Hosting Unlimited Indonesia

Kampus Harus Transparan Dalam Pengelolaan Anggaran

Written By Unknown on Sunday, October 5, 2014 | Sunday, October 05, 2014

Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Pengelolaan kampus menyangkut keuangan, bantuan maupun proyek wajib dipublikasikan atau diketahui oleh masyarakat,  termasuk mahasiswanya. Jika Kampus tidak transparan, maka bisa dilaporkan ke Komisi Informasi Publik (KIP),  karena keterbukaan tersebut sudah dijamin dalam undang-undang.

Demikian salah satu poin yang disampaikan pada Sosialisasi UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Fakultas Dakwah dan Komunikasi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Antasari,dengan Komisi Informasi Publik (KIP) Kalsel beberapa waktu lalu.

Ketua KIP Kalsel, Samsul Rani menegaskan, informasi merupakan hak publik. Khusus untuk lingkungan kampus, maka mahasiswa memiliki hak untuk mengetahui informasi berkait pengelolaan institusinya. Misalnya data penerima beasiswa, laporan pengelolaan SPP dan sebagainya.  "Instansi atau lembaga yang memiliki informasi publik harus transparan, jangan sampai berkedok menjaga rahasia negara," jelas Samsul Rani.

Mantan ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel itu menyampaikan, jika kampus atau badan publik menolak memberikan informasi, maka dianggap tidak menaati undang-undang keterbukaan publik dan dilaporkan ke KIP melalui permohonan sengketa informasi publik.

Menurut Samsul Rani, KIP akan memproses laporan dan akan ada sanksi bagi penanggung jawab dari instansi yang melanggar yakni denda Rp 5 juta dan pidana penjara selama 2 tahun.

Samsul Rani menambahkan, KIP tidak serta merta memproses permohonan penyelesaian sengketa informasi publik. Dalam hal ini, ada beberapa tahap yang dilalui yakni mediasi terlebih dahulu. Jika media gagal, baru digelar sidang pemeriksaan atau yudikasi.

Sementara itu, Komisioner KIP Kalsel, Nazmi Akbar dalam pemaparannya pada sosialisasi tersebut menuturkan, keberadaan KIP belum begitu dikenal sehingga banyak terjadi salah kaprah.

"Banyak yang mengira KIP adalah gudangnya informasi, semua informasi ada di KIP. Jadi disini kami tegaskan bahwa komisi ini bertugas untuk menjamin hak-hak publik untuk mendapatkan informasi," katanya.

Nazmi Akbar mencontohkan, pada penerimaan CPNS. Ada peserta tes yang merasa tidak ada kesulitan menjawab dan yakin menjawab benar tetapi ternyata tidak lulus. Maka peserta tes CPNS itu dapat mempertanyakan ke instansi yang melakukan rekrutmen atau melalui KIP jika terjadi sengketa.

"Contoh lainnya adalah anggaran pemerintah untuk membiayai pembangunan. Ada jembatan yang baru dibangun,tetapi misalnya kemudian ambruk. Masyarakat berhak mengetahui pertanggungjawaban keuangannya. Jadi, dengan transparansi, korupsi bisa dicegah karena bisa diawasi penggunaannya, dan badan publik yang mengeluarkan data tidak benar bisa dipidana," tandasnya.(rdp/mk)

0 komentar: