Hosting Unlimited Indonesia

Penghapusan Pilkada Langsung, KPU Dorong Uji Materi ke MK

Written By Unknown on Thursday, September 11, 2014 | Thursday, September 11, 2014

Ilustrasi Pilkada/sp
Jakarta (Metro Kalimantan)  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendorong masyarakat agar melakukan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK) jika memang penghapusan Pilkada Langsung dihapus.

"DPR punya wacana dan masyarakat punya wacana. Kalau yang ditetapkan DPR sebagai bagian UU Pemilukada dengan pemilihan tidak langsung, maka teman-teman masyarakat sipil lakukan saja jihad ke MK," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta, Kamis (11/9).
Ia menjelaskan, jika MK menerima gugatan pemohon maka tidak ada jalan lain kecuali kembali ke UU 32 Tahun 2004.

Dia mengaku dalam pembahasan RUU Pilkada, KPU hampir tidak pernah diajak bicara. Pelibatannya sangat minimalis. Padahal KPU berkepentingan terhadap pembahasaan UU tersebut karena yang menjalankan proses Pilkada di daerah adalah KPUD.

Sementara Direktur Lingkar Masyarakat Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti menegaskan jika penghapusan pilkada langsung benar-benar terjadi maka pekerjaan KPU, KPUD, DKPP, dan Bawaslu akan dikerdilkan.

Bahkan keberadaan lembaga-lembaga itu hanya main-main atau formalitas dengan pemilihan tak langsung.

"Kalau pemilihan dengan DPRD, buat apa KPUD. KPU hanya berfungsi untuk administrasi calon kepala daerah yang disodorkan parpol. Menurut saya itu main-main. Jadi tidak perlu kampanye dan buat apa audit kampanye, karena kan hanya di DPRD. Mungkin agar KPU tidak tersinggung, jadi dimanfaatkan dalam konteks ini," jelasnya.(sp/mk)

0 komentar: