuk merebut kembali hak pilih yang sesungguhnya tidak dapat diwakilkan,” katanya, di Jakarta, Minggu (28/9).

Dikatakan, keinginan publik agar kedaulatannya sebagai pemilih tetap terjaga menjadi perekat bersama dalam mengembalikan kedaulatan rakyat dari kepentingan oligarkis, jangka pendek dan elitis dari partai politik. “Sejarah partai politik yang inkonsisten dalam memperjuangkan hak pilih, memilih walk out dalam paripurna dan lebih memenuhi pesanan elite daripada menghimpun suara rakyat dicatat besar-besar dan menjadi dasar perlawanan dengan ragam cara kedepan,” katanya.

Masykurudin mengemukakan, puluhan ribu dukungan melalui change.org menjadi bukti keterbukaan dari beragam latar belakang untuk mendukung Pilkada langsung dan membatalkan UU Pilkada.

Dalam rangka bergerak sebagai bukti bahwa perlawanan rakyat ini tidak berhenti, lanjutnya, Koalisi Batalkan UU Pilkada yang terdiri dari 35 organisasi diseluruh Indonesia melakukan kampanye yang luas untuk mencatat keburukan sikap partai politik dan elit yang mengembalikan Pilkada langsung ke DPRD. “Menjadi ingatan kuat dalam masyarakat untuk mencatat sejarah buruk tindakan partai politik yang tidak mendengarkan suara rakyat,” katanya.

Dalam gerakan advokasi hukum, katanya, koalisi akan melakukan judicial review dengan memulai mengumpulkan dukungan dari seluruh masyarakat berupa KTP sebagai bukti besarnya aspirasi pemilih yang ingin membatalkan UU Pilkada ini. "Dukungan yang besar akan menjadi pertimbangan yang hukum yang sangat kuat untuk mengembalikan kedaulatan rakyat,” ucapnya.(sp/mk)

0 komentar: