Illustrasi Korupsi |
Selain hukuman kurungan badan, Ketua Majelis Hakim
Afandi Widarijanto SH,
juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.
Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU
RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.
Setelah mendengar putusan itu, kuasa hukumnya
Syahrani SH langsung menerima hasil putusan itu. Vonis itu memang lebih
rendah jika di bandingkan dengan tuntutan jaksa yang menuntut selama 3 tahun
denda Rp 50 juta subsider 1 bulan. “Saya terima pak hakim,” kata terdakwa Muhdi dihadapan majelis hakim.
Mendengar putusan majelis hakim dan dari kuasa hukum terdakwa Afandi dan Muhdi, jaksa langsung menyatakan
pikir-pikir terhadap hasil putusan yang dibacakan oleh hakim.
“Kita
pikir-pikir atas putusan hakim,” JPU Kejari Pelaihari usai sidang.
Syahrani SH
mengatakan bahwa kliennya tadi langsung menerima hasil putusan dari majelis
hakim.
Meskipun klien saya dihukum bersalah akan tetapi itu hanya karena
kesalahan administrasi saja.
“Beliau tidak
menikmati, kesalahannya hanyalah karena jabatan yang melekat padanya, karena
ikut menandatangani,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut,
Sekretaris KPU Kabupaten Tala H Muhdi dan Bendahara Ahmad Yapandi di seret ke
meja hijau lantaran di duga telah melakukan penyelewengan dana sosialisasi
Pemilu 2013. Perbuatan kedua terdakwa, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp
74.400.000. (ags)
0 komentar:
Post a Comment