Hosting Unlimited Indonesia

Penerima Bansos Bukan Nama Penerima

Written By Unknown on Tuesday, November 4, 2014 | Tuesday, November 04, 2014

16 saksi dari masyarakat (ags)
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Sidang lanjutan kasus bantuan sosial kesra dengan mendudukan para tersangka Anang Bakhranie selaku mantan biro kesejahteraan rakyat propensi kalimantan selatan, Sarmili  dan Fitri Rifani kepada anggota dewan perwakilan rakyat provensi kalimantan selatan terus berlanjut dengan mendengarkan keterangan saksi saksi dari masyarakat penerima bantuan tersebut Selasa, (4/10/2014)

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Tongani, JPU Armadha dari kejaksaan tinggi kalimantan selatan kembali  menghadirkan 16 orang saksi dari masyarakat penerima bantuan sosial tersebut, dalam keterangan para saksi yakni

1. Taufik Rahman mengajukan proposal kepada anggota dewan Husaini Aliman, dalam  pengajuan proposal dia meminta dana sebanyak Rp. 20 juta, dan dikasih sebanyak Rp. 12 juta, dimana dana tersebut untuk beli perkakas kampung desa mamaryang mana berkas tersebut  dibawa oleh saudara Arsuni.
2. Asmaran mengajukan proposal kepada  fraksi PKS dengan anggaran dana sebanyak Rp.5 Juta dan menerima didalam dikwitansi sebanyak Rp. 2 juta, ini untuk beli perlengkapan olah raga Desa Kecawit HSU.
3. Zulkifli membuat proposal untuk diajukan melalui  partai Golkar lewatbapak  Abdul Hadi,dan hanya terima dana Rp. 5 juta.
4. Normansyah bustami melalui Fraksi  PDIP sebantyak Rp. 17.5 juta dan terima Rp.17.5  Juta perbaikan gang.
5. H Halid melalui pa Fauzan, lewat ibu tara meminta Rp. 31 juta dan telah terima Rp. 17 jt, utk haulan datu nuraya.
6. H mawi melalui Fraksi PPP mendapat Rp. 7.5 juta utk perbaikan mesjid.
7. Husairi Diajukan Rp. 20 juta dan BAP kejaksaan menerima Rp. 7.5 juta padahal  tidak pernah menerima dan menandatangani kwitansi, rencana nya dana tersebut untuk siring madrasyah Baitul Maqtib.
8. Furkan bin Ahmad mengajukan 2 proposal pertama meminta handtraktor seharga 35 juta dan mesin perontok padi senilai 15 jt dari fraksi gerinda gafoktan kayuh baimbai, dan hanya mendapat dana Rp.15 juta
9. Nor Maidah tidak pernah mengajukan proposal merupakan  kepala desa Gunung Manau Batumandi Balangan, namaun ada proposal desa sungai pusi  merupakan kampung atau dusun namun tidak ada realisasi.
10. Nuransyah melalui Adi meminta Rp. 30 juta, dan tidak pernah tanda tangan dan tidak tahu apakah cair atau tidak.
11. Abdul Said melalui sekertaris mengajukan  pengajuan sebesar Rp. 59 juta, tetapi tidak ada pencairan. akan tetapi didalam BAP kejaksaan telah  ada pencairan senilai Rp. 10 juta ada tandatangan tetapi tidak ada nama.
12. Ahmad Riduan mengajukan kepada  kbiro kesra diajukan Rp. 5 juta tidak ada menerima, ternyata cair senilai 3 juta,tanda tangan palsu tidak menerima.
13. Basuni tidak pernah membuat proposal, tetapi ada di BAP Kejaksaan dengan nilai Rp. 8.5 juta.
14. Aliasan tidak pernah menerima, tetapi setelah dipanggil Kejaksaan baru mengetahui ada menerima dana berdasarkan bukti terlampir dikwitansi dapat dana bansos senilai Rp. 10 Juta, tetapi nama yang tercantum sebagai penerima Ali Hasan bukan nama dirinya.
15. Nurul Qamar membuat proposal Rp. 20 juta,  hanya terima  Rp. 2.5 juta di kwitansi tidak tahu nilainya karena  lewat Habib Ali dari PPP.
16. Faturahman terima Rp.5 juta dan harus membayar administrasi Rp. 300 ribu.

Mendengar keterangan para saksi Majelis Hakim Chris Fajar sempat menyinggung bahwa dalam pencairan  dana bansos ini menyeleneh atau tidak masuk akal, karena ada yang mengajukan proposal tetapi tidak menerima, padahal didalam BAP kejaksaan mereka ada menerima dana bansos dengan bukti kwitansi, tetapi para saksi tidak terima dana tersebut karena namanya hanya dicatut untuk melakukan pencairan.

Dipersidangan lainnya tampak mantan Sekertaris Daerah Provensi Kalimantan Selatan Muchlis Gafuri didanmpingi PH Ali Wardhana dalam mendengar keterangan para saksi yang seharusnya sama dengan saksi dari Anang Bakhranie, Sarmili dan Fitri Rifani, ternyata para saksi pada keburu pulang, karena dikira sidang sudah selesai.

Didepan Majelis Hakim Tongani, JPU M Irwan Hanya bisa menghadirkan 7 orang saksi karena saksi yang lain keburu pada pulang kerumah.

Dalam keterangan saksi, seperti sama dengan saksi yang dihadirkan pada persidangan Anang Bakranie, Sarmili dan Fitri Rifani tidak ada yang menonjol dalam keterangannnya.
 
Diluar persidangan tampak ada beberapa orang dari anggota dewan dan mantan anggota dewan terlihat mondar mandir sambil mendengarkan keterangan saksi dibawah kuntituennya, ketika dicegat MR anggota dewan bilang hanya meliat liat dan mendengar keterangan para saksi  apakah memberatkan atau tidak, katanya sambil berlalu.(ags)

0 komentar: