Hosting Unlimited Indonesia

Mantan Sekertaris KPU Tala Divonis 15 Bulan

Written By Unknown on Tuesday, May 12, 2015 | Tuesday, May 12, 2015

Illustrasi Korupsi
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Mantan sekretaris KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Tanah Laut yang dijadikan terdakwa dalam dugaan penyelewengan dana sosialisasi Pemilu pada tahun 2013 lalu di divonis selama 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan, Senin (11/5).

Selain hukuman kurungan badan, Ketua Majelis Hakim Afandi Widarijanto SH,  juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara. Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.

Setelah mendengar putusan itu,  kuasa hukumnya  Syahrani SH langsung menerima hasil putusan itu. Vonis itu memang lebih rendah jika di bandingkan dengan tuntutan jaksa yang menuntut selama 3 tahun denda Rp 50 juta subsider 1 bulan. “Saya terima pak hakim,” kata terdakwa Muhdi dihadapan majelis hakim.

Mendengar putusan majelis hakim dan dari kuasa hukum terdakwa Afandi dan Muhdi, jaksa langsung menyatakan pikir-pikir terhadap hasil putusan yang dibacakan oleh hakim.

“Kita pikir-pikir atas putusan hakim,” JPU Kejari Pelaihari usai sidang.

Syahrani SH mengatakan bahwa kliennya tadi langsung menerima hasil putusan dari majelis hakim. 

Meskipun klien saya dihukum bersalah akan tetapi itu hanya karena kesalahan administrasi saja.

“Beliau tidak menikmati, kesalahannya hanyalah karena jabatan yang melekat padanya, karena ikut menandatangani,” jelasnya.

Dalam kasus tersebut, Sekretaris KPU Kabupaten Tala H Muhdi dan Bendahara Ahmad Yapandi di seret ke meja hijau lantaran di duga telah melakukan penyelewengan dana sosialisasi Pemilu 2013. Perbuatan kedua terdakwa, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 74.400.000. (ags)

0 komentar: