Hosting Unlimited Indonesia

Bendahara DPPKAD Tabalong Resmi Ditahan Kejati Kalsel

Written By Unknown on Tuesday, December 16, 2014 | Tuesday, December 16, 2014

Banjarmasin (Metro Kalimantan) -  Direktorat Krimsus Polda Kalsel kembali menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, setelah  berkas perkara korupsi di DPKKD Tabalong tahap II di nyatakan lengkap, Senin (15/12/2014).

Deni Sujana yang merupakan bendahara Pengeluaran di DPPKAD Tabalong akhirnya dijadikan tersangka dan langsung ditahan oleh pihak Kejati Kalsel.

“Berkas perkara B/54.b-/XII/2014/Dit dan tersangka Deni Sujana sudah kita terima,” kata Kasi Penkum Erwan Suwarn SH MH.

Setelah melalui proses administrasi, tersangka kemudian di bawa ke Tabalong untuk ditahan di Lapas Tabalong.

“Kita tahan di Tabalong karena kasus perkaranya terjadi di Tabalong, tadi setelah berkas diterima, langsung proses administrasi tersangka Deni langsung dibawa kesana,” jelasnya.

Sekedar diketahui dalam perkara tersebut ada empat yang ditetapkan kepolisian sebagai tersangka. Kepala DPPKAD Tanjung Hidward Akhmadi, Bendahara Pengeluaran Deni Sujana, Kasubag Umum dan Kepegawaian DPPKAD Tabalong H Nafarin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Kabid Anggaran DPPKAD Tabalong Sailendra Eka Putra.

Untuk Nafarin dan Sailendra Eka Putra sudah di vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. masing masing 2 tahun dan 6 tahun, Para tersangka diseret ke persidangan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dilingkungan DPPKD Tabalong.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada penjelasan pihak kepolisian, posisi kasus untuk tersangka Nafarin selaku PPTK, pada tahun anggaran 2011 melaksanakan 15 kegiatan Bagian Umum dan Kepegawaian dengan pagu Rp2.380.516.500 tapi yang terealisasi hanya Rp1.922.625.432. Namun jumlah itu, yang dapat di pertanggungjawabkan SPJ hanya sebesar Rp1.741.797.600 sisanya Rp180.827.832 tidak bisa.

Tidak hanya itu dalam SPJ Rp1.741.797.600 ternyata juga ada yang fiktif senilai Rp505.860.450. Sehingga dalam perkara ini kerugian negara Rp180.827.832 ditambah Rp505.860.450, jadi totalnya Rp686.688.282.

Hampir serupa dengan yang dilakukkan Nafarin, dari 25 kegiatan bidang anggaran dengan pagu Rp9.105.370.360 yang dilaksanakan oleh Sailendra selaku PPTK, hanya terealisasi Rp9.096.576.160. itupun yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp7.918.408.160 sedangkan sisanya Rp1.178.279.100 tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dari yang ada SPJ itu ada yang fiktif juga, nilainya Rp2.045.973.960 ditambah dengan Rp1.178.279.100 total kerugian negara Rp3.168.942.378 dan itu di duga digunakan untuk keperluan pribadi tersangka.(mk-01)

0 komentar: