Hosting Unlimited Indonesia

Muchlis ke Rumah Sakit Karena Sakit Jantungnya Kambuh

Written By Unknown on Saturday, November 1, 2014 | Saturday, November 01, 2014

Mantan Sekda Kalsel Muchlis Gafuri
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Setelah beberapa kali mengikuti persidangan dugaan korupsi dana bantuan sosial dari kesra untuk kontituen, Muchlis Gafuri mantan Sekertaris Daerah Kalimantan Selatan mulai terlihat lelah dan seperti tidak merespon dikarenakan penyakit jantungnya mulai kambuh lagi.

Walau dengan kondisi yang kurang sehat Muchlis Gafuri tetap menghadiri persidangan untuk mendengarkan keterangan para saksi yang telah didatangkan pihak JPU dengan menghadirkan 4 orang saksi yakni mantan anggota DPRD Kalsel tau 2009-2014 Soeyono dan Asmaran, Hasna dan Taufik Rahman sebagai penerima bansos dari kesra.

Karena kondisi tersebut akhirnya terdakwa dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di Biro Kesra Pemprov Kalsel Muchlis Gafuri,diberikan ijin untuk pemeriksaan dan berobat ke rumah sakit umum Ulin Banjarmasin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.Kamis, (30/10/2014) sore sekitar jam 17.20 Wita.

Ketua Majelis Hakim Tongani mengatakan "memberikan ijin berobat jalan kepada Muchlis Gafuri ke Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin, disertai pengawalan dari pihak lapas, kejaksaan, serta kepolisian, yang dilakukan pada hari Senin tanggal 3 November 2014"

Ijin berobat penyakit jantung sesuai dengan surat tertulis yang diajukan oleh pihak keluarga dan penasehat hukumnya kepada majelis hakim pada hari Selasa  (28/10/2014) dengan melampirkan bukti-bukti hasil pemeriksaan hasil rontgen serta keterangan dokter tentang penyakit yang dideritanya.

“Ini permasalahan bidang kemanusiaan, karena ada hak terdakwa untuk berobat sebab sakit yang dideritanya.  Setelah berobat ke rumah sakit, hari itu juga terdakwa harus  kembali lagi ke tahanan jadi tidak sampai berhari-hari,” kata Tongani.

Ketika ditanya dengan JPU M Irwan untuk masalah pemberian ijin berobat ke RSUD Ulin. Irwan mengatakan bahwa itu merupakan hak prerogratif hakim untuk meberikan ijin berobat, kita dari pihak kejaksaan hanya mengawal diwaktu berobat sampai kembali ke dalam Lapas Teluk Dalam Banjarmasin. (ags)


0 komentar: